firmanway
12th May 2016, 04:45 PM
Pemerintah kembali melakukan tindakan tegas terhadap proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Setelah melakukan moratorium atau penundaan pembangunan, pemerintah juga menyegel tiga pulau hasil reklamasi tersebut.
http://katadata.co.id/public/media/images/thumb/2016/05/04/2016_05_04-17_06_18_8764150f694797ba28552db9b295e379_620x413_ thumb.jpg
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan baru saja mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai penghentian proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta. SK tersebut baru saja diterbitkan tadi malam.
"Hari ini disegel. Yang disegel pulau C, D dan G," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5). Dia pun sudah menugaskan dua Direktur Jenderal (Dirjen) di kementeriannya untuk melakukan penyegelan langsung sore tadi.
Penyegelan dilakukan karena ada banyak pelanggaran yang dilakukan kontraktor dalam proyek tersebut. Diantaranya dalam hal analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Pelanggaran fisik yang dilakukan, seperti tidak membuat kanal sesuai amdal. Kontraktor juga harus mengubah pengajuan izin amdal tersebut.
Siti belum bisa menjelaskan sampai berapa lama penyegelan ini dilakukan. Jangka waktu penyegelan setiap titik berbeda-beda. Pihak kontraktor harus bisa menyelesaikan dan memperbaiki semua pelanggaran yang dilakukan dalam jangka waktu 90 hari, 60 hari dan 14 hari. “Di pulau C yang pendangkalannya tinggi dan merusak masyarakat, dia (kontraktor) harus keruk juga,” ujarnya.
Kontraktor wajib menjalankan semua yang dinstruksikan dalam SK tersebut, agar bisa melanjutkan proyeknya. Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi kontraktor yang melanggar SK tersebut. Sanksi paling berat bisa berupa pembekuan izin dan sanksi-sanksi lainnya.
SK ini dikeluarkan setelah melihat langsung kondisi proyek reklamasi tersebut. Pekan lalu, Siti bersama Menteri Koordiator Bidang Maritim Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengunjungi pulau reklamasi C dan D.
Selengkapnya ==> 3 Pulau Reklamasi Disegel (http://katadata.co.id/berita/2016/05/11/pemerintah-segel-3-pulau-proyek-reklamasi-pantai-utara-jakarta)
http://katadata.co.id/public/media/images/thumb/2016/05/04/2016_05_04-17_06_18_8764150f694797ba28552db9b295e379_620x413_ thumb.jpg
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan baru saja mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai penghentian proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta. SK tersebut baru saja diterbitkan tadi malam.
"Hari ini disegel. Yang disegel pulau C, D dan G," kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/5). Dia pun sudah menugaskan dua Direktur Jenderal (Dirjen) di kementeriannya untuk melakukan penyegelan langsung sore tadi.
Penyegelan dilakukan karena ada banyak pelanggaran yang dilakukan kontraktor dalam proyek tersebut. Diantaranya dalam hal analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Pelanggaran fisik yang dilakukan, seperti tidak membuat kanal sesuai amdal. Kontraktor juga harus mengubah pengajuan izin amdal tersebut.
Siti belum bisa menjelaskan sampai berapa lama penyegelan ini dilakukan. Jangka waktu penyegelan setiap titik berbeda-beda. Pihak kontraktor harus bisa menyelesaikan dan memperbaiki semua pelanggaran yang dilakukan dalam jangka waktu 90 hari, 60 hari dan 14 hari. “Di pulau C yang pendangkalannya tinggi dan merusak masyarakat, dia (kontraktor) harus keruk juga,” ujarnya.
Kontraktor wajib menjalankan semua yang dinstruksikan dalam SK tersebut, agar bisa melanjutkan proyeknya. Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi kontraktor yang melanggar SK tersebut. Sanksi paling berat bisa berupa pembekuan izin dan sanksi-sanksi lainnya.
SK ini dikeluarkan setelah melihat langsung kondisi proyek reklamasi tersebut. Pekan lalu, Siti bersama Menteri Koordiator Bidang Maritim Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengunjungi pulau reklamasi C dan D.
Selengkapnya ==> 3 Pulau Reklamasi Disegel (http://katadata.co.id/berita/2016/05/11/pemerintah-segel-3-pulau-proyek-reklamasi-pantai-utara-jakarta)