PDA

View Full Version : Sikap Istana Mengenai Penghadangan Konvoi Motor Gede Oleh Pesepeda di Yogyakarta


KucingPlanet
15th April 2016, 08:33 AM
bukan mau menyaingi trit sebelah gan http://cdn.kaskus.com/images/smilies/malus.gif



tapi kan boleh bikin trit baru mengenai tanggapan dari Istana, dalam hal ini Setkab, dalam hal ini mewakili resmi presiden, dalam hal ini bertindak sebagai atasan Kapolri.



wow jd HT
Spoiler for :

http://s.kaskus.id/images/2015/08/20/1355805_20150820083018.JPG

Foto dari warga Yogya: Erlanto Wijoyono saat menghadang konvoi Harley di Perempatan Condongcatur Depok Sleman



JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretariat Kabinet RI menyimpulkan bahwa pengawalan oleh polisi terhadap rombongan pengendara motor Harley-Davidson Indonesia adalah tindakan yang melanggar hukum. Sekretariat Kabinet (Setkab) menilai, konvoi sepeda motor tersebut tidak termasuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.



Dalam situs setkab.go.id, Asisten Deputi II Kedeputian Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab RI menyatakan bahwa merujuk pada isi dan penjelasan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, konvoi dan atau kendaraan yang digolongkan mendapat hak utama lalu lintas dimaksudkan untuk kepentingan tertentu. Sesuai penjelasan pasal tersebut, kepentingan tertentu itu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.



Adapun merujuk pada Pasal 135 UU 22/2009, polisi harus mengawal dan melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan dengan hak utama sebagaimana disebut pada Pasal 134.



Situs tersebut juga mengutip Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas. Dalam hal ini, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran arus lalu lintas yang disebabkan antara lain oleh adanya pengguna jalan yang diprioritaskan.



"Tindakan pengawalan oleh voorijder petugas Kepolisian dalam peristiwa yang terjadi di Sleman merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 134 huruf g UU Nomor 22 Tahun 2009 sebab konvoi motor Harley Davidson tidak termasuk sebagai Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan," demikian keterangan dalam situs tersebut.



Kesimpulan ini berlawanan dengan penjelasan dalam halaman Facebook Humas Polri. Dalam akun itu disebutkan bahwa para pengendara dalam konvoi motor besar yang meminta pengawalan polisi masih dibenarkan.



"Ini berarti dapat saja konvoi motor gede (moge) meminta pengawalan polisi jika memang dirasa hal tersebut untuk keamanan lalu lintas, baik kendaraan yang melakukan konvoi ataupun kendaraan lain di sekitarnya," tulisnya. (Baca: Moge Disebut Bisa Dikawal Polisi Menurut Akun FB Humas Polri, Ini Penjelasannya)



Setkab menyebutkan bahwa polisi dapat saja menafsirkan bahwa frasa "antara lain" dalam penjelasan Pasal 134 huruf g itu memberi kebebasan bagi polisi untuk memaknai frasa "kepentingan tertentu" di luar contoh kepentingan yang disebutkan di atas. Namun, Setkab menganggap tafsir itu lemah.



Setkab mengimbau agar polisi tidak melakukan pengawalan terhadap konvoi atau iring-iringan sepeda motor Harley Davidson tersebut. Seandainya tetap ada pengawalan dari polisi, maka pengawalan tersebut dilakukan tidak dengan menggunakan lampu isyarat atau sirene, dan mematuhi peraturan atau rambu-rambu lalu lintas yang berlaku.



sumur (http://nasional.kompas.com/read/2015/08/19/15014461/Istana.Sebut.Tindakan.Polisi.Kawal.Konvoi.Moge.Lan ggar.Aturan)





Spoiler for ini:

Jumat 21 Aug 2015, 14:21 WIB

Seskab Pramono: Para Biker Sering Berlebihan Saat Mengendarai Moge

Mega Putra Ratya - detikNews



Jakarta - Aksi Elanto Wijoyono (32) menghadang konvoi Harley Davidson sempat menghebohkan media sosial akhir pekan lalu. Seskab Pramono Anung menilai para biker memang terkadang berlebihan dalam mengendarai mogenya.



"Tetapi prinsipnya adalah saya juga melihat seringkali para pemakai motor besar itu agak berlebihan di dalam mereka bergembira ria dengan motor gedenya gitu ya," kata Pramono di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/8/2015).



Sementara itu menurut Pram, ada sebagian masyarakat yang terganggu ketika mereka konvoi. Terlebih para pemoge tersebut suka membunyikan klakson yang dan melakukan zig zag.



"Kalau mereka mau touring dan sebagainya ya memang melalui program resmi, silakan saja kan, dan itu sudah diatur. Jangan kemudian setiap Sabtu-Minggu mereka menyedot, memerlukan waktu yang begitu luar biasa," ungkapnya.



Pramono sendiri merasa kasihan dengan para polisi pengatur lalu lintas. Sebab, para polisi harus menyesuaikan dengan para pengendara lainnya.



"Menurut saya yang menjadi kasihan adalah teman-teman di kepolisian yang harus kemudian dengan bersusah payah untuk merasionalisasi supaya itu bisa dilakukan," tutupnya.

(ega/mad)




silahkan pernyataan langsung dari setkab


Spoiler for ini:



Catatan Mengenai Penghadangan Konvoi Motor Gede Oleh Pesepeda di Yogyakarta

Oleh: Humas ; Diposkan pada: 19 Aug 2015 ; 6617 Views



http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2015/08/Hadang-Moge-300x166.jpg








coba bandingkan dengan club scooter ini


<div class="spoiler">Spoiler for verpa:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_571045025e6ce" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">
HUT KE-70 RI

300 Pengendara Skuter Konvoi di Solo, Lampu Merah Tetap Berhenti!



http://images.solopos.com/2015/08/Skuter-370x277.jpg