PDA

View Full Version : Bagaimana Nasib Adang Daradjatun?? [update]


DreamWorldJr
12th June 2011, 09:42 AM
KPK Bisa Pidanakan Adang Karena Merahasiakan Nunun



http://image.tempointeraktif.com/?id=63771&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=63771&width=490)
Adang Daradjatun. TEMPO/Zulkarnain








TEMPO Interaktif, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Internasional, Romli Atmasasmita, mengatakan Adang Daradjatun wajib memberikan keterangan yang benar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai keberadaan istrinya, Nunun Nurbaetie, untuk memuluskan penyidikan. "Jika dipanggil KPK, Pak Adang seharusnya bersedia," kata Romli, 11 Juni 2011. "Kalau tidak, bisa dianggap menggagalkan penyidikan."

Romli menerangkan, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, mengatur mengenai hal itu. Pelanggaran terhadap pasal itu adalah bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.

Pasal 21 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara 3-12 tahun dan atau denda Rp 150 juta sampai Rp 600 juta.

Menurut Romli, penyidik bisa menggunakan pasal itu untuk mencari keberadaan informasi mengenai keberadaan Nunun. Penyidik bisa didamping Interpol untuk memeriksa Adang dalam rangka pemeriksaan tersangka Nunun.

Romli menyangkal argumen bahwa suami atau istri atau saudara sedarah dari seorang tersangka boleh tidak memberikan keterangan kepada penyidik. Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur pemberian kesaksian dalam persidangan. Sedangkan pemeriksaan Nunun masih dalam tahap penyidikan. "Pasal itu ada di Bab XV KUHAP tentang pemeriksaan di sidang pengadilan," kata Romli.

Sebelumnya, pengacara Nunun, Partahi Sihombing, membentengi Adang dan pihak keluarga dengan Pasal 168 dan 221 Ayat 2 KUHAP. "Jangan salah, itu pasal untuk persidangan, bukan untuk penyidikan," kata Romli.

JOBPIE SUGIHARTO

~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/11/brk,20110611-340065,id.html)

DreamWorldJr
12th June 2011, 09:43 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=77741&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=77741&width=490)
Adang Daradjatun dan Nunun Nurbaetie. TEMPO/ Zulkarnain




TEMPO Interaktif, Jakarta - Partahi Sihombing, pengacara tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti, menyatakan Adang Daradjatun, bekas Wakil Kepala Polri, tidak dapat dijerat pidana karena tidak mau memberitahukan ataupun membawa pulang istrinya. Menurut Partahi, hal itu diatur dalam pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat 2.

Pasal itu menyebutkan, aturan pemidanaan bagi pihak yang melindungi kejahatan tidak berlaku bagi pihak keluarga yakni suami / istrinya atau bekas suami / istrinya. "Contohnya, lihat Gayus ketika istrinya Milana ikut pergi saat Gayus keluar rutan Brimob, dia tidak kena," kata Partahi, Sabtu, 11 Juni 2011.

Selain pasal itu, Partahi mengatakan penolakan Adang dilindungi pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Pasal itu menjelaskan suami atau keluarga berhak untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi," kata Partahi.

Selain itu, dalam pemeriksaan di persidangan, keterangan terdakwa tidak ada yang menunjukkan Nunun sebagai pemberi cek. Menurut Partahi, yang menyebut nama Nunun hanya Ari Malangjudo saja. "Karena itu kita menyayangkan adanya penetapan tersangka sejak awal yang tidak melihat alat bukti dari sana," jelas Partahi.

Nunun diduga berperan menyebarkan puluhan lembar cek pelawat bernilai Rp24 miliar kepada 30 anggota DPR periode 1999-2004 seusai pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda S Goeltom.

RIRIN AGUSTIA

~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/11/brk,20110611-340064,id.html)

DreamWorldJr
12th June 2011, 09:45 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=77657&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=77657&width=490)
TEMPO/Aditia Noviansyah




TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai bisa mempidanakan sikap keluarga Nunun Nurbaeti yang enggan memberikan keterangan. Langkah itu bisa diambil dengan merujuk pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. "Seharusnya bisa dilakukan," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar, Sabtu, 11 Juni 2011.

Berdasarkan landasan hukum itu, siapapun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dapat dijatuhi sanksi kurungan dan denda. Namun, Zainal mengakui jika UU tersebut berpotensi bertabrakan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 168 KUHAP menjelaskan bahwa suami atau istri terdakwa tidak dapat dimintai keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Perlakuan yang sama juga diberikan kepada keluarga sedarah sampai derajat ketiga dan saudara terdakwa yang memiliki hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara sampai derajat ketiga.

Menurut Zaenal, komplikasi hukum itu mestinya bisa diselesaikan jika Adang bersikap koorporatif dengan KPK. Sebagai mantan Wakil Kepala Kepolisian RI, kata dia, sosok Adang mestinya bisa memberikan teladan dalam proses penegakan hukum. "Apalagi saat ini dia duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI, komisi yang membawahi persoalan hukum," kata Zainal.

Zaenal mendesak agar persoalan ini ikut diselesaikan melalui jalur politis melalui Partai Keadilan Sejahtera. Sebagai partai koalisi pemerintah yang banyak mengumbar jargon anti-korupsi dalam berbagai kampanyenya, PKS mestinya bisa mendesak kepada Adang untuk membuka akses kepada KPK. "Kenapa sekarang PKS tidak bekerja untuk itu," ujar Zainal.

Nunun ditetapkan sebagai buronan KPK sejak beberapa bulan lalu. Istri Adang Dorojatun yang kini terkait kasus cek pelawat itu diketahui pernah terpantau di sejumlah negara seperti Singapura, Kamboja dan Thailand. Namun proses perburuannya kembali luput dari pantauan KPK. Upaya KPK untuk menggali keterangan dari pihak keluarga ditolak dengan alasan paal 168 KUHAP.

RIKY FERDIANTO

~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/11/brk,20110611-340068,id.html)

DreamWorldJr
12th June 2011, 09:46 AM
http://image.tempointeraktif.com/?id=77741&width=274 (http://image.tempointeraktif.com/?id=77741&width=490)
Adang Daradjatun dan Nunun Nurbaetie. TEMPO/ Zulkarnain




TEMPO Interaktif, Jakarta - Sikap Adang Daradjatun yang enggan menjelaskan keberadaan istrinya, Nunun Nurbaeti dinilai menghambat proses penyidikan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Namun hingga kini KPK belum berencana menggunakan kewenangannya untuk memidanakan bekas Wakil Kepala POlri itu. "Saya kira tak sampai seperti itu," kata Wakil Ketua KPK, Muhammad Jasin, Sabtu, 11 Juni 2011.

Nunun menjadi buronan KPK sejak beberapa bulan lalu. Istri Adang Daradjatun yang diduga terlibat kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom tahun 2004 itu diketahui pernah terpantau di sejumlah negara seperti Singapura, Kamboja dan Thailand. Namun proses perburuannya kembali luput dari pantauan KPK. Upaya KPK untuk menggali keterangan dari pihak keluarga ditolak dengan alasan paal 168 KUHAP.

Berdasarkan pasal itu, suami atau istri terdakwa tidak dapat dimintai keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Perlakuan yang sama juga diberikan kepada keluarga sedarah sampai derajat ketiga dan saudara terdakwa yang memiliki hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara sampai derajat ketiga.

Namun ketentuan itu bertabrakan dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal 21 UU tersebut menjelaskan, siapapun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dapat dijatuhi sanksi kurungan dan denda.

Jasin menjelaskan, penerapan pasal itu hingga kini belum disikapi pimpinan KPK. Upaya penelusuran Nunun masih mengandalkan jalur diplomatik dengan sejumlah negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Nunun. "Yang jelas kita bekerja secara profesional dan proporsional, semuanya harus kita lakukan hati-hati," kata Jasin.

RIKY FERDIANTO

~ SUMBER ~ (http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/06/11/brk,20110611-340066,id.html)

DreamWorld
13th June 2011, 10:02 AM
udh keliatan bakalan gmn jln ceritanya,soalnya adang berkata
sebagai seorang suami yg baik saya akan melindungi istri saya apapun yg terjadi dan saya percaya istri saya tidak bersalah
petikan kata2 adang dlm wawancara d tv

tukiyem
13th June 2011, 01:00 PM
udh keliatan bakalan gmn jln ceritanya,soalnya adang berkata

petikan kata2 adang dlm wawancara d tv

klo memang yakin tidak bersalah kenapa tidak kooperatif untuk menyelesaikan kasus ini, toh selain itu juga kan bisa mengembalikan nama baik yang sudah di cap sebagai tersangka (klo memang tidak bersalah)..:gaktau:

Pemerintah juga dari awal tidak tegas untuk mnyelesaikan kasus ini, seharusnya ketika dinyatakan sakit, dibuat tim dokter indpenden apakah memang benar sakit yang dideritanya atau cuma sebagai alasan untuk bisa bebas dari hukum.

Sekarang berobat keluar negeri hanya dijadikan alasan saja untuk bisa kabur :gaktau:

hktoyshop
13th June 2011, 01:41 PM
wah..
untung aja dulu dia kalah sama fauzi bowo ya pas pemilihan gubernur..
coba kalo menang..
ibu gubernurnya korupsi,,

Reporter
13th June 2011, 04:10 PM
Jakarta - Anggota Komisi III Adang Daradjatun mengamini dirinya melindungi istrinya Nunun Nurbaeti yang juga tersangka kasus pemilihan suap DGS BI. Adang melakukan itu karena dia yakin Nunun tidak bersalah.

"Saya kan bisa seperti ini sebagai suami istri. Setelah saya bertanya pada ibu, benar nggak ibu ngasih itu? Nggak ada kata Ibu, eggak ngerti apa-apa. Makanya terus didesign, seakan-akan ibu menunjuk seseorang. Ini kan lucu. Dari awal saya bilang penegakan hukum silakan dilanjutkan," terang Adang kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2011).

Namun Adang menegaskan, dirinya tetap yakin istrinya tidak bersalah. Dia juga menegaskan dirinya tidak bersalah karena bersikap tertutup terkait Nunun.

"Kita hormati saja proses hukum itu. Kan di PN sudah jelas siapa yang ngasih TC (cek pelawat). Penyidik KPK juga sudah bilang siapa motivatornya. Tapi kenapa ibu dikait-kaitkan. Anda tulis dong gede-gede itu kenapa. Konspirasi apa?" tanyanya.

Adang juga enggan membeberkan di mana keberadaan Nunun. Termasuk saat dikonfirmasi kebenaran kabar bahwa istrinya kerap bolak balik antara Thailand dan Kamboja.

"Itu urusan ibu. Mau berobat sampai Afsel juga itu urusan ibu," jelasnya.

sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/13/131234/1658994/10/adang-terang-terangan-akui-lindungi-nunun)

Reporter
13th June 2011, 04:10 PM
Jakarta - Adang Daradjatun tak takut bila dirinya diperiksa KPK karena melindungi istrinya, Nunun Nurbaeti, yang juga tersangka dugaan suap kasus pemilihan DGS BI. Adang yakin istrinya tidak bersalah.

"Boleh saja (dipanggil). Saya kan ikut proses penegakan hukum. Saya kan masyrakat biasa yang kebetulan dipilih jadi anggota DPR. Jadi kalau saya mau diminta keterangannya silakan. Tapi melalui satu proses hukum," kata Adang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6/2011).

Adang mengaku dirinya pun tak khawatir kalau nanti dipanggil paksa KPK. "Silakan saja. Kenapa jadi masalah?" ucapnya.

Adang menolak memberitahukan keberadaan istrinya. Menurut Adang terserah istrinya mau berobat kemana pun, baik ke Afsel ataupun ke kutub utara. Adang juga membantah dirinya kenal dengan mantan penguasa Thailand, Thaksin Sinawatra sehingga istrinya dilindungi di Negeri Gajah Putih itu.

"Ya Allah, saya ini masyarakat biasa. Tanya teman-teman saya, siapalah saya ini. Di polisi siapa sih saya ini. Karena karier saya saja yang kebetulan baik, diangkat sebagai Wakapolri, tapi secara pribadi saya tidak ada," tuturnya.

Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, mengimbau agar siapa saja yang mengetahui keberadaan Nunun Nurbaeti untuk menyampaikannya kepada penegak hukum. Sebaliknya, siapa saja yang menyembunyikan keberadaan tersangka kasus suap pemilihan DGS BI 2004 itu, bisa dipidana.

"Jadi siapa pun yang tahu keberadaan Nunun sebaiknya bekerjasama dan memberikan keterangan kepada KPK. Jika tidak, tentu dapat dijerat pidana berdasarkan pasal 21 dan 22 UU Antikorupsi," kata Denny, Minggu (12/6/2011).

sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/13/132900/1659007/10/adang-tak-takut-diperiksa-kpk-atas-tudingan-lindungi-nunun)

Reporter
13th June 2011, 04:11 PM
Jakarta - Nunun Nurbaeti kini diburu interpol di 188 negara. Tersangka kasus suap dugaan pemilihan DGS BI ini ditengarai berada di Kamboja. Suami Nunun, Adang Daradjatun yakin istrinya tidak bersalah. Dia juga tidak khawatir kalau istrinya ditangkap interpol.

"Enggak takut. Karena ini proses penegakan hukum. Saya tidak pernah ada rasa takut sama sekali," kata Adang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2011).

Adang enggan berbicara mengenai keberadaan istrinya. Dia tegas menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, dan tugas KPK untuk melakukan pencarian.

"Itu tugas dari KPK. Pokoknya dokter menyatakan ibu sakit di Singapura. Dan sudah dilaporkan resmi ke KPK. Itu saja yang dipegang," tegasnya.

Sebelumnya Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, mengimbau agar siapa saja yang mengetahui keberadaan Nunun Nurbaeti untuk menyampaikannya kepada penegak hukum. Sebaliknya, siapa saja yang menyembunyikan keberadaan tersangka kasus suap pemilihan DGS BI 2004 itu, bisa dipidana.

"Jadi siapa pun yang tahu keberadaan Nunun sebaiknya bekerjasama dan memberikan keterangan kepada KPK. Jika tidak, tentu dapat dijerat pidana berdasarkan pasal 21 dan 22 UU Antikorupsi," kata Denny, Minggu (12/6).

sumber (http://www.detiknews.com/read/2011/06/13/133926/1659014/10/adang-saya-tak-takut-ibu-diburu-interpol)

bosgank
13th June 2011, 07:14 PM
Bobrok! Ketahuan bobrok sekarang! Dulu bilang pks partai bersih! Sekarang ... ? Apa? Bobrok penuh borok!