Saboga44
13th April 2016, 11:36 AM
Quote: Agan merasa kesal dan sebal saat menonton film atau acaraa yang disensor? Yang terbaru saat ini adalah disensornya siaran ulang Putri Indonesia. Nitizen pun ramai membicarakan dan mempertanyakan kenapa disensor, dan menyalahkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI salah. Bahkan banyak nitizen yang membuly KPI, nah tahukan agan bahwa wewenang sensor tersebut berada di tangan Lembaga Sensor Film loh gan.
http://s.kaskus.id/images/2016/02/24/7993513_20160224015043.jpg
Spoiler for LSF:
Tugas
Quote:a.Melakukan penyensoran terhadap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
b.Meneliti tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan;
c. Menilai layak tidaknya tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan.
Wewenang
Quote:1. Meluluskan sepenuhnya suatu film dan reklame film untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
2. Memotong atau menghapus bagian gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang tidak layak untuk dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
3. Menolak suatu film dan reklame film secara utuh untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
4. Memberikan surat lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan telah lulus sensor;
Untuk pedoman penyensoran yang dilakukan adalah seperti dibawah ini ya gan
- Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum wajib disensor terlebih dahulu oleh LSF.
Prosedur penyensoran dilakukan sebagai berikut:
Quote:a. Pemilik film dan iklan film mendaftarkan film dan iklan film ke LSF;
b. Film dan iklan film diteliti dan dinilai serta ditentukan kelayakannya oleh LSF dan dilabeli dengan surat tanda lulus sensor atau tidak lulus sensor;
c. Film dan iklan film yang tidak lulus sensor dikembalikan kepada pemilik film dan iklan film untuk diperbaiki; dan
d. Film dan iklan film sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film dapat diajukan lagi untuk diteliti dan dinilai kembali oleh LSF.
Untuk proses penyensoran ini dilaksanakan oleh dua kelompok penyensor gan yaitu anggota LSF; danTenaga Sensor. Nah jika terdapat perbedaan pendapat apakah disensor atau tidak, ini akan berlanjut ke sidang pleno gan. bila sudah diputuskan lulus sensor maka setiap film dan iklan film yang telah dinyatakan lulus sensor diterbitkan surat tanda lulus sensor.
Lembaga Sensor Film ini melakukan tugas penyensoran ini berdasarkan peratuan pemerintah gan yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994, Bab IV : Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20. Ane kutip saja yang pasal 19, berhubung banyak yang komplen kenapa kok di blur, dipotong dan sebagainya.
Spoiler for LSF:
Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dari segi Ideologi dan Politik, adalah:
Quote:-setiap adegan dan penggambaran yang merugikan upaya pemantapan dan pelestarian nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
-Setiap adegan dan penggambaran yang membenarkan ajaran komunisme, Marxisme/Leninisme, Maoisme,kolonialisme,imperialisme, dan fasisme; atau
-Setiap gambar atau lambang yang dapat memberikan asosiasi atas pemujaan kebenaran komnuisme, Marxisme/Leninisme dan Maoisme.
Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dari segi Sosial Budaya, adalah:
Quote:-adegan seorang pria atau wanita dalam keadaan atau mengesankan telanjang bulat, baik dilihat dari depan, samping, atau dari belakang;
-Close Up alat vital, paha, buah dada, atau pantat, baik dengan penutup maupun tanpa penutup;
-Adegan ciuman yang merangsang, baik oleh pasangan yang berlainan jenis maupun sesama jenis, yang dilakukan dengan penuh birahi;
-Adegan, gerakan atau suara persenggamaan atau yang memberikan kesan persenggamaan, baik oleh manusia maupun oleh hewan, dalam sikap bagaimana pun, secara terang-terangan atau terselubung;
-Gerakan atau perbuatan onani, lesbian, homo atau oral seks;
-Adegan melahirkan, baik manusia maupun hewan, yang dapat menimbulkan birahi;
-Menampilkan alat-alat kontrasepsi yang tidak sesuai dengan fungsi yang seharusnya atau tidak pada tempatnya; atau
adegan-adegan yang dapat menimbulkan kesan tidak etis.
Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Ketertiban Umum, adalah:
Quote:-Pelaksanaan hukuman mati dengan cara apa pun yang digambarkan secara rinci, sehingga menimbulkan kesan penyiksaan di luar batas peri kemanusiaan;
-Penampilan tindakan kekerasan dan kekejaman dan/atau akibatnya, sehingga menimbulkan kesan sadisme; atau
-Penggambaran kebobrokan mengenai pribadi seseorang yang masih hidup atau yang sudah meninggal, sesuatu golongan dan/atau lingkungan di dalam masyarakat secara berlebih-lebihan.
Nah bagi agan yang mau lihat lebih rinci segala undang-undang, pedoman, prosedur, sejarah KPI maupun LSF silakan kunjungi situsnya gan di sini KPI (http://www.kpi.go.id/) dan LSF (http://lsf.go.id/)
Rujukan : KPI (http://www.kpi.go.id/index.php/2012-05-03-16-16-23/peraturan-kpi) LSF (http://lsf.go.id/peraturan#collapse6)
Masyarakat juga bisa berperan dalam memilih siaran yang dinilai layak untuk ditonton. Jika masyarakat melihat ada tayangan yang tidak layak bisa menyampaikan aduan ke KPI via sms di 0812-130-70000
<div class="spoiler">Spoiler for TERGUNCANG:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_570dccc34846b" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;"><span style="display:block; text-align:center;">
http://s.kaskus.id/images/2016/02/24/7993513_20160224015043.jpg
Spoiler for LSF:
Tugas
Quote:a.Melakukan penyensoran terhadap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
b.Meneliti tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan;
c. Menilai layak tidaknya tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan.
Wewenang
Quote:1. Meluluskan sepenuhnya suatu film dan reklame film untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
2. Memotong atau menghapus bagian gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang tidak layak untuk dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
3. Menolak suatu film dan reklame film secara utuh untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
4. Memberikan surat lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan telah lulus sensor;
Untuk pedoman penyensoran yang dilakukan adalah seperti dibawah ini ya gan
- Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum wajib disensor terlebih dahulu oleh LSF.
Prosedur penyensoran dilakukan sebagai berikut:
Quote:a. Pemilik film dan iklan film mendaftarkan film dan iklan film ke LSF;
b. Film dan iklan film diteliti dan dinilai serta ditentukan kelayakannya oleh LSF dan dilabeli dengan surat tanda lulus sensor atau tidak lulus sensor;
c. Film dan iklan film yang tidak lulus sensor dikembalikan kepada pemilik film dan iklan film untuk diperbaiki; dan
d. Film dan iklan film sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film dapat diajukan lagi untuk diteliti dan dinilai kembali oleh LSF.
Untuk proses penyensoran ini dilaksanakan oleh dua kelompok penyensor gan yaitu anggota LSF; danTenaga Sensor. Nah jika terdapat perbedaan pendapat apakah disensor atau tidak, ini akan berlanjut ke sidang pleno gan. bila sudah diputuskan lulus sensor maka setiap film dan iklan film yang telah dinyatakan lulus sensor diterbitkan surat tanda lulus sensor.
Lembaga Sensor Film ini melakukan tugas penyensoran ini berdasarkan peratuan pemerintah gan yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994, Bab IV : Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20. Ane kutip saja yang pasal 19, berhubung banyak yang komplen kenapa kok di blur, dipotong dan sebagainya.
Spoiler for LSF:
Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dari segi Ideologi dan Politik, adalah:
Quote:-setiap adegan dan penggambaran yang merugikan upaya pemantapan dan pelestarian nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
-Setiap adegan dan penggambaran yang membenarkan ajaran komunisme, Marxisme/Leninisme, Maoisme,kolonialisme,imperialisme, dan fasisme; atau
-Setiap gambar atau lambang yang dapat memberikan asosiasi atas pemujaan kebenaran komnuisme, Marxisme/Leninisme dan Maoisme.
Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dari segi Sosial Budaya, adalah:
Quote:-adegan seorang pria atau wanita dalam keadaan atau mengesankan telanjang bulat, baik dilihat dari depan, samping, atau dari belakang;
-Close Up alat vital, paha, buah dada, atau pantat, baik dengan penutup maupun tanpa penutup;
-Adegan ciuman yang merangsang, baik oleh pasangan yang berlainan jenis maupun sesama jenis, yang dilakukan dengan penuh birahi;
-Adegan, gerakan atau suara persenggamaan atau yang memberikan kesan persenggamaan, baik oleh manusia maupun oleh hewan, dalam sikap bagaimana pun, secara terang-terangan atau terselubung;
-Gerakan atau perbuatan onani, lesbian, homo atau oral seks;
-Adegan melahirkan, baik manusia maupun hewan, yang dapat menimbulkan birahi;
-Menampilkan alat-alat kontrasepsi yang tidak sesuai dengan fungsi yang seharusnya atau tidak pada tempatnya; atau
adegan-adegan yang dapat menimbulkan kesan tidak etis.
Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Ketertiban Umum, adalah:
Quote:-Pelaksanaan hukuman mati dengan cara apa pun yang digambarkan secara rinci, sehingga menimbulkan kesan penyiksaan di luar batas peri kemanusiaan;
-Penampilan tindakan kekerasan dan kekejaman dan/atau akibatnya, sehingga menimbulkan kesan sadisme; atau
-Penggambaran kebobrokan mengenai pribadi seseorang yang masih hidup atau yang sudah meninggal, sesuatu golongan dan/atau lingkungan di dalam masyarakat secara berlebih-lebihan.
Nah bagi agan yang mau lihat lebih rinci segala undang-undang, pedoman, prosedur, sejarah KPI maupun LSF silakan kunjungi situsnya gan di sini KPI (http://www.kpi.go.id/) dan LSF (http://lsf.go.id/)
Rujukan : KPI (http://www.kpi.go.id/index.php/2012-05-03-16-16-23/peraturan-kpi) LSF (http://lsf.go.id/peraturan#collapse6)
Masyarakat juga bisa berperan dalam memilih siaran yang dinilai layak untuk ditonton. Jika masyarakat melihat ada tayangan yang tidak layak bisa menyampaikan aduan ke KPI via sms di 0812-130-70000
<div class="spoiler">Spoiler for TERGUNCANG:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_570dccc34846b" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;"><span style="display:block; text-align:center;">