Log in

View Full Version : [seluruh marketing broker lokal terancam penjara] karena melanggar hukum ..


PrimusFXyuk
25th April 2016, 01:48 PM
seluruh BROKER LOKAL MELANGGAR HUKUM GAN .. !!!

karena merekrut tenaga marketing secara massive tanpa IZIN WAKIL PIALANG !!!



JANGAN CUMAN BROKER LUAR YANG DI BLOKIR ... !!!



PENJARAKAN SELURUH MARKETING BROKER LOKAL



BUAT MARKETING BROKER LOKAL ... MENDINGAN SEGERA KABUR .. >! ! jangan sampai anda jadi korban TEAM LEADER MARGIN DROP

Sudah ada team yang lagi HUNTING kesalahan FATAL BROKER LOKAL INI !!!!





nih undang undangnya :



Dapat dilihat dari Peraturan Bappepti No. 57 / Bappepti / KP / 9 / 2005 : Pasal 1

”Izin untuk melakukan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka wajib memenuhi

ketentuan undang-undang No. 32 Tahun 1997 tenteng Perdagangan Berjangka

Komoditi, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan

Perdagangan Berjangka Komoditi”. Pasal 2 ayat (1) Kegiatan Wakil Pialang

Berjangka hanya dapat dilakukan oleh orang perorangan setelah mendapat izin dari

Bappepti, dan ayat (2) Izin Wakil Pialang Berjangka hanya dapat diberikan oleh

orang perorangan yang memiliki keahlian di bidang Perdagangan Berjangka dan telah

lulus ujian profesi Wakil Pialang Berjangka yang diselenggarakan oleh Bappepti.

Pasal 5 ”Persetujuan Izin Wakil Pialang Berjangka yang diberikan hanya berlaku

selama Wakil Pialang Berjangkatersebut bekerja pada perusahaan Pialang Berjangka

yang bersangkutan”. Pasal 6 ”Izin Wakil Pialang Berjangka berakhir apabila yang

bersangkutan” :

a. meninggal dunia ;

b. dicabut izinnya oleh Bappepti.





Ketentuan teknis Perilaku Wakil Pialang Berjangka dapat dilihat dalam SK

Bappepti No.64/Bappepti/Per/1/2009 yaitu , antara lain :



1. Hanya Wakil Pialamg Berjangka yang berwenang berhubungan langsung

dengan calon Nasabah dalam rangka pelaksanaan transaksi Kontrak

Berjangka.





2. Berhubungan langsung sebagaimana dimaksud adalah melakukan hubungan

dengan calon Nasabah atau Nasabah secara tatap muka langsung ataupun

melalui sarana elektronik tanpa melalui pihak lain.



3. Ruang lingkup kewenangan Wakil Pialang Berjangka dalam berhubungan
langsung dengan caloan Nasabah meliputi :

a. menjelaskan dan menawarkan Kontrak Berjangka yang akan

ditransaksikan;

b. menjelaskan mengenai risisko Perdagangan Berjangka;

c. menandatangani dokumen Pernyataan Adanya Risiko;

d. menjelaskan peraturan perdagangan (trading rules) termasuk mekanisme

transaksi ;

e. menjelaskan isi dokumen Perjanjian Pemberian Amanat;

f. menendatangani dokumen Perjanjian Pemberian Amanat;



4. Pelaksanaan kewenangan Wakil Pialang Bejangka terhadap seorang calon

Nasabah hanya dapat dilakukan oleh Wakil Pialang yang sama.





5. Apabila Wakil Pialang Berjangka berhalangan berhubungan langsung

dengan Nasabah dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan

sehingga tidak dapat melaksanakan kewenangannya, maka Wakil Pialang

Berjangka yang bersangkutan dapat digantikan oleh Wakil Pialang

Berjangka yang lain




</div></div></div>