PDA

View Full Version : Perkumpulan Junker "bertobatlah"


SotoKalkun
23rd April 2016, 09:20 AM
Pasal hukuman UUD 1945 "barang siapa yang selalu junk disetiap post maka akan dihukum pancung atau denda maksimal 7 Trilliun"



Junk adalah postingan yang isinya barisan kalimat yang tidak berarti/tidak berguna atau hanya memposting emoticon, satu atau lebih.

contoh :

- Pertamax gan....

- Absen

- ke TKP gan...

- nais info...

- Haiiiii

- Ijin sedot

- (^_^)

- asdfadasfas

- Ngantuk bro

- Jiakakakakak

- Numpang lewat

- Sip

- Wow keren

- dll...



Spam

Adalah penyalah gunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ke tidak nyamanan bagi ceriwisser lain.

Contoh :

- Mempromosikan web atau situs pribadi bukan pada tempatnya

- Memberikan direct link dengan tujuan mempromosikan blog atau situs



Out Of Topic (OOT)

Adalah Postingan yang keluar dari topik bahasan yang sedang di bahas.



Double Post

Adalah membuat postingan yang sama persis isinya di bawah postingan sendiri atau membuat postingan yang sama persis isinya di beberapa forum/sub-forum yang berbeda. Atau sengaja membuat postingan untuk menaikkan peringkat (kejar ISO).



Flame

Adalah Postingan yang niatnya sengaja membuat keributan, memancing user lain untuk beradu argumen yang tujuannya untuk membuat marah user lainnya.



Bump

Adalah Menaikkan postingan sendiri yang sudah tenggelam. Adapun, bump di perbolehkan jika topik yang di bahas benar-benar penting.



Personal Insult

Adalah tindakan menyerang/melontarkan pernyataan yg disampaikan dengan nada memojokkan,mendiskreditkan atau berniat merendahkan seseorang member.



Ane termasuk jangker gak bray ? :handshake:



Stop colay :handshake:</div></div></div>