NagaRayanet
13th April 2016, 10:52 AM
Selamat sore agan sista,
Sore-sore enakan ngopi sambil mantengin nih kaskus.
Ane pengin share apa yang ane tahu tentang cukai rokok. Ya, agan sista yang perokok apalagi pengusaha pasti merasa keberatan kenapa sih harga rokok tiap tahun naik. Kalau cukai rokok terus menerus dinaikkan perusahaan jadi bangkrut, akhirnya banyak PHK. Apa karena pemerintah tiap tahun butuh penerimaan perpajakan yang lebih besar? Yup, itu betul pemerintah butuh dana besar buat ngebangun negeri tercinta ini Indonesia http://cdn.kaskus.com/images/smilies/iloveindonesias.gif . Tapi ini tidak 100% benar gan sist.
Mari kita lihat latar belakang dan dasar hukum pemungutan cukai.
<div class="spoiler">Spoiler for Dasar hukum:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_570dc28ba90dc" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">Dasar Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P - 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.
<div class="spoiler">Spoiler for Pengertian cukai:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_570dc28ba92a7" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai
Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
- etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
- minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
- hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
<div class="spoiler">Spoiler for Barang yang dikenai cukai:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_570dc28ba93f4" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">Barang Kena Cukai
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang :
- konsumsinya perlu dikendalikan,
- peredarannya perlu diawasi,
- pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
- atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
Sehubungan dengan penetapan jenis barang kena cukai sebagaimana disebutkan di atas sesuai Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai, maka saat ini untuk sementara waktu kita baru mengenal tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Tidak menutup kemungkinan perubahan jenis Barang Kena Cukai.
Jadi gan sist, ternyata tujuan utama pungutan cukai pada rokok adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok karena konsumsi rokok dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup (menurut ilmu kesehatan).
Dengan adanya kenaikan cukai diharapkan menurunkan daya beli masyarakat terhadap rokok.
Tapi kenyataannya apa gan sist? Meskipun cukai naik masyarakat tetep aja beli rokok. Apa sebabnya? Menurut ane mungkin (ane bilang mungkin karena gak ada penelitiannya) karena :
1. merokok jadi gaya hidup. Gak merokok gak laki, gak keren, gak gaul;
2. banyak yang dah kecanduan rokok;
3. pendapatan masyarakat naik, sehingga meskipun cukai rokok naik masyarakat tetep mampu beli rokok;
4. adanya anggapan "merokok bukan penyebab utama kematian, buktinya yang merokok bisa berumur 70 tahun lebih sedangkan yang gak merokok mati muda juga ada". Yaelah....Kalo ini mah semua juga tahu, umur semua orang udah ditentukan Sang Pencipta.
Jadi gan sist, sebenarnya pungutan cukai ini bikin pemerintah galau. Pemerintah ingin masyarakatnya sehat, udara Indonesia bebas polusi rokok, tapi dana yang didapat dari cukai lumayan besar juga, bisa buat membangun negeri ini menjadi lebih maju. Bisa buat beli alutsista biar negeri ini lebih kuat, dll
<div class="spoiler">Spoiler for komen:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_570dc28ba95dd" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">Quote:Original Posted By dulsdul► (https://www.ceriwis.com/post/56d956aad89b09732f8b456a#post56d956aad89b09732f8b4 56a)
biar makin jarang yang mau ngerokok
tapi semahal apa harga rokok, tetep aja dibelihttp://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif
Quote:Original Posted By neverwin12 ► (https://www.ceriwis.com/post/56d956e21ee5dfbe2d8b4568#post56d956e21ee5dfbe2d8b4 568)
cukai naik harga rokok naik, nanti orang ga mampu beli makin banyak aja kriminalitas http://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeg2zaps8px.gif
Quote:Original Posted By joringgod ► (https://www.ceriwis.com/post/56d9a4141854f7d6148b456a#post56d9a4141854f7d6148b4 56a)
Ane mau rokok tu harganya 100rbu. Sama kayak kantong plastik jangan d hargai 200 rupiah tapi 10rbu rupiah otomatis lingkungan aman dan udara segar.
Quote:Original Posted By lamapensiun ► (https://www.ceriwis.com/post/56da690be052277c5f8b4577#post56da690be052277c5f8b4 577)
Haha... klw emank pemerintah serius mau ngurangin perokok di indonesia mah gampang... naikin aja pajaknya 1000% kek di luar negri harga rokok gila"... hayo knp pemerintah indonesia gak ngikutin? Pemerintah jg bingung mau di terapin tp ini negara masih ngandelin pajak rokok...
Logika klw harga rokok 1 bungkus 150k ane pribadi yg perokok aktif bakalan berenti merokok...
Pesan buat yg suka ngebacot anti rokok... pajak rokok terbesar bray liat segel cukai di bungkus rokok ada pajak perbatangnya... rata" pajak rokok perbatang 300-500 rupiah.... lu bayangin berapa Triliyun tuh pertahun yg masuk ke negara? Klw indonesia tiba" kehilangan tu pajak apa jadinya? Emank tuh aktifis" anti rokok mau nutupin pemasukan negara dari pajak rokok? Pikir tong jgn cuma bacot di pinggir jln bikin macet aja
Harganya dimahalin aja sekalian ye, sebungkus 150.000 baru pada brenti ngrokok. Masalahnya nanti banyak pabrik rokok yang tutup, banyak yang di PHK, sedangkan pemerintah sendiri belum bisa membuka lapangan kerja pengganti tenaga buruh rokok. Kalo masalah penerimaan saya kira negara masih mampu menggali potensi yang lain.
Penerimaan negara dari rokok bukan cuma cukai doang gan. Masih ada PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok. Belum lagi PPh nya. Di antara pajak itu, ada yang terkesan double tax gan, yaitu cukai dan pajak rokok. Cukai dipungut per batang dengan besaran yang ditetapkan. Sedangkan pajak rokok sebesar 10% dari cukai yang dipungut. Namun ternyata ada bedanya gan. Kalo cukai adalah pungutan atas barangnya/rokoknya, sedangkan pajak rokok pungutan kepada perokoknya. Namun yang menjadi wajib pajak adalah pengusahanya. Nah siapa yang menanggung pajaknya? tetap aja pembelinya, karena dalam harga jual rokok pasti pengusaha sudah memperhitungkan segala macam pajak yang dikenakan
<div class="spoiler">Spoiler for Pengamat tajam dan terpercaya:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_570dc28ba9732" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">Quote:Original Posted By m00n2718► (https://www.ceriwis.com/post/56d99e0054c07a75538b4568#post56d99e0054c07a75538b4 568)
keuntungan bersih PT HM Sampoerna tahun lalu (2014) adalah 10,1 triliun rupiah. Kalau gaji kalian adalah 10 juta/bulan, maka kalian butuh nyaris 1.000.000 bulan bekerja agar menyamai untung perusahaan rokok ini.
Nah, ironinya adalah mayoritas perokok di negeri ini, penghasilannya paling mentok Rp 1 juta/bulan. Uang dibakar. Mengalahkan pengeluaran untuk pendidikan, gizi, kesehatan.
Siapa yang paling kaya dengan adanya bisnis rokok? Petani tembakau? Perusahaan rokok lebih suka impor tembakau dari luar negeri. Pemerintah lewat cukai? Biaya perawatan penyakit akibat rokok lebih besar. Buruh perusahaan rokok? Ribuan buruh di PHK karena perusahaan lebih suka mesin. Silahkan cek data statistiknya, kalian akan tercengang.
Maka semua argumen demi petani, buruh, itu kurang tepat! Yang kaya adalah pemilik perusahaan--yang keluarganya bahkan menyentuh rokok pun tidak. Berhentilah heroik sekali membela rokok hanya karena kita merokok. Mereka pemilik perusahaan untung habis2an, kita justeru ngasih uang, tekor kesehatan pula.
Semoga ada yang mau memikirkannya.
*kata mbak Tere Liye
<div class="spoiler">Spoiler for komen yang taat pajak:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_570dc28ba9878" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">Quote:Original Posted By denny7802► (https://www.ceriwis.com/post/56d95774620881203c8b456b#post56d95774620881203c8b4 56b)
asal larinya uang cukai jelas, kagak lari ke oknum2
tenang aja gan, sekarang udah banyak pencegahannya. Beli pita cukai (bandrol) secara online, bayar lewat bank. Jadi kagak ada pelayanan/transaksi dengan pegawai cukai. Kalo agan lihat ada yang jual rokok bodong apalagi pabriknya, laporkan aja ke kantor bea cukai. Jangan malah mengkonsumsi rokok bodong. Rokok yang legal aja dah banyak mengandung zat berbahaya, apalagi rokok yang bodong sangat berbahaya. Karena rokok bodong tidak pernah dicek lab untuk mengetahui bahan dan kandungannya
[img]
Sore-sore enakan ngopi sambil mantengin nih kaskus.
Ane pengin share apa yang ane tahu tentang cukai rokok. Ya, agan sista yang perokok apalagi pengusaha pasti merasa keberatan kenapa sih harga rokok tiap tahun naik. Kalau cukai rokok terus menerus dinaikkan perusahaan jadi bangkrut, akhirnya banyak PHK. Apa karena pemerintah tiap tahun butuh penerimaan perpajakan yang lebih besar? Yup, itu betul pemerintah butuh dana besar buat ngebangun negeri tercinta ini Indonesia http://cdn.kaskus.com/images/smilies/iloveindonesias.gif . Tapi ini tidak 100% benar gan sist.
Mari kita lihat latar belakang dan dasar hukum pemungutan cukai.
<div class="spoiler">Spoiler for Dasar hukum:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_570dc28ba90dc" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">Dasar Hukum
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P - 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.
<div class="spoiler">Spoiler for Pengertian cukai:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_570dc28ba92a7" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai
Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:
- etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
- minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
- hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
<div class="spoiler">Spoiler for Barang yang dikenai cukai:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_570dc28ba93f4" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">Barang Kena Cukai
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang :
- konsumsinya perlu dikendalikan,
- peredarannya perlu diawasi,
- pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
- atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
Sehubungan dengan penetapan jenis barang kena cukai sebagaimana disebutkan di atas sesuai Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai, maka saat ini untuk sementara waktu kita baru mengenal tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Tidak menutup kemungkinan perubahan jenis Barang Kena Cukai.
Jadi gan sist, ternyata tujuan utama pungutan cukai pada rokok adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok karena konsumsi rokok dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup (menurut ilmu kesehatan).
Dengan adanya kenaikan cukai diharapkan menurunkan daya beli masyarakat terhadap rokok.
Tapi kenyataannya apa gan sist? Meskipun cukai naik masyarakat tetep aja beli rokok. Apa sebabnya? Menurut ane mungkin (ane bilang mungkin karena gak ada penelitiannya) karena :
1. merokok jadi gaya hidup. Gak merokok gak laki, gak keren, gak gaul;
2. banyak yang dah kecanduan rokok;
3. pendapatan masyarakat naik, sehingga meskipun cukai rokok naik masyarakat tetep mampu beli rokok;
4. adanya anggapan "merokok bukan penyebab utama kematian, buktinya yang merokok bisa berumur 70 tahun lebih sedangkan yang gak merokok mati muda juga ada". Yaelah....Kalo ini mah semua juga tahu, umur semua orang udah ditentukan Sang Pencipta.
Jadi gan sist, sebenarnya pungutan cukai ini bikin pemerintah galau. Pemerintah ingin masyarakatnya sehat, udara Indonesia bebas polusi rokok, tapi dana yang didapat dari cukai lumayan besar juga, bisa buat membangun negeri ini menjadi lebih maju. Bisa buat beli alutsista biar negeri ini lebih kuat, dll
<div class="spoiler">Spoiler for komen:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_570dc28ba95dd" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">Quote:Original Posted By dulsdul► (https://www.ceriwis.com/post/56d956aad89b09732f8b456a#post56d956aad89b09732f8b4 56a)
biar makin jarang yang mau ngerokok
tapi semahal apa harga rokok, tetep aja dibelihttp://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ohtyfyn16.gif
Quote:Original Posted By neverwin12 ► (https://www.ceriwis.com/post/56d956e21ee5dfbe2d8b4568#post56d956e21ee5dfbe2d8b4 568)
cukai naik harga rokok naik, nanti orang ga mampu beli makin banyak aja kriminalitas http://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fbeg2zaps8px.gif
Quote:Original Posted By joringgod ► (https://www.ceriwis.com/post/56d9a4141854f7d6148b456a#post56d9a4141854f7d6148b4 56a)
Ane mau rokok tu harganya 100rbu. Sama kayak kantong plastik jangan d hargai 200 rupiah tapi 10rbu rupiah otomatis lingkungan aman dan udara segar.
Quote:Original Posted By lamapensiun ► (https://www.ceriwis.com/post/56da690be052277c5f8b4577#post56da690be052277c5f8b4 577)
Haha... klw emank pemerintah serius mau ngurangin perokok di indonesia mah gampang... naikin aja pajaknya 1000% kek di luar negri harga rokok gila"... hayo knp pemerintah indonesia gak ngikutin? Pemerintah jg bingung mau di terapin tp ini negara masih ngandelin pajak rokok...
Logika klw harga rokok 1 bungkus 150k ane pribadi yg perokok aktif bakalan berenti merokok...
Pesan buat yg suka ngebacot anti rokok... pajak rokok terbesar bray liat segel cukai di bungkus rokok ada pajak perbatangnya... rata" pajak rokok perbatang 300-500 rupiah.... lu bayangin berapa Triliyun tuh pertahun yg masuk ke negara? Klw indonesia tiba" kehilangan tu pajak apa jadinya? Emank tuh aktifis" anti rokok mau nutupin pemasukan negara dari pajak rokok? Pikir tong jgn cuma bacot di pinggir jln bikin macet aja
Harganya dimahalin aja sekalian ye, sebungkus 150.000 baru pada brenti ngrokok. Masalahnya nanti banyak pabrik rokok yang tutup, banyak yang di PHK, sedangkan pemerintah sendiri belum bisa membuka lapangan kerja pengganti tenaga buruh rokok. Kalo masalah penerimaan saya kira negara masih mampu menggali potensi yang lain.
Penerimaan negara dari rokok bukan cuma cukai doang gan. Masih ada PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok. Belum lagi PPh nya. Di antara pajak itu, ada yang terkesan double tax gan, yaitu cukai dan pajak rokok. Cukai dipungut per batang dengan besaran yang ditetapkan. Sedangkan pajak rokok sebesar 10% dari cukai yang dipungut. Namun ternyata ada bedanya gan. Kalo cukai adalah pungutan atas barangnya/rokoknya, sedangkan pajak rokok pungutan kepada perokoknya. Namun yang menjadi wajib pajak adalah pengusahanya. Nah siapa yang menanggung pajaknya? tetap aja pembelinya, karena dalam harga jual rokok pasti pengusaha sudah memperhitungkan segala macam pajak yang dikenakan
<div class="spoiler">Spoiler for Pengamat tajam dan terpercaya:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_570dc28ba9732" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">Quote:Original Posted By m00n2718► (https://www.ceriwis.com/post/56d99e0054c07a75538b4568#post56d99e0054c07a75538b4 568)
keuntungan bersih PT HM Sampoerna tahun lalu (2014) adalah 10,1 triliun rupiah. Kalau gaji kalian adalah 10 juta/bulan, maka kalian butuh nyaris 1.000.000 bulan bekerja agar menyamai untung perusahaan rokok ini.
Nah, ironinya adalah mayoritas perokok di negeri ini, penghasilannya paling mentok Rp 1 juta/bulan. Uang dibakar. Mengalahkan pengeluaran untuk pendidikan, gizi, kesehatan.
Siapa yang paling kaya dengan adanya bisnis rokok? Petani tembakau? Perusahaan rokok lebih suka impor tembakau dari luar negeri. Pemerintah lewat cukai? Biaya perawatan penyakit akibat rokok lebih besar. Buruh perusahaan rokok? Ribuan buruh di PHK karena perusahaan lebih suka mesin. Silahkan cek data statistiknya, kalian akan tercengang.
Maka semua argumen demi petani, buruh, itu kurang tepat! Yang kaya adalah pemilik perusahaan--yang keluarganya bahkan menyentuh rokok pun tidak. Berhentilah heroik sekali membela rokok hanya karena kita merokok. Mereka pemilik perusahaan untung habis2an, kita justeru ngasih uang, tekor kesehatan pula.
Semoga ada yang mau memikirkannya.
*kata mbak Tere Liye
<div class="spoiler">Spoiler for komen yang taat pajak:
<div id="bbcode_spoiler_content" style="margin: 0px; padding: 6px; border: 1px solid #CCC;background: #EEE;color:#000;"><div class="content_spoiler_570dc28ba9878" id="bbcode_inside_spoiler" style="display: none;background: #EEE;">Quote:Original Posted By denny7802► (https://www.ceriwis.com/post/56d95774620881203c8b456b#post56d95774620881203c8b4 56b)
asal larinya uang cukai jelas, kagak lari ke oknum2
tenang aja gan, sekarang udah banyak pencegahannya. Beli pita cukai (bandrol) secara online, bayar lewat bank. Jadi kagak ada pelayanan/transaksi dengan pegawai cukai. Kalo agan lihat ada yang jual rokok bodong apalagi pabriknya, laporkan aja ke kantor bea cukai. Jangan malah mengkonsumsi rokok bodong. Rokok yang legal aja dah banyak mengandung zat berbahaya, apalagi rokok yang bodong sangat berbahaya. Karena rokok bodong tidak pernah dicek lab untuk mengetahui bahan dan kandungannya
[img]