Log in

View Full Version : Kasus JIS Akan Masuk Babak Baru


MasakNasgor
23rd April 2016, 09:22 AM
Kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang menyeret nama sekolah internasional, Jakarta Intercultural School (JIS) rasanya akan memasuki babak baru. Babak baru ini dimulai paska anulir putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta oleh Mahkamah Agung (MA) yang kemudian membuat dua guru JIS, Ferdinan Tjiong dan Neil Bentlemen kembali ditahan di penjara. Ane pikir, kasus ini udah selesai. Karena saat mendapat atau membaca beberapa artikel dan info ane taunya dua guru JIS ini dibebaskan karena tidak ada bukti yang mampu menunjukkan kalau mereka berdua terbukti melakukan kekerasan seksual kepada korban.



Udah gitu hasil-hasil visum korban yang sudah dilakukan berulang kali ga ada tuh yang kemudian menunjukkan kalau korban menderita penyakit herpes atau penyakit kelamin menular yang lainnya seperti yang dilaporkan oleh ibu pelapor. Beberapa saksi ahli mulai dari dokter sampai psikolog juga sudah ikut terlibat di kasus ini. Tapi sejauh pengamatan ane belum ada yang kemudian menitik beratkan kalau guru-guru dan cleaners JIS ini pelaku kekerasan seksual dan belum ada juga yang kemudian menyatakan dengan jelas kalau korban-korban ini benar mengalami tindakan pelecehan dan kekerasan seksual. Semuanya masih rancu dan belum terbukti jelas. Lantas kenapa putusan bebas malah dianulir kalau ga ada bukti kuat yang bisa menyatakan terdakwa jadi tersangka?



Ane sempet mikirnya, anulir putusan MA ini bisa terjadi karena ada bukti baru yang kemudian mematahkan putusan yang sudah dibuat oleh PT Jakarta. Makanya mereka berdua bisa sampe ditangkap lagi kan. Tapi kok ga ada tuh santer berita atau artikel yang membahas bukti baru atau apa gitu yang mendukung putusan MA yang baru itu. Putusan MA hanya berdasarkan jika mereka melihat kekeliruan hukum saat proses persidangan di PT Jakarta dan belum ada kabar baru lagi. Malah ya gan, baru-baru ini ane baca artikel mengenai Ahli Psikologi Forensik Universitas Indonesia yang namanya Reza Indragiri Amriel yang sudah mengamati hasi-hasil visum yang dibawa ke pengadilan kemarin. Bukannya melihat bukti baru yang kayak ane harapkan, ini kerancuan ane tentang kasus JIS malah jadi bertambah setelah baca pernyataan dari Bapak Reza. Nih gan artikelnya :



Quote:Simak! Pendapat Pakar Psikologi Forensik soal Kasus JIS



JAKARTA - Secara psikologi forensik, pembuktian dalam persidangan kasus tuduhan pelecehan seksual terhadap tiga mantan murid TK di Jakarta Intercultural School (JIS), tidak terdapat gejala kekerasan seksual. Yang terungkap dalam persidangan bukan bukti kekerasan seksual.



Ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia, Reza Indragiri Amriel, menegaskan, sudah mencermati berkas-berkas persidangan kasus JIS untuk mengetahui pembuktian adanya kekerasan seksual itu.



"Pada berkas-berkas yang saya lihat, tidak ada bukti kekerasan seksual," kata Reza, Jumat (11/3), di Jakarta.



Korban kekerasan seksual, lanjut Reza, memiliki ciri-ciri tertentu. Tetapi karena ciri-ciri tersebut juga bisa muncul pada kekerasan non-seksual, maka perlu dipastikan apakah disebabkan oleh kekerasan seksual atau kekerasan jenis lain.



Nah, kata dia, untuk mengetahui ada tidaknya dan tipe kekerasan yang (mungkin) dialami si anak, maka dilakukan pemeriksaan oleh kedokteran forensik. "Pada berkas-berkas yang saya lihat, menurut saya tidak ada bukti kekerasan seksual," katanya.



Dengan demikian, ciri atau gejala yang semula diyakini sebagai efek kekerasan seksual bukanlah ciri atau gejala yang spesifik. "Dari situ, saya tidak sependapat dengan vonis MA. Walaupun demikian, saya menghormati putusan hakim," katanya.



Karenanya, ia mengatakan, tinggal melakukan langkah hukum peninjauan kembali dengan bukti-bukti tambahan. "Semoga lebih mengungkap kejadian yang sesungguhnya," jelasnya.



Menanggapi putusan MA, kuasa hukum dua guru JIS Patra M Zen mengungkapkan sekitar Oktober 2015, MAK dinyatakan tidak pernah terkena penyakit seksual menular dari sebuah klinik di Belgia.



Saat ini pihaknya sedang berusaha meminta rekam medis tersebut ke Belgia karena akan dijadikan bukti baru atau novum untuk mengajukan PK ke MA.



Informasi ini, kata dia, didapatkan dari jurnalis Kanada yang melakukan investigasi dan menemukan bukti pada Oktober 2015.



Pada 24 Februari 2016 lalu, MA memutuskan menganulir putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memutus bebas Neil Bantleman dan Ferdinan Tjiong dengan pelapor orang tua dari MAK, DA, dan AL. Menurut Majelis hakim MA yang dipimpin Artidjo Alkostar, ada penerapan hukum keliru dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahkan menambah hukuman menjadi 11 tahun kurungan.



Padahal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menilai pertimbangan majelis hakim PN Jaksel tidak tepat karena berdasarkan keterangan korban yang masih di bawah umur dan keterangan saksi ahli. Selain itu, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara JIS. Salah satunya menyangkut hasil visum yang dijadikan salah satu dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menganulir vonis 10 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Sejak awal, kasus JIS sangat janggal dan cenderung dipaksakan karena opini publik begitu besar terhadap tuduhan pelecehan seksual di lingkungan sekolah. Salah satu kejanggalannya, Azwar meninggal dunia saat masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya, dengan wajah ditemukan penuh lebam dan bibir pecah. (boy/jpnn)



Source: http://m.jpnn.com/read/2016/03/11/36....php?id=362836 (http://m.jpnn.com/read/2016/03/11/362836/news.php?id=362836)



Artikel serupa juga ada yang lain nih gan. Bisa yang ini,

http://www.tribunnews.com/metropolit...pada-kasus-jis (http://www.tribunnews.com/metropolitan/2016/03/11/psikolog-forensik-tidak-ada-bukti-kekerasan-seksual-pada-kasus-jis)



atau yang ini,

http://news.liputan6.com/read/245690...sual-kasus-jis (http://news.liputan6.com/read/2456907/psikolog-forensik-tak-ada-bukti-kekerasan-seksual-kasus-jis)



Ane bener-bener nungguin kelanjutan dari proses kasusnya nih. Adasih bukti baru yang akan dikeluarin, tapi malah dari pihak Ferdi dan Neil, dari pihak pelapor sih sampai saat ini belum ada yang nambah. Ane mendukung banget dijalankannya Peninjauan Kembali supaya kebenaran dari kasus ini bener-bener terungkap dan ga berlarut-larut. Udah bertahun-tahun lho! Sadar gasih gan. Semoga prosesnya berjalan dan hukum Indonesia jangan kendor dengan hal-hal yang harusnya ga ngaruh sama penegakkan hukum dan aturannya. Dan yang penting jangan sampai menghukum yang tidak bersalah.
</div></div></div>