Log in

View Full Version : memang seharus nya Taksi Online Harus Berbadan Hukum


Solotigo41
15th April 2016, 09:53 AM
Keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi atau taksi online dikhawatirkan menggerus taksi resmi. Karena itu, taksi online harus memenuhi persyaratan seperti izin operasional, memiliki badan hukum, tak boleh atas nama pribadi, dan membayar pajak.



Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, tidak melarang pengoperasian Grab maupun Uber di Indonesia, namun pihaknya meminta usaha tersebut legal atau berbadan hukum. ”Apa pun itu mau perseroan atau dalam bentuk koperasi, ya kita legalkan.



Sistem portal tidak apa-apa, tapi harus dengan cara yang legal, diikutin saja, kendaraannya juga harus terdaftar,” ucapnya di Jakarta kemarin. Menurut dia, usaha transportasi yang memanfaatkan aplikasi internet bisa membaca dan menilai pentingnya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan jenis kendaraan.



”Semuanya diatur di situ, termasuk kendaraan umum yang diwajibkan uji kir,” katanya. Selama ini taksi online tidak bisa dipastikan telah melalui uji kir karena pemilik kendaraan angkutan tersebut milik pribadi. Sementara aturannya setiap kendaraan yang berstatus angkutan publik diwajibkan uji kir.



”Yang melaksanakan itu ada di Dinas Perhubungan setiap daerah,” ucap Jonan. Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah. Menurut dia, kebijakan surat kendaraan angkutan umum tidak boleh atas nama pribadi berlaku pada seluruh angkutan.



Kebijakan tersebut tak hanya berlaku bagi Grab dan Uber. Namun, hal itu dilakukan secara bertahap. Terpenting saat ini Uber dan Grab harus mengurus izin operasional dan membayar pajak. ”Kalau kami berlakukan hanya pada Uber dan Grab, akan memunculkan ketidakadilan.



Kan angkutan kita seperti KWK, Metromini, dan sebagainya masih banyak milik pribadi. Jadi, bertahap semuanya tidak boleh atas nama pribadi,” ungkap Andri. Untuk memberlakukan aturan tersebut, Dishubtrans akan terlebih dahulu membahasnya bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perhubungan.



Bila dalam dua bulan ini masih ada angkutan umum ilegal beroperasi, pihaknya melalui forum lalu lintas akan menindak tegas. Direktur Utama PT Blue Bird Tbk Purnomo Prawiro mengaku siap berkompetisi asalkan semuanya fair . Blue Bird terbukti selalu mampu menghadapi dinamika persaingan dengan meluncurkan berbagai inovasi untuk mempermudah pelanggan.”



BlueBird tercatatsebagai perusahaan pertama di dunia yang mengembangkan pemesanan taksi melalui mobile App pada 2011 di BlackBerry . Kini aplikasi bernama My Blue Bird juga tersedia di berbagai platform seperti Android dan iOS. Aplikasi ini akanterusdikembangkansesuai teknologi dan kebutuhan pelanggan,” ucapnya.



jadi masyarakat juga harus tau bahwa transportasi berbasis online juga harus memiliki badan hukum yang legal,,sekarang masyarakat di doktrin dengan murah nya tarif tapi ga mau tau tentang legalitas nya,, disini saya tuh bukannya men judge si online dan membela yang konvensional malah bagus ini persaingan demi transportasi kita supaya lebih maju,, di thread ini saya ingin online harus mempunyai badan hukum yang legal,,, masyarakat jangan ngelihat dari sisi tarif nya aja tetapi melihat dari sisi hukum dan kelengkapan nya,,, apa masyarakat sekarang lebih suka barang yang black market atau supercopy yang tidak ada legalitas nya dan illegal ya memang masyarakat lebih suka membeli barang yang illegal asal murah dan praktis,, ayooo kita juga harus liat dari sisi badan hukum nya toh buat pembangunan negara kita..



Regards



toileee