PDA

View Full Version : Wanted - Di Cari Pembunuh Harimau Sumatera


TigerKuning
21st April 2016, 10:48 AM
.: W E L C O M E :.

http://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvqnpxx.gifhttp://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvqnpxx.gifhttp://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtvqnpxx.gif



THANKS MIN / MOD GAK NYANGKA NIH TRIT DAH JADI TT - HT
Spoiler for Bukti:
http://s.kaskus.id/images/2015/07/01/3899293_20150701125728.png



THE POWER OF KASKUS

Tweet,Share,Email

<span class="post-quote" style="width: 100%; margin: auto;font-family:Roboto,Helvetica,Arial,Sans-serif;font-size:14px;font-style:normal;font-weight:normal;text-align:left;color: #484848; display:block;">Quote:<span style="width: 95%;margin:auto;border: 1px solid #CCC; background: #EEE; padding: 5px; color: #484848; display:block;">

http://s.kaskus.id/images/2015/06/30/3899293_20150630124650.gif
Spoiler for Aturannya:

PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:



Quote:

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));


Quote:Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));


Quote:Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));





Ini yg posting (https://m.facebook.com/aldosutomo?fref=nf&refid=18&__tn__=C&hc_location=ufi)



Di sebar lewat sini (https://www.facebook.com/groups/63704516015/permalink/10152917178111016/?hc_location=ufi)



Quote:Setelah PROFAUNA melakukan komunikasi dengan BKSDA Sumut, Ini perkembangan kasus pembunuhan harimau yg diunggah di FB:


Spoiler for Perkembangan Kasus Pembunuhan Harimau Sumatera: Diduga itu Kasus Lama:
Kasus pembunuhan Harimau Sumatera yang foto-fotonya diunggah di Facebook oleh pemilik akun bernama Manullang Aldosutomo disinyalir masih terkait dengan kasus yang terjadi pada bulan Februari 2015 silam. Pada saat itu, warga Kab. Tobasa, Sumatera Utara, menangkap seekor Harimau Sumatera yang telah memangsa beberapa ekor ternak. Harimau tersebut akhirnya dibunuh dan dimakan bersama oleh warga.


PROFAUNA sejak hari Senin (29/6/2015) telah mengumumkan melalui website dan Facebook, barangsiapa yang mengetahui atau mengenal orang yang berada di foto itu agar melaporkan ke PROFAUNA. Sejak pengumuman disebar, PROFAUNA telah menerima beberapa informasi yang telah dicek kembali dan kemudian disampaikan kepada pihak BKSDA Sumatera Utara sebagai bahan penyelidikan.



Dari hasil komunikasi PROFAUNA dengan Joko, staf perlindungan dari BKSDA Sumut, pada hari Selasa (30/6/2015), ada kemungkinan foto yang diunggah oleh Manullang beberapa hari yang lalu merupakan foto lama yang baru diunggah sekarang. Sementara ini, pihak BKSDA Sumut sudah melakukan penelusuran tentang keberadaan Manullang Aldosutomo dan juga berkoordinasi dengan Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara untuk menyelidiki kasus ini dari sisi pelanggaran hukum ITE.



Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait kasus ini kepada PROFAUNA! Ikuti terus perkembangan kasus ini di website dan Facebook PROFAUNA.

link (http://www.profauna.net/id/content/perkembangan-kasus-pembunuhan-harimau-sumatera-diduga-itu-kasus-lama#.VZLVp0aK-Rh)







Nih Ada Lagi http://ceri.ws/smilies/small_capedech.gif

Versi Orang Kota Yg katanya Cerdas
Spoiler for CD:

Quote:Bisa Terkena pidana dengan UU no 5 tahun 1990, namun untuk yang posting bisa terkena pasal ITE, karena yang posting itu belum tentu sebagai pelaku pembunuhan satwanya



http://s.kaskus.id/images/2015/07/01/3899293_20150701094903.png



UPDATE

7/9/2015 tdk ada kejelasan ini kasushttp://ceri.ws/smilies/c-mewek.gif