SukurinLo
15th April 2016, 08:34 AM
<span style="display:block; text-align:center;"><a target="_blank" href="http://www.taatpajak.com/2016/03/download-formulir-spt-tahunan-1770-ss.html" onclick="_gaq.push(['_trackEvent', 'outbond', 'click', 'http://www.taatpajak.com/2016/03/download-formulir-spt-tahunan-1770-ss.html']);dataLayer.push({'event': 'trackEvent','eventDetails.category': 'outbond', 'eventDetails.action': 'click', 'eventDetails.label': 'http://www.taatpajak.com/2016/03/download-formulir-spt-tahunan-1770-ss.html'}); ">https://3.bp.blogspot.com/-h4ibFT_sQVI/VueK2p-Z_JI/AAAAAAAABm4/hz7-sS9Q9ggoFnxFPhQN1Bw04AZ1skNUg/s1600/Download%2BFormulir%2BSPT%2BTahunan%2B1770%2BSS%2B Excel%2B2015%2Bdan%2BPetunjuk%2BPengisianya.png
Tahun Pajak
Untuk tahun pajak diisi dengan 2015 karena anda akan melaporkan pajak penghasilan yang anda peroleh selama tahun 2015
A. Identitas Wajib Pajak
Pada bagian Identitas Wajib Pajak isi kolom NPWP dengan NPWP milik anda, misal 06.458.458.8.045.000
Kolom berikutnya diisi dengan Nama Anda
3. Pajak Penghasilan
Penghasilan bruto disi dengan jumlah penghasilan bruto dalam 1 tahun. Angka ini dapat anda peroleh dari formulir 1721 - A1 angka ke 9
Pengurangan diisi dengan biaya jabatan, lihat 1721-A1 angka 13
PTKP (penghasilan tidak kena pajak) di isi sesuai dengan status perkimpoian anda. Lihat 1721-A1 angka 17
Penghasilan Kena Pajak; disi dengan hasil penghitungan pada angka 1- angka 2 - angka 3. Lihat 1721 A1 angka 18
PPh Terutang; dihitung sesau tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, lihat 1721 A1 angka 19
Pajak Penghasilan yang telah dipotong; pajak yang telah dipotong oleh perusahaan tempat anda bekerja lihat 1721 A1 angka 20
Pajak Penghasilan yang Kurang/Lebih Bayar lihat 1721 A1 angka 22
B. Penghasilan yang dikenakan Final
Untuk penghasilan yang dikenakan pph final seperti bunga deposito, tabungam, hadiah undian dan lain-lain biasanya cukup dikosongkan
C. Daftar Harta & Kewajiban
disi dengan dafta harta dan hutang yang anda miliki pada akhir tahun.
Habis itu jangan lupa di isi tanggal dan tanda tangan ya gan!
Kalo agan mengalami kesulitan atau tidak yakin dengan cara mengisi SPT Tahunan 2015, tak perlu khawatir.
Agan dateng pajak ke Kantor Pajak terdekat bawa bukti potong 1721 - A1, kartu NPWP dan daftar harta/hutang anda diakhir tahun .
Sesampainya disana, bisa menuju Help Desk untuk dipandu cara mengisi SPT Tahunan anda.
Semua pelayanan tidak dipungut biaya alias GRATIS.
biar gak terlalu antri, agan lapornya jangan mepet2 yak
dan juga jangan lupa, kalo agan terlambat lapor atau gak lapor pajak nya bisa kena denda 100 rebu wkkk
sanksi tidak lapor pajak bisa dibaca dimari gan (http://www.taatpajak.com/2016/03/sanksi-tidak-lapor-spt-tahunan-orang.html)
maaf ya gan kalo threadnya berantakan</div></div></div>
Tahun Pajak
Untuk tahun pajak diisi dengan 2015 karena anda akan melaporkan pajak penghasilan yang anda peroleh selama tahun 2015
A. Identitas Wajib Pajak
Pada bagian Identitas Wajib Pajak isi kolom NPWP dengan NPWP milik anda, misal 06.458.458.8.045.000
Kolom berikutnya diisi dengan Nama Anda
3. Pajak Penghasilan
Penghasilan bruto disi dengan jumlah penghasilan bruto dalam 1 tahun. Angka ini dapat anda peroleh dari formulir 1721 - A1 angka ke 9
Pengurangan diisi dengan biaya jabatan, lihat 1721-A1 angka 13
PTKP (penghasilan tidak kena pajak) di isi sesuai dengan status perkimpoian anda. Lihat 1721-A1 angka 17
Penghasilan Kena Pajak; disi dengan hasil penghitungan pada angka 1- angka 2 - angka 3. Lihat 1721 A1 angka 18
PPh Terutang; dihitung sesau tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, lihat 1721 A1 angka 19
Pajak Penghasilan yang telah dipotong; pajak yang telah dipotong oleh perusahaan tempat anda bekerja lihat 1721 A1 angka 20
Pajak Penghasilan yang Kurang/Lebih Bayar lihat 1721 A1 angka 22
B. Penghasilan yang dikenakan Final
Untuk penghasilan yang dikenakan pph final seperti bunga deposito, tabungam, hadiah undian dan lain-lain biasanya cukup dikosongkan
C. Daftar Harta & Kewajiban
disi dengan dafta harta dan hutang yang anda miliki pada akhir tahun.
Habis itu jangan lupa di isi tanggal dan tanda tangan ya gan!
Kalo agan mengalami kesulitan atau tidak yakin dengan cara mengisi SPT Tahunan 2015, tak perlu khawatir.
Agan dateng pajak ke Kantor Pajak terdekat bawa bukti potong 1721 - A1, kartu NPWP dan daftar harta/hutang anda diakhir tahun .
Sesampainya disana, bisa menuju Help Desk untuk dipandu cara mengisi SPT Tahunan anda.
Semua pelayanan tidak dipungut biaya alias GRATIS.
biar gak terlalu antri, agan lapornya jangan mepet2 yak
dan juga jangan lupa, kalo agan terlambat lapor atau gak lapor pajak nya bisa kena denda 100 rebu wkkk
sanksi tidak lapor pajak bisa dibaca dimari gan (http://www.taatpajak.com/2016/03/sanksi-tidak-lapor-spt-tahunan-orang.html)
maaf ya gan kalo threadnya berantakan</div></div></div>