CetarBahana
23rd April 2016, 10:10 AM
Agan-agan setiap kita melintas jalan raya seringkali melihat adanya rambu jalan yang memberi batasan kecepatan bagi kendaraan berlaju. Agan-agan tahu enggak maksud dari rambu tersebut?
Apakah jalannya yang tidak dibuat untuk kecepatan tinggi?
Agan-agan pernah tahu sejak kapan rambu-rambu tersebut dibuat?
Nah untuk menjawab pertanyaan tersebut. Ada baiknya agan-agan untuk melihat sejarah dari dibuatnya rambu tersebut.
Awalnya 16km/jam
Negara Inggris untuk pertama kali memperkenalkan batasan kecepatan. Dituangkan dalam Undang Undang The United Kingdom Stage Carriage Act 1832. Kecepatan yang dicabeinsi ini untuk kecepatan lokomotif kereta api. Kereta api dicabeinsi kecepatannya hanya 10 Mil per jam atau 16 kilometer per jam untuk didaerah luar kota sedangkan untuk di daerah perkotaan kecepatannya dikurangi menjadi 8 mil per jam atau sekitar 14 kilometer per jam.
Kenapa batasan kecepatan ini diperuntukan kereta api? Ternyata pada jaman itu kendaraan bermotor yang cepat jalannya adalah kereta api. Jadi dibuatlah aturan pembatasan kecepatan.
Batasan kecepatan mengalami perubahan pada tahun 1896. Kecepatan tertinggi 10 mil per jam atau 16 km per jam diubah menjadi 14 mil per jam atau 23 km per jam. Mengapa demikian? Pertama kemajuan mesin kereta api yang mampu lebih cepat lajunya. Kedua tuntutan perekonomian untuk mempercepat waktu tempuh. Ketiga adalah masalah gengsi masa kereta api kalah cepat dengan kereta kuda.
Batasan kecepatan pun mulai diperkenalkan dijalan umum non kereta api. Pengguna kuda, kereta kuda harus patuh juga dengan batasan kecepatan tersebut.
Walter Arnold dari East Peckham, Kent adalah orang yang pertama kali di dunia kena tilang karena melanggar batas kecepatan. Ia terkena tilang pada 28 Januari 1896 sebesar 1 shilling karena ngebut dengan kuda. Perkiraan kecepatan berkudanya 8 mil per jam (13 km per jam).
Kenapa Ada Batasan Kecepatan
Setiap pengemudi kendaraan bermotor mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Ia harus mematuhi hukum yang ada. Pengemudi wajib mematuhi kecepatan yang ada serta kondisi fisik si pengemudi.
Akibatnya dibuatlah sebuah pemahaman tentang aturan kecepatan dalam berkemudi. “Setiap pengemudi kendaraan bermotor hanya boleh memacu kendaraan dicabeins kemampuan kontrolnya. Kecepatan harus dibuat batasan untuk kemampuan kontrol pengemudi termasuk kondisi jalan, lalu lintas, jarak pandang, kondisi cuaca termasuk kemampuan mengemudi dan karakteristik kendaraan serta daya muatnya.”
Jadi jelas disini tujuan dibuat batas kecepatan bahwa setiap pengemudi mempunyai keterbatasan dalam mengontrol laju kendaraannya. Faktor eksternal juga mempengaruhi seperti kondisi jalan, arus lalu lintas di jalan tersebut, jarak pandang dan kondisi cuaca. Faktor kendaraan juga mempengaruhi seperti jenis kendaraan dan daya muatnya.
Tujuannya adalah menghindari terjadinya kecelakaan sehingga menimbulkan korban jiwa. Selain itu ada resiko hukum bagi pengemudi bila kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian si pengemudi.
Batas Kecepatan Maksimum
Ternyata setiap negara mempunyai aturan yang berbeda dalam menetapkan batas maksimum kecepatan melaju. Kenapa demikian? Hal ini disebabkan setiap negara mempunyai kondisi jalan yang berbeda dalam pengertian kondisi jalan, arus lalu lintasnya, kondisi cuacanya, jenis kendaraan yang sering melaju di daerah tersebut.
Faktor diatas itulah yang membuat beberapa negara menetapkan kecepatan maksimum yang berbeda. Di negara-negara Eropa Barat untuk jalan tertentu batas kecepatan maksimumnya bisa mencapai 200 km per jam.
Batas Kecepatan Minimum
Ada batas kecepatan maksimum tentunya ada batas kecepatan minimum. Kenapa ada batas kecepatan minimum? Ini tidak lepas dari fungsi jalan untuk mempercepat arus perekonomian. Tentunya kalau jalan terlalu lama maka akan berdampak pada kerugian financial.
Batas kecepatan disetiap negara berbeda-beda tergantung pada kondisi jalan yang berbeda dalam pengertian kondisi jalan, arus lalu lintasnya, kondisi cuacanya, jenis kendaraan yang sering melaju di daerah tersebut. Ada yang menetapkan batas minimum 40 km per jam atau 60 km per jam.
Kecepatan di Jalan Tol
Jalan tol di Indonesia mempunyai batas kecepatan. Variasinya kecepatan minimum 60 km per jam dan kecepatan maksimum antara 80 km per jam atau 100 km per jam. Batas kecepatan ini dibuat karena faktor kondisi jalan yang berbeda dalam pengertian kondisi jalan, arus lalu lintasnya, kondisi cuacanya, jenis kendaraan yang sering melaju di daerah tersebut.
Perlu diingat pula bahwa konstruksi jalan tol dibuat untuk laju kecepatan tertentu. Hal ini yang sering tidak diketahui orang banyak bahwa jalan tol dirancang untuk tidak melaju dengan kecepatan tertentu. Bisa membahayakan pengemudia atau orang lain.
Desain jalan tol dibuat dengan maksud tertentu misalnya tikungan, tanjakan, jembatan, turunan dan jalan lurus harus mampu ditempuh kecepatan tertentu tidak menimbulkan kecelakaan. Dibuatlah rambu-rambu batas kecepatan. Patuhilah rambu-rambu tersebut karena ini untuk memberitahukan ke pengemudi batas aman berkendaraan bermotor.
</div></div></div>
Apakah jalannya yang tidak dibuat untuk kecepatan tinggi?
Agan-agan pernah tahu sejak kapan rambu-rambu tersebut dibuat?
Nah untuk menjawab pertanyaan tersebut. Ada baiknya agan-agan untuk melihat sejarah dari dibuatnya rambu tersebut.
Awalnya 16km/jam
Negara Inggris untuk pertama kali memperkenalkan batasan kecepatan. Dituangkan dalam Undang Undang The United Kingdom Stage Carriage Act 1832. Kecepatan yang dicabeinsi ini untuk kecepatan lokomotif kereta api. Kereta api dicabeinsi kecepatannya hanya 10 Mil per jam atau 16 kilometer per jam untuk didaerah luar kota sedangkan untuk di daerah perkotaan kecepatannya dikurangi menjadi 8 mil per jam atau sekitar 14 kilometer per jam.
Kenapa batasan kecepatan ini diperuntukan kereta api? Ternyata pada jaman itu kendaraan bermotor yang cepat jalannya adalah kereta api. Jadi dibuatlah aturan pembatasan kecepatan.
Batasan kecepatan mengalami perubahan pada tahun 1896. Kecepatan tertinggi 10 mil per jam atau 16 km per jam diubah menjadi 14 mil per jam atau 23 km per jam. Mengapa demikian? Pertama kemajuan mesin kereta api yang mampu lebih cepat lajunya. Kedua tuntutan perekonomian untuk mempercepat waktu tempuh. Ketiga adalah masalah gengsi masa kereta api kalah cepat dengan kereta kuda.
Batasan kecepatan pun mulai diperkenalkan dijalan umum non kereta api. Pengguna kuda, kereta kuda harus patuh juga dengan batasan kecepatan tersebut.
Walter Arnold dari East Peckham, Kent adalah orang yang pertama kali di dunia kena tilang karena melanggar batas kecepatan. Ia terkena tilang pada 28 Januari 1896 sebesar 1 shilling karena ngebut dengan kuda. Perkiraan kecepatan berkudanya 8 mil per jam (13 km per jam).
Kenapa Ada Batasan Kecepatan
Setiap pengemudi kendaraan bermotor mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Ia harus mematuhi hukum yang ada. Pengemudi wajib mematuhi kecepatan yang ada serta kondisi fisik si pengemudi.
Akibatnya dibuatlah sebuah pemahaman tentang aturan kecepatan dalam berkemudi. “Setiap pengemudi kendaraan bermotor hanya boleh memacu kendaraan dicabeins kemampuan kontrolnya. Kecepatan harus dibuat batasan untuk kemampuan kontrol pengemudi termasuk kondisi jalan, lalu lintas, jarak pandang, kondisi cuaca termasuk kemampuan mengemudi dan karakteristik kendaraan serta daya muatnya.”
Jadi jelas disini tujuan dibuat batas kecepatan bahwa setiap pengemudi mempunyai keterbatasan dalam mengontrol laju kendaraannya. Faktor eksternal juga mempengaruhi seperti kondisi jalan, arus lalu lintas di jalan tersebut, jarak pandang dan kondisi cuaca. Faktor kendaraan juga mempengaruhi seperti jenis kendaraan dan daya muatnya.
Tujuannya adalah menghindari terjadinya kecelakaan sehingga menimbulkan korban jiwa. Selain itu ada resiko hukum bagi pengemudi bila kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian si pengemudi.
Batas Kecepatan Maksimum
Ternyata setiap negara mempunyai aturan yang berbeda dalam menetapkan batas maksimum kecepatan melaju. Kenapa demikian? Hal ini disebabkan setiap negara mempunyai kondisi jalan yang berbeda dalam pengertian kondisi jalan, arus lalu lintasnya, kondisi cuacanya, jenis kendaraan yang sering melaju di daerah tersebut.
Faktor diatas itulah yang membuat beberapa negara menetapkan kecepatan maksimum yang berbeda. Di negara-negara Eropa Barat untuk jalan tertentu batas kecepatan maksimumnya bisa mencapai 200 km per jam.
Batas Kecepatan Minimum
Ada batas kecepatan maksimum tentunya ada batas kecepatan minimum. Kenapa ada batas kecepatan minimum? Ini tidak lepas dari fungsi jalan untuk mempercepat arus perekonomian. Tentunya kalau jalan terlalu lama maka akan berdampak pada kerugian financial.
Batas kecepatan disetiap negara berbeda-beda tergantung pada kondisi jalan yang berbeda dalam pengertian kondisi jalan, arus lalu lintasnya, kondisi cuacanya, jenis kendaraan yang sering melaju di daerah tersebut. Ada yang menetapkan batas minimum 40 km per jam atau 60 km per jam.
Kecepatan di Jalan Tol
Jalan tol di Indonesia mempunyai batas kecepatan. Variasinya kecepatan minimum 60 km per jam dan kecepatan maksimum antara 80 km per jam atau 100 km per jam. Batas kecepatan ini dibuat karena faktor kondisi jalan yang berbeda dalam pengertian kondisi jalan, arus lalu lintasnya, kondisi cuacanya, jenis kendaraan yang sering melaju di daerah tersebut.
Perlu diingat pula bahwa konstruksi jalan tol dibuat untuk laju kecepatan tertentu. Hal ini yang sering tidak diketahui orang banyak bahwa jalan tol dirancang untuk tidak melaju dengan kecepatan tertentu. Bisa membahayakan pengemudia atau orang lain.
Desain jalan tol dibuat dengan maksud tertentu misalnya tikungan, tanjakan, jembatan, turunan dan jalan lurus harus mampu ditempuh kecepatan tertentu tidak menimbulkan kecelakaan. Dibuatlah rambu-rambu batas kecepatan. Patuhilah rambu-rambu tersebut karena ini untuk memberitahukan ke pengemudi batas aman berkendaraan bermotor.
</div></div></div>