Kuproy99
15th April 2016, 09:54 AM
Spoiler for Update Lama Pemadaman Listrik:
berita ini akan ane update terus sampai krisis listrik udh waras dan atau ane masih diberi kesehatan dalam beraktifitas dan atau kalo sempat, hehe..
note: padam listrik di lingkungan rumah ane, ga trmasuk giliran di tempat lain
1. Minggu, 21-Maret-2016= 6 jam
2. Senin, 22-Maret-2016= 3 jam
3. kamis, 24-Maret-2016= 2 jam
4. Sabtu, 26-Maret-216= 6-7 jam (sore-mlm)
5. Senin, 28-Maret-2016= 2 jam (malam)
6. Selasa, 29-Maret-2016= 2 jam (malam)
7. 30 maret-9 april ane ga update
8. 10 April 2016= PADAM JAM 1 MALAM, DAN MASIH BERLANGSUNG
Spoiler for update berita:
BANJARMASIN - 20 orang mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) Kalsel menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Kalsel.
Dalam tuntutannya, mahasiswa dan mahasiswi menuntut percepatan penyelesaian listrik yang ada di Kalsel, PT PLN Kalsel-teng harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas permasalahan listrik di Kalsel.
Selain itu, bentuk Direktur Utama untuk daerah Kalsel, tingkatkan profesionalisme teknisi PLN di Kalsel dan turunkan GM PT PLN Kalsel-teng. "Selamatkan Kalsel dari krisis energi," Zainul, koordinator aksi. (hni)
Spoiler for update tanggapan ceriwisser dari perusahaan terkait:
Quote:Original Posted By songbob ► (https://www.ceriwis.com/post/56f01ca71854f7477b8b456f#post56f01ca71854f7477b8b4 56f)
Kebetulan gan ane kerja di pembangkit kalteng yg lagi proyek PLTU pulang pisau
Kenapa kalselteng pemadaman truss??
Karena pltu asam-asam yg seharusnya sumber listrik kalselteng sedang ada overhoul, dan seharusnya pltu ane yg nge back up
lah truss knpa gk di back up??
Kan proyeknya blum kelar gan --'
kenapa blum kelar??
Seharus nya mah udh kelar dari dulu gan tapi ada beberapa faktor yg bikin proyek ini teehambat.
faktornya apa aja gan??
1. Pembebasan tanah adat, kan tau sendiri kalimanatan masih kental adatnya.
2. Tender bangkrut
loh kok bangkrut??
Jgn salahain saya gan, salahin pemerintah lebih cepat lebih baik itu gan, knapa dia lebih memilih proyek cina yg bobrok, padahal jepang juga ngajuin yg kualitasnya diakui, samapai" kata jepang " indonesia lebih memilih kuantitas dari pada kualitas" http://ceri.ws/smilies/small_ngakak.gif
truss gmana dong gan??
Insyaallah tgl 30 juni proyek ini udh diserahin kekita dan akan kita rombak abis agar bisa berjalan normal dan menerangi kalimantan agar tidak ada pemadan lagi doain aja yaa gan.
Quote:Original Posted By erta.ale ► (https://www.ceriwis.com/post/56f1003f1a9975951a8b456b#post56f1003f1a9975951a8b4 56b)
Sumber: http://www.kaskus.co.id/post/56b934d...c07a8f178b456b (http://www.kaskus.co.id/post/56b934db54c07a8f178b456b#post56b934db54c07a8f178b4 56b)
assalamualaikum agan dan aganwati sekalian http://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeqyos6i5nk.gifhttp://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeqyos6i5nk.gif
Pertama-tama ane ucapkan terima kasih yang sebesar2nya udh mau mampir di thread ane yg acakadut ini.
maklum gan, ane bikin via hape :)
berawal dari foto ini gan
Spoiler for foto:
http://s.kaskus.id/images/2016/03/21/8582976_201603211119240669.png BERITABANJARMASIN.COM - Menyikapi semakin parahnya pemadaman listrik bergilir di Kalimantan Selatan, para pengacara di Banjarmasin sepakat memberikan somasi kepada pihak pengelola listrik di banua. Berikut isi surat somasi tersebut dari Borneo Law Firm.
“Sans Prejudice”
Banjarmasin, 14 Maret 2016
No : 10/SMS/BLF/III/2016
Lampiran : - Lembar
Perihal : SOMASI/PERINGATAN
Kepada Yang Terhormat :
General Manager PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
di-
Tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini;
MUHAMAD PAZRI, S.H,M.H.
H.HAMDANI, S.H.M.H.
MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE,AMd,S.H.
ANDRI ARIYANTO,S.H.
HERIWIJAYA,S.Pi,S.H.
HEZKY TARUNA PUTRA P,S.H.
AGUS HERIYANTO,S.H.
RIZKY HIDAYAT,S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H.
SYAHRANI, S.H.
APRIANSYAH, S.H.
ADVOKAT,PENGACARA,KONSULTAN HUKUM baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada kantor BORNEO LAW FIRM & PARTNER yang beralamat di Jl. Sultan Adam Ruko No 10 RT, 024 Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.-----------------------------
Dengan ini menyampaikanSomasi/Peringatan keras atas hal-hal sebagai berikut :------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta terkait carut marut pengelolaan dan tidak adaperbaikan yang nyatasistem kelistrikan di Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah yang dari dulu sampai sekarangtahun 2016 masih terjadi, merupakan bukti ketidakseriusan PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah dan Pemerintah untuk mengatasi krisistersebut;-----------------
Bahwa bukti terakhir pernyataan dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Purnomo, yang dimuat di media online detikFinance, Kamis (22/10/2015) “PLN Jamin Bulan Depan KalSel danKalTeng Bebas Byar-Pet”,namun kenyataannya hingga saat ini byar pet masih terus terjadi. Hal tersebut merupakanpembohongan publik atau penipuan terhadap masyarakat Kalsel-Teng,dan akibatnya masyarakat banyak yang dirugikan;---------------------------
3. Masih terjadinya byar pet listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah hingga kini, menunjukkan bahwaseolah-olah PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah serta Pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah ini, padahal dampak kerugiannya sangat signifikan terhadap perekonomian masyarakat;------------------------------------
4. Bahwa Pemadaman bergilir berlangsung sudah lebih dari sepekan ini dengan berbagai macam alasan, mulai dari penurunan daya di sistem barito,kondisi kemarau panjang, pengaruh kabut asap, serta pemeliharaan alat dan dimusim hujan saat ini alasan yang sama pun dilontarkan dari pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah dengan tidak memberikan solusi;-----------------------------
5. Bahwa dengan alasan dan permasalahan yang beragam tersebut hingga menyebabkan byar petkelistrikan ini terus terjadi, PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah lantas mengeluarkan jadwal pemadaman listik bergilir selama hampir 10 bulan dari Sabtu (30/1)yang lalu hingga akhir Desember tahun2016 mendatang. Dan hanya ‘istirahat’ tidak padam janjinya selama Ramadan hingga Lebaran,hal ini tentu saja sangat mengganggu danmengakibatkan kerugian bagi masyarakat, walaupun ada permohonan maaf melalui media massa yang sudah dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah, akan tetapi hal tersebut sangat merugikan dan harus dipertanggungjawabkan serupa memberikan solusi konkrit;----------------------------------
6. Bahwa pemadaman listrik bergilir sebagai solusi yang diberikan oleh pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah kepada masyarakat dengan memberikan jadwal pemadaman, yang sudah disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat, tetapi jadwal tersebut hanyalah sebagai janji tanpa solusi, tetapi hal tersebut berakibat menjadi jadwal pemadaman yang tidak menentu dan menjadi
tidak beraturan;------------------------------------
7. Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat 1,“mengharuskan konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrikterus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, dan harga listrikyang wajar. Konsumen juga dijamin mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenagalistrik”;-------
8. Bahwa menurut Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Ketenagalistrikan bahwa konsumen memang berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman. Atas dasar itu pelanggan berhak mendapat ganti rugi dari PLN terlepas apapun alasan pemadaman tersebut;---------------------------------------------------
9. Bahwa kami menuntut kepada PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk menjamin agar pemadaman listrikselama empat sampai sembilan jam setiap harinya tidak terjadi lagi di daerah dengan jumlah penduduk3.626.616 jiwa lebih ini di Kalimantan Selatan;-------------
10. Bahwa kami menuntut kepada PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah meminta kompensasi dari seluruh warga negara yang berada dalam wilayahKalimantan Selatan dan Kalimantan Tengahdengan perhitungan berdasarkan mekanisme SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No 114/2003;-----------------------------------------
11. Bahwa berdasarkan ketetapan tersebut,seharusnya PT.PLN(Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memberikan kompensasi 10% (sepuluh persen)dari kewajiban listrikbulanan kepada pelanggan jika pemadaman lebih dari satu jam,";-------------------------------------------------
12. Bahwa PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah melakukan perbuatan melawan hukumdan Wanpretasi, dan telah mengakibatkan terjadinya kerugian materil dan imaterilyang tak terhingga bagi para pelanggannya di wilayah Kalsel-Teng;------------------------
13. Bahwa menurut Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan;-----------------------
14. Bahwa berdasarkan Undang-undang tersebut,faktanya PT.PLN(Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tidak mampu menjamin ketersediaan listrik dalam jumlah yang cukup untuk kepentingan rakyat, khususnya para pelanggan di wilayahKalimantan Selatan;---------------------------------
15. Bahwa dalam hal pemadaman listrik bergilir di Kalimantan selatan telah melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) dan EKOSOB (Ekonomi Sosial dan Budaya) serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28;--------------------------------
16. Bahwa kami memohon dengan sangat Kepada Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo dan pemerintah pusat melaluiKementerian BUMN mempercepat pembangunan pembangkit listrik di Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah guna mengatasi permasalahan ini. PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah juga harus memberantas dugaan praktek para pencurilistrik di internalsendiri;----------------------------------------------------
17. Bahwa kami menuntutpemerintah mengeluarkan kebijakan agar PT.PLN(Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk segera mengatasi krisis tenaga listrik ;-
18. Bahwa harusnya PT.PLN(Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah lebih koordinatif dan transparan terhadap pelanggan yang mengalami kerugian dari pemadaman listrik tersebut;-------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka kamiperingatkan dengan keras agar segera menyelesaikan masalah ini, akan tetapi jika mengabaikanSomasi/Peringatan ini, maka kami kuasa hukum,akan segera melakukan Upaya Hukum baik pidana atas dasar Perlindungan Konsumen maupun Gugatan Perdata atas dasar kerugian atau tindakan lain sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,Karena perbuatan hukum tersebut diatas adalah termasuk kedalam :------------------
a. Perbuatan Melawan hukum (Onrechtmatige daad) (Pasal 1365 KUHPerdata)
”Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena sahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;---------------------------------------------
b. Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen berbunyi;
“Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.”------------------------
c. Pasal 378 KUHP.
Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;------------
Dan kami memberi waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk membalas Somasi ini secara tertulis atau bermusyawarah kepada kami kuasa hukum yaitu Muhamad Pazri,S.H,M.H.HP.085346611583;.-------------------------------------------
Atas perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
BORNEO LAW FIRM & PARTNER
KUASA HUKUM
MUHAMAD PAZRI, S.H,M.H. H.HAMDANI, S.H.M.H.
MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE,AMd,S.H.
ANDRI ARIYANTO,S.H.
HERIWIJAYA,S.Pi,S.H.
HEZKY TARUNA PUTRA P,S.H.
AGUS HERIYANTO,S.H.
RIZKY HIDAYAT,S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H. SYAHRANI, S.H.
APRIANSYAH, S.H.
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua DPR RI
3. Kementerian BUMN
4. PT.PLN (Persero) Pusat
5. Gubernur Kalimantan Selatan
6. Ketua DPRD Prov. Kalimantan Selatan
7. Arsip
ane harap dgn adanya thread ini, agan2 skalian bisa bantu support kalimantan, minimal doa, agar pemerintah lebih bisa memperhatikan kami.
ane tau kok, ga cmn kalimantan aj yg ngalamin listrik padam. ane ga mau banding2in sama daerah lain, jd stop bilang : "ga cmn kalimantan gan, daerah ane jg bla bla bla"
udh ane bilang, klo mau bandingin ayukk aj dtng ke kalimantan :)
Thx buat yg udh mampir.
bagi agan yang mngkin kerja di Perusahaan "terkait" boleh deh share ma kita penyebabnya apa, supaya pikiran ane tercerahkan, nnti ane taroh pejwan.
I love indonesia!
MERDEKA!!!!! http://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1xu2wka.gifhttp://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1xu2wka.gif
<div class="spoiler">Spoiler for bonus:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_571057e951ac5" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">
berita ini akan ane update terus sampai krisis listrik udh waras dan atau ane masih diberi kesehatan dalam beraktifitas dan atau kalo sempat, hehe..
note: padam listrik di lingkungan rumah ane, ga trmasuk giliran di tempat lain
1. Minggu, 21-Maret-2016= 6 jam
2. Senin, 22-Maret-2016= 3 jam
3. kamis, 24-Maret-2016= 2 jam
4. Sabtu, 26-Maret-216= 6-7 jam (sore-mlm)
5. Senin, 28-Maret-2016= 2 jam (malam)
6. Selasa, 29-Maret-2016= 2 jam (malam)
7. 30 maret-9 april ane ga update
8. 10 April 2016= PADAM JAM 1 MALAM, DAN MASIH BERLANGSUNG
Spoiler for update berita:
BANJARMASIN - 20 orang mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) Kalsel menggelar aksi demo di depan gedung DPRD Kalsel.
Dalam tuntutannya, mahasiswa dan mahasiswi menuntut percepatan penyelesaian listrik yang ada di Kalsel, PT PLN Kalsel-teng harus meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas permasalahan listrik di Kalsel.
Selain itu, bentuk Direktur Utama untuk daerah Kalsel, tingkatkan profesionalisme teknisi PLN di Kalsel dan turunkan GM PT PLN Kalsel-teng. "Selamatkan Kalsel dari krisis energi," Zainul, koordinator aksi. (hni)
Spoiler for update tanggapan ceriwisser dari perusahaan terkait:
Quote:Original Posted By songbob ► (https://www.ceriwis.com/post/56f01ca71854f7477b8b456f#post56f01ca71854f7477b8b4 56f)
Kebetulan gan ane kerja di pembangkit kalteng yg lagi proyek PLTU pulang pisau
Kenapa kalselteng pemadaman truss??
Karena pltu asam-asam yg seharusnya sumber listrik kalselteng sedang ada overhoul, dan seharusnya pltu ane yg nge back up
lah truss knpa gk di back up??
Kan proyeknya blum kelar gan --'
kenapa blum kelar??
Seharus nya mah udh kelar dari dulu gan tapi ada beberapa faktor yg bikin proyek ini teehambat.
faktornya apa aja gan??
1. Pembebasan tanah adat, kan tau sendiri kalimanatan masih kental adatnya.
2. Tender bangkrut
loh kok bangkrut??
Jgn salahain saya gan, salahin pemerintah lebih cepat lebih baik itu gan, knapa dia lebih memilih proyek cina yg bobrok, padahal jepang juga ngajuin yg kualitasnya diakui, samapai" kata jepang " indonesia lebih memilih kuantitas dari pada kualitas" http://ceri.ws/smilies/small_ngakak.gif
truss gmana dong gan??
Insyaallah tgl 30 juni proyek ini udh diserahin kekita dan akan kita rombak abis agar bisa berjalan normal dan menerangi kalimantan agar tidak ada pemadan lagi doain aja yaa gan.
Quote:Original Posted By erta.ale ► (https://www.ceriwis.com/post/56f1003f1a9975951a8b456b#post56f1003f1a9975951a8b4 56b)
Sumber: http://www.kaskus.co.id/post/56b934d...c07a8f178b456b (http://www.kaskus.co.id/post/56b934db54c07a8f178b456b#post56b934db54c07a8f178b4 56b)
assalamualaikum agan dan aganwati sekalian http://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeqyos6i5nk.gifhttp://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeqyos6i5nk.gif
Pertama-tama ane ucapkan terima kasih yang sebesar2nya udh mau mampir di thread ane yg acakadut ini.
maklum gan, ane bikin via hape :)
berawal dari foto ini gan
Spoiler for foto:
http://s.kaskus.id/images/2016/03/21/8582976_201603211119240669.png BERITABANJARMASIN.COM - Menyikapi semakin parahnya pemadaman listrik bergilir di Kalimantan Selatan, para pengacara di Banjarmasin sepakat memberikan somasi kepada pihak pengelola listrik di banua. Berikut isi surat somasi tersebut dari Borneo Law Firm.
“Sans Prejudice”
Banjarmasin, 14 Maret 2016
No : 10/SMS/BLF/III/2016
Lampiran : - Lembar
Perihal : SOMASI/PERINGATAN
Kepada Yang Terhormat :
General Manager PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
di-
Tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini;
MUHAMAD PAZRI, S.H,M.H.
H.HAMDANI, S.H.M.H.
MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE,AMd,S.H.
ANDRI ARIYANTO,S.H.
HERIWIJAYA,S.Pi,S.H.
HEZKY TARUNA PUTRA P,S.H.
AGUS HERIYANTO,S.H.
RIZKY HIDAYAT,S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H.
SYAHRANI, S.H.
APRIANSYAH, S.H.
ADVOKAT,PENGACARA,KONSULTAN HUKUM baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada kantor BORNEO LAW FIRM & PARTNER yang beralamat di Jl. Sultan Adam Ruko No 10 RT, 024 Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.-----------------------------
Dengan ini menyampaikanSomasi/Peringatan keras atas hal-hal sebagai berikut :------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta terkait carut marut pengelolaan dan tidak adaperbaikan yang nyatasistem kelistrikan di Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah yang dari dulu sampai sekarangtahun 2016 masih terjadi, merupakan bukti ketidakseriusan PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah dan Pemerintah untuk mengatasi krisistersebut;-----------------
Bahwa bukti terakhir pernyataan dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Purnomo, yang dimuat di media online detikFinance, Kamis (22/10/2015) “PLN Jamin Bulan Depan KalSel danKalTeng Bebas Byar-Pet”,namun kenyataannya hingga saat ini byar pet masih terus terjadi. Hal tersebut merupakanpembohongan publik atau penipuan terhadap masyarakat Kalsel-Teng,dan akibatnya masyarakat banyak yang dirugikan;---------------------------
3. Masih terjadinya byar pet listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah hingga kini, menunjukkan bahwaseolah-olah PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah serta Pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah ini, padahal dampak kerugiannya sangat signifikan terhadap perekonomian masyarakat;------------------------------------
4. Bahwa Pemadaman bergilir berlangsung sudah lebih dari sepekan ini dengan berbagai macam alasan, mulai dari penurunan daya di sistem barito,kondisi kemarau panjang, pengaruh kabut asap, serta pemeliharaan alat dan dimusim hujan saat ini alasan yang sama pun dilontarkan dari pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah dengan tidak memberikan solusi;-----------------------------
5. Bahwa dengan alasan dan permasalahan yang beragam tersebut hingga menyebabkan byar petkelistrikan ini terus terjadi, PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah lantas mengeluarkan jadwal pemadaman listik bergilir selama hampir 10 bulan dari Sabtu (30/1)yang lalu hingga akhir Desember tahun2016 mendatang. Dan hanya ‘istirahat’ tidak padam janjinya selama Ramadan hingga Lebaran,hal ini tentu saja sangat mengganggu danmengakibatkan kerugian bagi masyarakat, walaupun ada permohonan maaf melalui media massa yang sudah dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah, akan tetapi hal tersebut sangat merugikan dan harus dipertanggungjawabkan serupa memberikan solusi konkrit;----------------------------------
6. Bahwa pemadaman listrik bergilir sebagai solusi yang diberikan oleh pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah kepada masyarakat dengan memberikan jadwal pemadaman, yang sudah disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat, tetapi jadwal tersebut hanyalah sebagai janji tanpa solusi, tetapi hal tersebut berakibat menjadi jadwal pemadaman yang tidak menentu dan menjadi
tidak beraturan;------------------------------------
7. Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat 1,“mengharuskan konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrikterus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, dan harga listrikyang wajar. Konsumen juga dijamin mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenagalistrik”;-------
8. Bahwa menurut Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Ketenagalistrikan bahwa konsumen memang berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman. Atas dasar itu pelanggan berhak mendapat ganti rugi dari PLN terlepas apapun alasan pemadaman tersebut;---------------------------------------------------
9. Bahwa kami menuntut kepada PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk menjamin agar pemadaman listrikselama empat sampai sembilan jam setiap harinya tidak terjadi lagi di daerah dengan jumlah penduduk3.626.616 jiwa lebih ini di Kalimantan Selatan;-------------
10. Bahwa kami menuntut kepada PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah meminta kompensasi dari seluruh warga negara yang berada dalam wilayahKalimantan Selatan dan Kalimantan Tengahdengan perhitungan berdasarkan mekanisme SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No 114/2003;-----------------------------------------
11. Bahwa berdasarkan ketetapan tersebut,seharusnya PT.PLN(Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memberikan kompensasi 10% (sepuluh persen)dari kewajiban listrikbulanan kepada pelanggan jika pemadaman lebih dari satu jam,";-------------------------------------------------
12. Bahwa PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah melakukan perbuatan melawan hukumdan Wanpretasi, dan telah mengakibatkan terjadinya kerugian materil dan imaterilyang tak terhingga bagi para pelanggannya di wilayah Kalsel-Teng;------------------------
13. Bahwa menurut Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan;-----------------------
14. Bahwa berdasarkan Undang-undang tersebut,faktanya PT.PLN(Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tidak mampu menjamin ketersediaan listrik dalam jumlah yang cukup untuk kepentingan rakyat, khususnya para pelanggan di wilayahKalimantan Selatan;---------------------------------
15. Bahwa dalam hal pemadaman listrik bergilir di Kalimantan selatan telah melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) dan EKOSOB (Ekonomi Sosial dan Budaya) serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28;--------------------------------
16. Bahwa kami memohon dengan sangat Kepada Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo dan pemerintah pusat melaluiKementerian BUMN mempercepat pembangunan pembangkit listrik di Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah guna mengatasi permasalahan ini. PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah juga harus memberantas dugaan praktek para pencurilistrik di internalsendiri;----------------------------------------------------
17. Bahwa kami menuntutpemerintah mengeluarkan kebijakan agar PT.PLN(Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk segera mengatasi krisis tenaga listrik ;-
18. Bahwa harusnya PT.PLN(Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah lebih koordinatif dan transparan terhadap pelanggan yang mengalami kerugian dari pemadaman listrik tersebut;-------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka kamiperingatkan dengan keras agar segera menyelesaikan masalah ini, akan tetapi jika mengabaikanSomasi/Peringatan ini, maka kami kuasa hukum,akan segera melakukan Upaya Hukum baik pidana atas dasar Perlindungan Konsumen maupun Gugatan Perdata atas dasar kerugian atau tindakan lain sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,Karena perbuatan hukum tersebut diatas adalah termasuk kedalam :------------------
a. Perbuatan Melawan hukum (Onrechtmatige daad) (Pasal 1365 KUHPerdata)
”Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena sahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;---------------------------------------------
b. Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen berbunyi;
“Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.”------------------------
c. Pasal 378 KUHP.
Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;------------
Dan kami memberi waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk membalas Somasi ini secara tertulis atau bermusyawarah kepada kami kuasa hukum yaitu Muhamad Pazri,S.H,M.H.HP.085346611583;.-------------------------------------------
Atas perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
BORNEO LAW FIRM & PARTNER
KUASA HUKUM
MUHAMAD PAZRI, S.H,M.H. H.HAMDANI, S.H.M.H.
MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE,AMd,S.H.
ANDRI ARIYANTO,S.H.
HERIWIJAYA,S.Pi,S.H.
HEZKY TARUNA PUTRA P,S.H.
AGUS HERIYANTO,S.H.
RIZKY HIDAYAT,S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H. SYAHRANI, S.H.
APRIANSYAH, S.H.
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua DPR RI
3. Kementerian BUMN
4. PT.PLN (Persero) Pusat
5. Gubernur Kalimantan Selatan
6. Ketua DPRD Prov. Kalimantan Selatan
7. Arsip
ane harap dgn adanya thread ini, agan2 skalian bisa bantu support kalimantan, minimal doa, agar pemerintah lebih bisa memperhatikan kami.
ane tau kok, ga cmn kalimantan aj yg ngalamin listrik padam. ane ga mau banding2in sama daerah lain, jd stop bilang : "ga cmn kalimantan gan, daerah ane jg bla bla bla"
udh ane bilang, klo mau bandingin ayukk aj dtng ke kalimantan :)
Thx buat yg udh mampir.
bagi agan yang mngkin kerja di Perusahaan "terkait" boleh deh share ma kita penyebabnya apa, supaya pikiran ane tercerahkan, nnti ane taroh pejwan.
I love indonesia!
MERDEKA!!!!! http://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1xu2wka.gifhttp://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1xu2wka.gif
<div class="spoiler">Spoiler for bonus:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_571057e951ac5" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">