firmanway
13th May 2016, 03:27 PM
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyisir data Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar Panama Papers. Berdasarkan hasil penyisiran sementara ditemukan sebanyak 137 wajib pajak dalam dokumen tersebut, telah memperoleh Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar pajak.
http://katadata.co.id/public/media/images/thumb/2016/03/28/2016_03_28-18_52_29_15ccab2e6b345eb512ffce060d997b0e_620x413_ thumb.jpg
Berdasarkan bank data Panama Papers yang dibuka kepada publik oleh konsorsium jaringan jurnalis investigasi atau International Consortium of Investigative Journalism (ICIJ), Selasa lalu (10/5), Ditjen Pajak menemukan 1.038 nama wajib pajak Indonesia. Mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan 28 nama merupakan wajib pajak badan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 800-an nama sudah diidentifikasi Ditjen Pajak. Sedangkan 238 nama sisanya masih dalam proses identifikasi dalam kurun satu bulan ke depan.
Dari 800-an nama yang telah diidentifikasi tersebut per Kamis (12/5) ini, Ditjen Pajak mencatat 272 wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan sisanya masih dikaji karena datanya tidak sesuai dengan data kependudukan.
Penyebabnya, menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, mayoritas nama tersebut merupakan perempuan bersuami sehingga diduga NPWP mereka dipegang oleh suaminya. “Maka perlu dianalisa nama suaminya, agar bisa diidentifikasi NPWP-nya,” kata dia dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (12/5).
Sementara itu, sebanyak 225 orang dari 272 wajib pajak tersebut sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Yang menarik, dari 225 orang itu ada 137 wajib pajak yang mendapat SKP dan Surat Tagihan Pajak (STP) alias tercatat kurang bayar pajak.
Terkait kurang bayar pajak itu, menurut Ken, Ditjen Pajak telah mengirimkan surat himbauan kepada 78 wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. “Sebagian sudah ada yang masuk pemeriksaan, terutama untuk orang pribadi,” katanya.
Meski begitu, pihaknya masih perlu mengidentifikasi kemungkinan kekurangan bayar pajak tersebut: apakah terkait dengan kepemilikan para wajib pajak itu atas perusahaan cangkang di negara suaka pajak (tax haven) seperti dalam dokumen Panama Papers. Yang jelas, Ditjen Pajak telah mengantongi nama 6.500 wajib pajak yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri berdasarkan pasokan data para anggota kelompok G20.
Sayangnya, Ken enggan menyebutkan jumlah dan identitas para pejabat dari hasil identifikasi tersebut. Termasuk keterlibatan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis, yang sebelumnya mengakui memiliki perusahaan cangkang di Bristish Virgin Islands seperti tercantum dalam dokumen Panama Papers.
Ia mengungkapkan, awalnya mayoritas wajib pajak yang dihimbau Ditjen Pajak menolak data dalam dokumen Panama Papers. Alasannya, data itu dilansir oleh kelompok wartawan. “Namun karena 80 persen (data Panama Papers) sesuai dengan data milik Ditjen Pajak, wajib pajak menerima itu (himbauan),” ujar Ken.
Di sisi lain, Ken memastikan 1.038 nama wajib pajak dalam Panama Papers bakal masuk dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). “Termasuk 238 nama yang masih dalam proses identifikasi,” ujarnya. Meski begitu, mereka tetap harus membayar utang pajaknya terlebih dahulu.
Sumber lengkap: 137 Wajib Pajak Panama Papers (http://katadata.co.id/berita/2016/05/12/ada-137-wni-di-panama-papers-yang-kurang-bayar-pajak)
http://katadata.co.id/public/media/images/thumb/2016/03/28/2016_03_28-18_52_29_15ccab2e6b345eb512ffce060d997b0e_620x413_ thumb.jpg
Berdasarkan bank data Panama Papers yang dibuka kepada publik oleh konsorsium jaringan jurnalis investigasi atau International Consortium of Investigative Journalism (ICIJ), Selasa lalu (10/5), Ditjen Pajak menemukan 1.038 nama wajib pajak Indonesia. Mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan 28 nama merupakan wajib pajak badan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 800-an nama sudah diidentifikasi Ditjen Pajak. Sedangkan 238 nama sisanya masih dalam proses identifikasi dalam kurun satu bulan ke depan.
Dari 800-an nama yang telah diidentifikasi tersebut per Kamis (12/5) ini, Ditjen Pajak mencatat 272 wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan sisanya masih dikaji karena datanya tidak sesuai dengan data kependudukan.
Penyebabnya, menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, mayoritas nama tersebut merupakan perempuan bersuami sehingga diduga NPWP mereka dipegang oleh suaminya. “Maka perlu dianalisa nama suaminya, agar bisa diidentifikasi NPWP-nya,” kata dia dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (12/5).
Sementara itu, sebanyak 225 orang dari 272 wajib pajak tersebut sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Yang menarik, dari 225 orang itu ada 137 wajib pajak yang mendapat SKP dan Surat Tagihan Pajak (STP) alias tercatat kurang bayar pajak.
Terkait kurang bayar pajak itu, menurut Ken, Ditjen Pajak telah mengirimkan surat himbauan kepada 78 wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. “Sebagian sudah ada yang masuk pemeriksaan, terutama untuk orang pribadi,” katanya.
Meski begitu, pihaknya masih perlu mengidentifikasi kemungkinan kekurangan bayar pajak tersebut: apakah terkait dengan kepemilikan para wajib pajak itu atas perusahaan cangkang di negara suaka pajak (tax haven) seperti dalam dokumen Panama Papers. Yang jelas, Ditjen Pajak telah mengantongi nama 6.500 wajib pajak yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri berdasarkan pasokan data para anggota kelompok G20.
Sayangnya, Ken enggan menyebutkan jumlah dan identitas para pejabat dari hasil identifikasi tersebut. Termasuk keterlibatan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis, yang sebelumnya mengakui memiliki perusahaan cangkang di Bristish Virgin Islands seperti tercantum dalam dokumen Panama Papers.
Ia mengungkapkan, awalnya mayoritas wajib pajak yang dihimbau Ditjen Pajak menolak data dalam dokumen Panama Papers. Alasannya, data itu dilansir oleh kelompok wartawan. “Namun karena 80 persen (data Panama Papers) sesuai dengan data milik Ditjen Pajak, wajib pajak menerima itu (himbauan),” ujar Ken.
Di sisi lain, Ken memastikan 1.038 nama wajib pajak dalam Panama Papers bakal masuk dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). “Termasuk 238 nama yang masih dalam proses identifikasi,” ujarnya. Meski begitu, mereka tetap harus membayar utang pajaknya terlebih dahulu.
Sumber lengkap: 137 Wajib Pajak Panama Papers (http://katadata.co.id/berita/2016/05/12/ada-137-wni-di-panama-papers-yang-kurang-bayar-pajak)