Log in

View Full Version : Berpikir Dengan Sudut Pandang yang Berbeda Mengenai Pemimpin Muslim atau Non-Muslim


MasKArdoyo
15th April 2016, 09:46 AM
Bila kita muslim meminjam uang dengan bunga (riba) kepada non-muslim apakah boleh?

Bila kita muslim meminjam uang dengan bunga (riba) kepada muslim apakah boleh?





Bismillah

Assalamualaikum wr.wb.





Rasanya kisruh mengenai pemimpin muslim atau non-muslim yang selalu terjadi belakangan ini perlu sudut pandang yang berbeda untuk menilainya, tidak dengan emosi, tidak dengan arogansi, tidak dengan fanatisme rendahan. Namun kita perlu menilainya dengan ilmu pengetahuan dan hikmah, kita perlu menilainya dengan melihat fakta sejelas mungkin, dan kita perlu menilainya dengan merendahkan nafsu dan kepentingan duniawi kita terlebih dahulu. Karena kita adalah muslim, karena seorang muslim percaya akan adanya hari akhir yang dimana setiap perbuatan yang kita lakukan di dunia ini akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah kelak pada hari akhir / perhitungan (yaumul hisab). Seorang yang mengaku muslim namun tidak mempercayai hari akhir/perhitungan (yaumul hisab) ini maka keislamannya batal dengan sendirinya.



Maka dari itu sebelum kita berbuat kita perlu berfikir apakah yang kita perbuat ini mendatangkan rahmat dari Allah atau malah mendapat murka dari Allah. Jadi sebelum berbuat kita perlu melihat dengan jelas perbuatan kita dan kita wajib melihat petunjuk/firman dari Allah dari Al-Qur’an dan As-Sunnah terkait perbuatan kita itu lalu memahaminya dan mentaatinya.





Jadi bagaimana kita seorang muslim menyikapi hal ini? Pemimpin muslim atau pemimpin non-muslim?





Perlu diketahui,



Quote:Ketidakbolehan mengangkat non-muslim sebagai Pemimpin/kepala Negara merupakan perkara ma’lumun minad diin wadl dlarurah umum dan diketahui seluruh Ummat Islam seperti halnya kewajiban sholat. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat Islam dan para alim ulama mengenai masalah ini, baik dari kalangan salaf maupun khalaf. Bahkan, walaupun pada saat ini kaum Muslim mengalami kemunduran dan kelemahan, namun mereka tetap mempertahankan hukum yang melarang kaum non-muslim memimpin kaum Muslim.



Perlu diketahui juga,



Quote:Negara Indonesia ini bukan negara agama, apalagi Negara Islam. Negara ini tidak berdasarkan Agama Islam dan tidak menjadikan Islam sebagai pedoman dalam mengurus Negara ini dan rakyatnya karena bila negara ini menggunakan hukum Islam otomatis non-muslim tidak akan bisa menjadi pemimpin. Negara ini menggunakan sistem demokrasi dengan pilar Trias Politikanya. Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Legislatif pembuat hukum. Eksekutif melaksanakan hukum yang dibuat legislatif. Dan Yudikatif menegakkan hukum tersebut. Sekali lagi ini merupakan perkara umum dan diketahui seluruh rakyat Indonesia.



Perlu diketahui lebih dalam,



Quote:Seorang yang mengaku muslim wajib mengikuti hukum-hukum yang telah Allah tentukan, berikut adalah peringatan dan seruan-seruan Allah akan hal tersebut :



وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ



“Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” ]TQS Al Maidah (5): 44].



وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ



“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” [TQS Al Maidah (5):47].



وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ



“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” [TQS Al Maidah (5): 45]



وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ



“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati- hatilah kamu kepada mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu” (TQS. Al Maidah [5]: 49).



فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ



“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (TQS. Al Maidah [5]: 48).



Ayat diatas adalah ayat yang sangat jelas dan terang benderang. Dan sekali lagi ayat-ayat ini diketahui secara umum.



Jadi, setelah kita mengetahui fakta yang jelas dan dalil yang terang-benderang di atas. Ada dua hal yang perlu menjadi catatan. Yang pertama adalah Seorang Pemimpin dan yang kedua Pemimpin tersebut menjalankan hukum apa kepada rakyatnya.



Jadi jelas gan dalam Islam itu tugas pemimpin adalah untuk mengurus masyarakat dengan menerapkan hukum Allah atau menjalankan syariat Allah karena kewajiban menerapkan hukum2 Allah tersebut ada yg didalamnya memerlukan Pemimpin, yaitu syariat2 islam seperti Sistem Peradilan Islam, Sistem Ekonomi Islam, Sistem Pemerintahan Islam, Sistem Sosial Islam, dan Sistem Pendidikan Islam. Maka dari itu gak nyambung kalau pemimpinnya non-muslim. Jadi batal dengan sendirinya bila non-muslim ingin menjadi pemimpin, tidak ada celah bagi non muslim menjadi pemimpin.



Nah konteksnya dengan keadaan sekarang kan pemimpin ini tidak ditugaskan untuk menerapkan syariat Allah pemimpin cuman ditugaskan menjadi eksekutif untuk menerapkan hukum-hukum yang dibuat manusia di legislatif sana bukan hukum-hukum Allah makanya boleh-boleh aja kan non-muslim maju jadi pemimpin. Inilah kesalahan sebenarnya yaitu tidak diterapkannya syariat Islam dalam Negara yg dimana banyak hukum2 Islam dilanggar bahkan tidak diperdulikan atas nama toleransi. Toleransi ini adalah toleransi semu yg dimana sebenarnya tidak ada keadilan sama sekali didalamnnya (krn Adil itu adalah tidak melanggar pada hukum2 Allah) dan mendzalimi setiap agama sebenarnya.



Dalam Islam itu non-muslim pasti dilindungi ibadahnya, hartanya, keturunan/anak2nya dan jiwanya, (bahkan kalau mereka non-muslim ingin makan dan jualan barang2 haram menurut islam seperti miras dan babi itu dibolehkan asal dikalangan mereka saja) ya walau memang ada batas2 tertentu salah satunya tidak diperbolehkan menjadi pemimpin. namun tetap non-muslim memiliki hak untuk mengkoreksi pemimpin apalagi kalau mereka merasa didzalimi.



Jadi jelas gan, sebagai seorang muslim mejadikan seorang non-muslim menjadi seorang pemimpin jelas tidak boleh. Akan tetapi menjadikan seorang muslim sebagai pemimpin untuk menjalankan hukum bukan berdasarkan dari apa yang diturunkan Allah, yang jelas-jelas dilarang oleh Allah apakah itu boleh? Seorang muslim wajib menjalankan hukum Allah bukan?





Sekian dari ane. Silahkan bila ada yg ingin ditanyakan.. ane disini gak memaksakan apa2 kok ane hanya menyampaikan apa yg perlu disampaikan. Tidak ada paksaan dalam agama. Dan ane hanyalah seorang yang menyampaikan... sampaikanlah walau hanya satu ayat



Wallahualam bishawab. Wassalamualaikum wr. wb.



Quote:Original Posted By agungnovia ► (https://www.ceriwis.com/post/56fa33bb1cbfaa573d8b4569#post56fa33bb1cbfaa573d8b4 569)
kami dengar dan kami taat





Bila kita muslim meminjam uang dengan bunga (riba) kepada non-muslim apakah boleh?

Bila kita muslim meminjam uang dengan bunga (riba) kepada muslim apakah boleh?
</div></div></div>