PDA

View Full Version : Gelandangan: Mafia Jalanan yang Mengais Belas Kasihan


MAndurung8
23rd April 2016, 09:48 AM
http://s.kaskus.id/images/2016/04/09/7578147_201604090244300514.png



Sebelum membahas lebih jauh, ane mau ngutip arti dari kata gelandangan dari KBBI yaitu orang yang bergelandangan; orang yang tidak tentu tempat kediaman dan pekerjaannya.



Setelah melihat istilah di atas, gelandangan secara otomatis terbagi menjadi 2 jenis, yaitu gelandangan murni dan gelandangan sebagai profesi.



Adapun gelandangan murni adalah mereka yang terpaksa hidup bergelandang karena tidak memiliki tempat tinggal entah karena bencana besar yang membuatnya kehilangan keluarga dan harta benda ataupun sebab alami lainnya.



Sedangkan gelandangan sebagai profesi ini digeluti oleh orang yang sengaja hidup bergelandang untuk mencari uang dengan mengharapkan belas kasihan orang lain. Mereka bergelandang di tempat-tempat tertentu yang ramai dilalui oleh orang.</span></span></span></span></span>



Quote:Kejahatan yang Melibatkan Gelandangan



http://s.kaskus.id/images/2016/04/09/7578147_201604090245110452.png



Mengingat banyaknya dampak buruk yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas mengemis dan bergelandang, Pemerintah Daerah di berbagai kota di Indonesia telah mengeluarkan perda masing-masing.



Berikut ane kutip Perda DKI terkait pengemis dan gelandangan sebagaimana dimuat di hukumonline.com:



Pasal 40 Perda DKI Jakarta 8/2007

Setiap orang atau badan dilarang:

a. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;

b. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;

c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.



Pelanggaran Pasal 40 huruf a Perda DKI Jakarta 8/2007diancam dengan pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp30 juta (Pasal 61 ayat (2) Perda DKI 8/2007). Sedangkan, untuk pelanggaran Pasal 40 huruf b dan c Perda DKI 8/2007diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta (Pasal 61 ayat (1) Perda DKI 8/2007).



<span class="post-quote" style="width: 100%; margin: auto;font-family:Roboto,Helvetica,Arial,Sans-serif;font-size:14px;font-style:normal;font-weight:normal;text-align:left;color: #484848; display:block;">Quote:<span style="width: 95%;margin:auto;border: 1px solid #CCC; background: #EEE; padding: 5px; color: #484848; display:block;"><span style="font-family:Arial;"><span style="color:black;"><span style="display:block; text-align:center;">Kasihan sih, tapi...<span style="font-size:14px;">