Digodainlg
12th April 2016, 08:54 PM
Vonis buat Koruptor
Di negeri Malingsadaya, ada seorang dokter yang sekaligus juga sebagai akhli matematika melamar kerja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk lowongan sebagai hakim. Saat diwawancara dia diminta memaparkan alasannya yang logis kenapa ingin jadi hakim. Dengan gamblang dia mengungkapkan fakta historis berikut ini.
Pertama, bahwa rata rata para tersangka korupsi sering tiba tiba sakit saat berurusan dengan hukum. Oleh karenanya saya akan periksa sendiri kesehatan para koruptor tersebut sebelum disidang. Apakah dia sakit paru paru atau rupa rupa atau pura pura.
Kedua, para hakim kalo memutus perkara sepertinya tidak memakai hitungan, sehingga terkesan menciderai rasa keadilan masyarakat terutama kalangan bawah. Bayangkan, koruptor ber-MM rupiah cuman di vonis sekian puluh bulan saja, potong masa tahanan + diberi amnesti lagi. Sementara maling ayam (lantaran kepepet laper) yang nilainya hanya puluhan ribu perak doang medapat hukumun juga bulanan + babak belur duluan dihakimi masa.
Akhirnya sang dokter diterima jadi Hakim Tipikor. Beberapa bulan kemudian pak dookter dipercaya guna memimpin sidang korupsi puluhan milyar rupiah. Proses sidang berjalan dengan lancar. Tibalah hakim membacakan putusannya.
“Berdasarkan diagnosa dan hitungan para hakim, sodara terdakwa DR. Pangkuan N. Arkotika SH, MSi secara syah dan meyakinkan memperkaya dirinya beserta kroninya sehingga merugikan negara 99,99 M rupiah,maka dengan ini majelis hakim memutuskan vonis terhadap sodara cukup 2 (dua) hari saja masuk penjara…………”*
Sebelum palu diketokan terjadi kegaduhan. Sang terdakwa langsung berterima kasih, jejingkrakan, salto dan sujud syukur, para pengacara saling berangkulan cipika-cipiki, semetara JPU dan para hadirin protes keras, mencaci maki hakim. Majelis hakim dan aparat keamanan berupaya menenangkan suasana. Setelah kondisinya tenang, ketua majelis hakim meneruskan pebacaan putusannya.
“Sodara terdakwa masuk penjara 2 (dua) hari dengan rician berikut ini : Hari pertama, terdakwa supaya bertobat nasuha; hari kedua, terdakwa meminta maaf kepada seluruh warga negara dan mebereskan segala utanggnya -jika ada-, karena hari ketiga akan dimasukan keliang kubur. Untuk ini JPU diperintahkan mengeksekusinya dengan cara suntik mati yang akan saya lakukan sendiri……..tok…..tok……tok…..”
“Gudubruak……”*sang terdakwa klojotan, jatuh kena serangan jantung.
Boleh donk klu ente merasa ngangkak..http://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6pblpkt.gif..http://s.kaskus.id/images/apps/510777a9b62acfb0720001d6.png
Last edited by: ahmshop09 (https://www.ceriwis.com/profile/6969621) 17-07-2014 04:03
Multi Quote (https://www.ceriwis.com/post_reply/53c6990ebfcb176e1c8b4574/?post=53c6990ebfcb176e1c8b4575) Quote (https://www.ceriwis.com/post_reply/53c6990ebfcb176e1c8b4574/?post=53c6990ebfcb176e1c8b4575)
Di negeri Malingsadaya, ada seorang dokter yang sekaligus juga sebagai akhli matematika melamar kerja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk lowongan sebagai hakim. Saat diwawancara dia diminta memaparkan alasannya yang logis kenapa ingin jadi hakim. Dengan gamblang dia mengungkapkan fakta historis berikut ini.
Pertama, bahwa rata rata para tersangka korupsi sering tiba tiba sakit saat berurusan dengan hukum. Oleh karenanya saya akan periksa sendiri kesehatan para koruptor tersebut sebelum disidang. Apakah dia sakit paru paru atau rupa rupa atau pura pura.
Kedua, para hakim kalo memutus perkara sepertinya tidak memakai hitungan, sehingga terkesan menciderai rasa keadilan masyarakat terutama kalangan bawah. Bayangkan, koruptor ber-MM rupiah cuman di vonis sekian puluh bulan saja, potong masa tahanan + diberi amnesti lagi. Sementara maling ayam (lantaran kepepet laper) yang nilainya hanya puluhan ribu perak doang medapat hukumun juga bulanan + babak belur duluan dihakimi masa.
Akhirnya sang dokter diterima jadi Hakim Tipikor. Beberapa bulan kemudian pak dookter dipercaya guna memimpin sidang korupsi puluhan milyar rupiah. Proses sidang berjalan dengan lancar. Tibalah hakim membacakan putusannya.
“Berdasarkan diagnosa dan hitungan para hakim, sodara terdakwa DR. Pangkuan N. Arkotika SH, MSi secara syah dan meyakinkan memperkaya dirinya beserta kroninya sehingga merugikan negara 99,99 M rupiah,maka dengan ini majelis hakim memutuskan vonis terhadap sodara cukup 2 (dua) hari saja masuk penjara…………”*
Sebelum palu diketokan terjadi kegaduhan. Sang terdakwa langsung berterima kasih, jejingkrakan, salto dan sujud syukur, para pengacara saling berangkulan cipika-cipiki, semetara JPU dan para hadirin protes keras, mencaci maki hakim. Majelis hakim dan aparat keamanan berupaya menenangkan suasana. Setelah kondisinya tenang, ketua majelis hakim meneruskan pebacaan putusannya.
“Sodara terdakwa masuk penjara 2 (dua) hari dengan rician berikut ini : Hari pertama, terdakwa supaya bertobat nasuha; hari kedua, terdakwa meminta maaf kepada seluruh warga negara dan mebereskan segala utanggnya -jika ada-, karena hari ketiga akan dimasukan keliang kubur. Untuk ini JPU diperintahkan mengeksekusinya dengan cara suntik mati yang akan saya lakukan sendiri……..tok…..tok……tok…..”
“Gudubruak……”*sang terdakwa klojotan, jatuh kena serangan jantung.
Boleh donk klu ente merasa ngangkak..http://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ox6pblpkt.gif..http://s.kaskus.id/images/apps/510777a9b62acfb0720001d6.png
Last edited by: ahmshop09 (https://www.ceriwis.com/profile/6969621) 17-07-2014 04:03
Multi Quote (https://www.ceriwis.com/post_reply/53c6990ebfcb176e1c8b4574/?post=53c6990ebfcb176e1c8b4575) Quote (https://www.ceriwis.com/post_reply/53c6990ebfcb176e1c8b4574/?post=53c6990ebfcb176e1c8b4575)