ApiAbadi22
15th April 2016, 09:54 AM
Pemerintah memberikan solusi untuk perusahaan taksi online sebagai berikut :
1. membuat badan hukum yang sah.
2. keterbukaan soal usahanya, dari jumlah pengemudi dan penumpang.
3. para pengemudi harus melakukan uji KIR.
4. memiliki izin jalan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.
5. setiap kendaraan harus membayar pajak dan terdaftar di ‎Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk melakukan uji kir.
Nah mari kita bahas. :tank2:
pemerintah meregulasi taksi berbasis aplikasi yang memanfaatkan celah hukum dan aturan.
akan tetapi pemerintah seperti kesulitan memanfaatkan itu karena banyak peraturan tentang perusahaan berbasis aplikasi yang belum ada.
sementara untuk membuat sebuah undang - undang memerlukan waktu yang lama, melihat lembaga DPR sekarang baru mengesahkan beberapa undang - undang.
nah jika kesulitan memanfaatkan celah hukum dan aturan,sebaiknya Pemerintah melakukan deregulasi untuk pelaku usaha taksi konvensional. Ini penting agar mereka dapat bersaing.
pertumbuhan usaha dengan cara online memang bagus dan berkembang cepat, tetapi tentu tidak mengharapkan pertumbuhan yang berlebih dan tidak taat aturan.http://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeg2zb3lb65.gif http://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1itttkb.gif http://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6pkrrrw.gif
tiga fakta mendasar yang perlu disikapi Pemerintah selaku regulator (sumber :ketua umum HIPMI)
1. terjadi komersialisasi besar-besaran terhadap mobil pribadi yang tidak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, dan ada kevakuman regulasi dalam mengatur taksi berbasis aplikasi.
2. kondisi persaingan yang tidak setara akibat anomali kebijakan Pemerintah sebagai regulator. Hal itu menyebabkan pihak yang patuh hukum berada diposisi yang kurang diuntungkan.
3. terjadi persaingan tidak sehat akibat kevakuman regulasi. Perusahaan aplikasi itu memanfatkan kevakuman regulasi menjadi predatory pricing untuk merebut pasar.
pepatah mengatakan untuk tidak memusuhi perkembangan, tapi sudah jadi tugas pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
nah bagaimana menurut agan agan? http://cdn.kaskus.com/images/smilies/bingungs.gif http://cdn.kaskus.com/images/smilies/bingungs.gif</div></div></div>
1. membuat badan hukum yang sah.
2. keterbukaan soal usahanya, dari jumlah pengemudi dan penumpang.
3. para pengemudi harus melakukan uji KIR.
4. memiliki izin jalan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.
5. setiap kendaraan harus membayar pajak dan terdaftar di ‎Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk melakukan uji kir.
Nah mari kita bahas. :tank2:
pemerintah meregulasi taksi berbasis aplikasi yang memanfaatkan celah hukum dan aturan.
akan tetapi pemerintah seperti kesulitan memanfaatkan itu karena banyak peraturan tentang perusahaan berbasis aplikasi yang belum ada.
sementara untuk membuat sebuah undang - undang memerlukan waktu yang lama, melihat lembaga DPR sekarang baru mengesahkan beberapa undang - undang.
nah jika kesulitan memanfaatkan celah hukum dan aturan,sebaiknya Pemerintah melakukan deregulasi untuk pelaku usaha taksi konvensional. Ini penting agar mereka dapat bersaing.
pertumbuhan usaha dengan cara online memang bagus dan berkembang cepat, tetapi tentu tidak mengharapkan pertumbuhan yang berlebih dan tidak taat aturan.http://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeg2zb3lb65.gif http://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1itttkb.gif http://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6pkrrrw.gif
tiga fakta mendasar yang perlu disikapi Pemerintah selaku regulator (sumber :ketua umum HIPMI)
1. terjadi komersialisasi besar-besaran terhadap mobil pribadi yang tidak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, dan ada kevakuman regulasi dalam mengatur taksi berbasis aplikasi.
2. kondisi persaingan yang tidak setara akibat anomali kebijakan Pemerintah sebagai regulator. Hal itu menyebabkan pihak yang patuh hukum berada diposisi yang kurang diuntungkan.
3. terjadi persaingan tidak sehat akibat kevakuman regulasi. Perusahaan aplikasi itu memanfatkan kevakuman regulasi menjadi predatory pricing untuk merebut pasar.
pepatah mengatakan untuk tidak memusuhi perkembangan, tapi sudah jadi tugas pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
nah bagaimana menurut agan agan? http://cdn.kaskus.com/images/smilies/bingungs.gif http://cdn.kaskus.com/images/smilies/bingungs.gif</div></div></div>