Gusnan
19th February 2016, 06:43 PM
http://images.detik.com/community/media/visual/2015/05/25/dd4b82e4-bf28-4674-9dc8-2f65145d33c5_169.jpg?w=780&q=90 Hesty Klepek Klepek
Jakarta - Pedangdut Hesty Aryatura atau Hesty 'Klepek-klepek' ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah hotel mewah. Polisi menyebut Hesty hendak bercinta dengan seorang pria hidung belang dengan iming-iming bayaran Rp 100 juta.
"Dia (Hesty) dijanjikan bayarannya Rp 100 juta," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Jumat (19/2/2016).
Hesty diringkus di sebuah kamar di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Jumat (19/2) pukul 00.30. Dia sedang bersama muncikari Kiki Sopian alias Kiki menunggu si pria hidung belang.
Saat ini, lanjut Sulistyaningsih, Hesty masih diperiksa intensif. Pelantun 'Cintaku Klepek-klepek' itu didalami keterangannya untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
"Hesty ini hanya korban. Nantinya setelah diperiksa akan dilepas, tidak dilakukan penahanan," ucapnya.
Muncikari Hesty, Kiki, dijerat dengan pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Jakarta - Pedangdut Hesty Aryatura atau Hesty 'Klepek-klepek' ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah hotel mewah. Polisi menyebut Hesty hendak bercinta dengan seorang pria hidung belang dengan iming-iming bayaran Rp 100 juta.
"Dia (Hesty) dijanjikan bayarannya Rp 100 juta," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih saat dikonfirmasi detikcom lewat telepon, Jumat (19/2/2016).
Hesty diringkus di sebuah kamar di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Jumat (19/2) pukul 00.30. Dia sedang bersama muncikari Kiki Sopian alias Kiki menunggu si pria hidung belang.
Saat ini, lanjut Sulistyaningsih, Hesty masih diperiksa intensif. Pelantun 'Cintaku Klepek-klepek' itu didalami keterangannya untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
"Hesty ini hanya korban. Nantinya setelah diperiksa akan dilepas, tidak dilakukan penahanan," ucapnya.
Muncikari Hesty, Kiki, dijerat dengan pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).