Asteroids
13th April 2016, 11:43 AM
Selamat pagi agan2 sekalian pagi ini sedang rame2nya demo besar2ran ORGANDA tra sportasi umum dan taukah agan ada pembodohan dari kaum intelektual disini yang mengatakan bahwa grab dan uber itu adalah ilegal dan berikut bebeeapa fakta dan hukum mengnai grab dan uber bahwa mereka tidak ilegal.
1. Grab sejatinya mobil rental
http://s.kaskus.id/images/2016/03/14/1676135_20160314092035.jpg
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Emanuel Kristanto, ketika dihubungi SH Kamis (25/6) siang, menjelaskan penggunaan angkutan sewa sebagai moda transportasi mudik memiliki ketentuan. Dalam hal ini, sesuai Peraturan Daerah No 12/2003 dalam Ayat 5 disebutkan, angkutan sewa adalah moda transportasi dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah operasi yang tidak terbatas. Karena itu, angkutan sewa atau rental baik digunakan untuk mudik atau tidak, tetap harus memiliki izin. “Dipakai atau tidak, kendaraan sewa harus mempunyai izin. Tentunya kendaraan sewa harus mengikuti aturan yang ada,” ucapnya.
3. Tidak ada hukum yang melarang pesan mobil rental dengan aplikasi
http://s.kaskus.id/images/2016/03/14/1676135_20160314093636.jpg
Ya benar gan ternyata selama ini mereka bayar pajak loh keterlaluan sekali yang bilang mereka ilegal dan tidak bayar pajak itu orang tukang fitnah mobil2 rental yang bergabung dengan aplikasi transportasi online itu d naungi oleh PPRI persatuan pengusaha rental indonesia dan mereka membayar pajak usaha tentunya.
5.menutup aplikasi transportasi online hanya akan menambah masalah baru.
1. Grab sejatinya mobil rental
http://s.kaskus.id/images/2016/03/14/1676135_20160314092035.jpg
Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Emanuel Kristanto, ketika dihubungi SH Kamis (25/6) siang, menjelaskan penggunaan angkutan sewa sebagai moda transportasi mudik memiliki ketentuan. Dalam hal ini, sesuai Peraturan Daerah No 12/2003 dalam Ayat 5 disebutkan, angkutan sewa adalah moda transportasi dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah operasi yang tidak terbatas. Karena itu, angkutan sewa atau rental baik digunakan untuk mudik atau tidak, tetap harus memiliki izin. “Dipakai atau tidak, kendaraan sewa harus mempunyai izin. Tentunya kendaraan sewa harus mengikuti aturan yang ada,” ucapnya.
3. Tidak ada hukum yang melarang pesan mobil rental dengan aplikasi
http://s.kaskus.id/images/2016/03/14/1676135_20160314093636.jpg
Ya benar gan ternyata selama ini mereka bayar pajak loh keterlaluan sekali yang bilang mereka ilegal dan tidak bayar pajak itu orang tukang fitnah mobil2 rental yang bergabung dengan aplikasi transportasi online itu d naungi oleh PPRI persatuan pengusaha rental indonesia dan mereka membayar pajak usaha tentunya.
5.menutup aplikasi transportasi online hanya akan menambah masalah baru.