firmanway
17th May 2016, 04:24 PM
Rencana Uni Eropa menyetop hibah tidak serta-merta membuat anggotanya menghentikan bantuan ke Indonesia. Sebab, menurut Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Wismana Adi Suryabrata, wacana penghentian hibah hanya berasal dari kelompok Uni Eropa, bukan dari negara anggotanya.
http://katadata.co.id/public/media/images/thumb/2015/10/07/2015_10_07-14_31_35_629999f6fa7407d10602905fe50716c3_620x413_ thumb.jpg
Awalnya, penghentian hibah dilandaskan pada penilaian bahwa ekonomi Indonesia sudah meningkat menjadi negara berpendapatan menengah (middle income countries). Dengan status ini, peluang Indonesia memperoleh bantuan dari luar negeri berkurang. Misalnya, Uni Eropa berencana menghentikan hibah karena akan dialihkan ke negara lain yang kondisinya di bawah Indonesia.
Namun Wismana menjelaskan bahwa secara bilateral hibah tetap dapat dilanjutkan asalkan memiliki prioritas program dan sesuai dengan kepentingan Indonesia dan negara pendonor. “Berhenti itu secara grup, namun bilateral dengan negara Eropa lain masih bisa jalan,” kata Wismana saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, 16 Mei 2016.
Hal ini berarti beberapa program seperti Dana Ketahanan Energi dimungkinkan untuk menggunakan dana hibah bilateral negara Eropa misalnya dengan Norwegia, terlepas negara tersebut bukan anggota Uni Eropa. Wismana hanya mensyaratkan programnya mesti menjadi prioritas pemerintah saat ini.
Wacana hibah sebagai sumber pendanaan Dana Ketahanan Energi pernah disampaikan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widhyawan Prawiraatmadja. Selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak bahan bakar fosil, hibah dari negara lain atau lembaga keuangan internasional menjadi opsi pendanaannya. “Kami pernah ditawari hibah dari Norwegia,” katanya. “Yang menjadi kepentingan kedua negara harus juga diperhatikan.”
Bappenas mencatat total hibah yang masih aktif saat ini mencapai € 372,2 juta atau setara Rp 5,6 triliun. Bantuan tersebut terbagi dalam tujuh program yang tersebar di enam Kementerian dan Lembaga. Setelah dana hibah habis, program yang tengah berjalan akan dilanjutkan dengan menggunakan anggaran pemerintah.
Sementara itu, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend mengatakan, salah satu hibah yang telah diberikan adalah program reformasi peradilan di Indonesia yang diarahkan kepada Mahkamah Agung. Hibah € 9,7 juta, sekitar Rp 146 miliar, itu untuk meningkatkan integritas pelayanan dan akuntabilitas peradilan.
Sumber: Dana Hibah Uni Eropa (http://katadata.co.id/berita/2016/05/16/tak-semua-hibah-anggota-uni-eropa-dilarang)
http://katadata.co.id/public/media/images/thumb/2015/10/07/2015_10_07-14_31_35_629999f6fa7407d10602905fe50716c3_620x413_ thumb.jpg
Awalnya, penghentian hibah dilandaskan pada penilaian bahwa ekonomi Indonesia sudah meningkat menjadi negara berpendapatan menengah (middle income countries). Dengan status ini, peluang Indonesia memperoleh bantuan dari luar negeri berkurang. Misalnya, Uni Eropa berencana menghentikan hibah karena akan dialihkan ke negara lain yang kondisinya di bawah Indonesia.
Namun Wismana menjelaskan bahwa secara bilateral hibah tetap dapat dilanjutkan asalkan memiliki prioritas program dan sesuai dengan kepentingan Indonesia dan negara pendonor. “Berhenti itu secara grup, namun bilateral dengan negara Eropa lain masih bisa jalan,” kata Wismana saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, 16 Mei 2016.
Hal ini berarti beberapa program seperti Dana Ketahanan Energi dimungkinkan untuk menggunakan dana hibah bilateral negara Eropa misalnya dengan Norwegia, terlepas negara tersebut bukan anggota Uni Eropa. Wismana hanya mensyaratkan programnya mesti menjadi prioritas pemerintah saat ini.
Wacana hibah sebagai sumber pendanaan Dana Ketahanan Energi pernah disampaikan Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widhyawan Prawiraatmadja. Selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pajak bahan bakar fosil, hibah dari negara lain atau lembaga keuangan internasional menjadi opsi pendanaannya. “Kami pernah ditawari hibah dari Norwegia,” katanya. “Yang menjadi kepentingan kedua negara harus juga diperhatikan.”
Bappenas mencatat total hibah yang masih aktif saat ini mencapai € 372,2 juta atau setara Rp 5,6 triliun. Bantuan tersebut terbagi dalam tujuh program yang tersebar di enam Kementerian dan Lembaga. Setelah dana hibah habis, program yang tengah berjalan akan dilanjutkan dengan menggunakan anggaran pemerintah.
Sementara itu, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend mengatakan, salah satu hibah yang telah diberikan adalah program reformasi peradilan di Indonesia yang diarahkan kepada Mahkamah Agung. Hibah € 9,7 juta, sekitar Rp 146 miliar, itu untuk meningkatkan integritas pelayanan dan akuntabilitas peradilan.
Sumber: Dana Hibah Uni Eropa (http://katadata.co.id/berita/2016/05/16/tak-semua-hibah-anggota-uni-eropa-dilarang)