PDA

View Full Version : Kursi Haram Bisa Mengubah Komposisi Anggota DPR


DreamWorldJr
12th June 2011, 09:48 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=76718&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=76718&width=490)
TEMPO/Imam Sukamto




TEMPO Interaktif, Jakarta - Pembentukan Panitia Kerja (panja) kursi haram oleh Komisi Pemerintahan DPR berpotensi mengubah komposisi perolehan kursi partai politik di keanggotaan DPR. Panja dibentuk untuk menelusuri adanya dugaan manipulasi perolehan suara parpol dalam pemilihan umum legislatif 2009.

"Komposisi kursi tentu berubah, tapi kita bisa lihat dampak politiknya," kata Arif Wibowo, anggota Komisi Pemerintahan dari Fraksi PDI Perjuangan, Sabtu, 11 Juni 2011. "Kalau memang dugaan manipulasi benar, berarti hal itu ilegal, dan bisa berpengaruh terhadap komposisi kursi sekarang."

Menurut Arif, panja ini penting untuk memberikan dorongan politik dan menjadi pijakan atas penyusunan paket undang-undang pemilihan umum yang tengah dibahas Komisi. "Kami lebih berkepentingan terhadap pembahasan Undang Undang Penyelenggara Pemilu," kata Arif.

Menurut dia, Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan setuju atas usulan pembentukan panja kursi haram. Alasannya, PDIP ingin masalah klasik perolehan suara partai politik bisa didudukkan secara benar, sehingga bisa memberikan masukan bagi revisi paket undang-undang pemilihan umum, khususnya untuk mengantisipasi Pemilu 2014. "Agar kejahatan-kejahatan pemilu bisa terungkap dan tidak terulang lagi," kata Arif.

Istilah kursi haram muncul ketika DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Senin 6 Juni lalu. Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya membeberkan temuan dua surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga palsu mengenai gugatan hasil Pemilu 2009. Surat mencurigakan itu pun telah diklarifikasi kepada MK. Hasilnya, MK menyatakan juga menemukan dua surat yang sama perihal putusan tersebut.

Ketua MK Mahfud MD mengadukan kasus dugaan pemalsuan surat Panitera MK oleh anggota KPU ini kepada Mabes Polri pada 12 Februari 2010. Putusan ini terkait gugatan calon legislator dari Partai Hati Nurani Rakyat, Dewi Yasin Limpo, di Sulawesi Selatan pada Pemilu 2009. Ketua KPU Hafiz Anshary juga sudah dimintai keterangan oleh kepolisian soal kasus ini.

Arif mengatakan, perolehan suara final setiap partai politik diketok palu dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU yang dihadiri wakil dari seluruh parpol peserta pemilu. "Kalau ada dugaan kursi haram, berangkatnya dari pleno KPU," kata Arif.

Menurut dia, kursi haram bisa muncul saat suatu parpol menganggap ada suara mereka yang tercecer paska rekapitulasi penghitungan suara nasional. Partai itu lalu berusaha memasukkan diam-diam suara tercecer itu untuk mengubah hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional yang sudah diputuskan dalam pleno KPU. "Cara inilah yang ilegal," kata Arif.

Adanya gugatan dari parpol tertentu atas perolehan suara mereka bisa saja terjadi, asal dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi. Parpol bisa menggugat selambat-lambatnya tiga hari setelah pleno KPU selesai menetapkan rekapitulasi penghitungan suara nasional semua parpol peserta pemilu. "Yang harus mengajukan gugatan adalah parpol, bukan perorangan," kata Arif.

Bertolak dari itu, Arif mengatakan, harus dicek adakah gugatan atas nama parpol tertentu ke MK dalam kurun waktu tiga hari setelah pleno KPU. "Kalau tidak ada gugatan, tapi ada putusan MK soal partai tertentu, berarti itu ajaib," kata dia. Begitu pula jika gugatan atas nama parpol tertentu diajukan ke MK dalam kurun waktu diluar tiga hari setelah pleno KPU.

Harus dipastikan, yang mengajukan gugatan adalah atas nama parpol, sehingga kemungkinan surat gugatan parpol dipalsukan oleh oknum individu anggota parpol atau pihak lain, harus dicek. "Yang bisa mempersoalkan perolehan suara atau kursi hanya parpol," ujar Arif.

MAHARDIKA SATRIA HADI

~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/06/11/brk,20110611-340069,id.html)

DreamWorld
13th June 2011, 12:11 PM
kalo udh nyangkut yg namanya tahta semua cara pasti akan dianggap halal