Log in

View Full Version : (ASK pd agan2 yg ngerti HUKUM) biaya PPAT di kecamatan lebih mahal daripada notaris


MancaRoo
15th April 2016, 09:31 AM
gan . . .

ini pengalaman ane yang baru nganterin paman ane

kebetulan paman ane baru beli rumah dikampung

dan rencananya mau balik nama sertifikat rumah tersebut

awalnya paman ane coba tanya2 ke notaris (PPAT swasta) berapa biaya balik nama rumah

dan ternyata biayanya 3 juta-an

lalu paman ane iseng2 datang ke BPN, nanyain biaya balik nama tanpa notaris bisa ga??

menurut BPN bisa2 aj, asalkan ada AJB (Akta Jual Beli) yang ditandatangani oleh PPAT kecamatan

untuk biaya balik nama diBPN sudah ada rumus perhitungannya

dan setelah dihitung2 biayanya 150 rb (belum termasuk biaya pembuatan AJB)

paman ane ud seneng bgt coz biayanya ternyata lebih murah

mungkin perkiraan paman ane, biaya pembuatan AJB tidak lebih dari 1 jt

nah selanjutnya ane meluncur ke kantor kecamatan untuk membuat AJB

dikantor kecamatan, ane dan paman ane dipertemukan dengan PPAT kecamatan (notarisnya pemerintah)

pas ane nanya berapa biaya pembuatan AJB

ane kaget bgt, PPAT kecamatan itu bilang biayanya sekitar 6 jt atau sekitar 7 % dari harga NJOP rumah

paman ane iseng nawar, nanya bisa kurang gak?

eh malah di suruh datang kerumahnya PPAT itu, katanya biar ngobrolnya enak

paman ane akhirnya balik lagi ke notaris swasta, dan ternyata menurut notaris swasta tersebut biaya pembuatan AJB dikecamatan itu biasanya lebih mahal dan waktunya lebih lama . . . . .



ane bingung gan

beneran gak sich biaya pembuatan AJB di kecamatan (PPAT pemerintah) lebih mahal daripada biaya pembuatan AJB di notaris swasta??

pantesan aj banyak orang yang milih ke notaris swasta untuk mengurus balik nama dibandingkan ngurus sendiri ke kecamatan atau desa

trus, apa gunanya donk PPAT dikantor kecamatan??, bukannya dia ud di gaji sama pemerintah untuk melayani masyarakat?




</div></div></div>