Gusnan
23rd January 2016, 10:50 AM
http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=59&loc=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fnasional%2F3 43858-bom-thamrin-kelompok-hendro-dapatkan-rp-1-miliar.html&referer=https%3A%2F%2Fwww.facebook.com&cb=3551e34997
http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/131453491382.jpg
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) dan Kadiv Humas Irjen Anton Charliyan menunjukan barang bukti senjata api milik teroris di Mabes Polri, 22 Jan. 2016. (
Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akhirnya merilis penyidikan yang dilakukan Detasemen Khusus Anti Teror/88 dalam sejumlah operasi penangkapan yang dilakukan paska serangan bom Thamrin pada 14 Januari lalu.
Menurut orang nomor satu di tubuh korps baju cokelat itu total ada 19 orang yang sempat ditangkap. Rinciannya adalah 13 orang ditangkap dari lapangan sementara enam orang adalah napi kasus terorisme yang dibon dari Lapas Tangerang dan Nusakambangan.
”Dari 19 itu hanya satu yang dilepas karena tidak cukup bukti sementara 18 dikenakan penahanan termasuk, tentu, enam napi itu yang meneruskan pidananya dan nanti akan kita proses sebagai tersangka,” kata Badrodin di Mabes Polri Jumat (22/1).
Dari 18 itu, rinciannya, enam terlibat langsung dalam kasus terorisme bom Thamrin, lalu dua orang terlibat tidak langsung bom Thamrin, lalu sepuluh terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Sepuluh itu rinciannya empat adalah tersangka yang ditangkap dari lapangan di Bekasi dan enam adalah napi kasus teror.
”Yang terkait (langsung) bom Thamrin adalah DS alias II alias YY yang ditangkap di Cirebon karena membeli tabung gas untuk casing bom Thamrin, lalu AH alias AI alias AM alias AIS yang membeli senjata api (ditangkap di Indramayu), C alias J alias AS (ditangkap di Cirebon), J alias JJ mengetahui proses pembuatan bom ditangkap di Cirebon, AM alias LL alias A, dan F alias AZ alias AB,” urainya.
Dua nama terakhir dibekuk di Tegal. Bersama ke enam orang ini polisi berhasil menyita dua pucuk senjata api, sisa-sisa bahan peledak yang belum dipakai, proyekti, dan serpihan bom dari tabung gas.
Seperti diberitakan, untuk tersangka DS dijerat Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 sementara lima tersangka lainnya Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf b dan c.
Pasal itu mengatur tentang permufakatan jahat, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Mereka diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 sampai 20 tahun.
Sedangkan untuk dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam rentetan penangkapan ke enam orang ini yaitu WFB alias AA ditangkap di Indramayu yang dikenai Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Antiterorisme karena terlibat IS (Islamic State, Red).
Lalu Fajrin bin Selan alias Fajrun, yang ditangkap di Balikpapan Kaltim. Dia dikenai Pasal 15 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 karena ditemukan bahan peledak dirumahnya.
”Kelompok kedua terkait kasus senjata api. Mereka rencananya melakukan amaliah (aksi) serta dukungan terhadap kelompok Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso. Tokohnya adalah Hendro Fernando alias FS alias AJ alias JT. Dia ini menerima transfer dana sebanyak Rp 1 miliar dari beberapa kali pengiriman. Dana dikirimkan oleh tokoh teror Indonesia yang sudah ada di Suriah, Bahrum Syah,” lanjutnya.
Selain Hendro, dalam kelompok ini, ada Sutrisno alias Gondrong alias Polo alias Ahmad, Siadi Fitriana alias Cungkring alias Ceking, dan Budiono alias Abu Malik. Dari kelompok ini disita sembilan pucuk senjata api.
”Saat itu sebenarnya kita juga menangkap EF di Bogor tapi karena tidak cukup bukti kita kembalikan. (Dalam kelompok Hendro) ini ada enam orang napi yang mendukung mereka mendapatkan senjata api,” lanjutnya namun menolak menyebutkan darimana senjata itu didapatkan.
Mereka adalah Agung Prasetyo alias Ayas Huda, Khoribul Mujid alias Pak Mujid, Induroh alias Hamam alias Hanif, Jaenudin alias Gee, dan Emirat Berlian Nusantara alias Emir. Mereka di bon dari Lapas Tangerang. Lalu yang terakhir adalah Syaiful Anam alias Mujadid alias Brekele alias Joko yang di bon dari Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan.
”Untuk para napi itu sementara kita kembalikan ke Lapas sambil kita sidik terus karena ada yang belum tertangkap dalam kelompok ini sehingga kita perlu waktu untuk melengkapi siapa-siapa lagi yang terlibat kaitannya dengan jaringan aksi teror di Thamrin dan senjata api itu,” pungkasnya.
http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/131453491382.jpg
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kanan) dan Kadiv Humas Irjen Anton Charliyan menunjukan barang bukti senjata api milik teroris di Mabes Polri, 22 Jan. 2016. (
Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akhirnya merilis penyidikan yang dilakukan Detasemen Khusus Anti Teror/88 dalam sejumlah operasi penangkapan yang dilakukan paska serangan bom Thamrin pada 14 Januari lalu.
Menurut orang nomor satu di tubuh korps baju cokelat itu total ada 19 orang yang sempat ditangkap. Rinciannya adalah 13 orang ditangkap dari lapangan sementara enam orang adalah napi kasus terorisme yang dibon dari Lapas Tangerang dan Nusakambangan.
”Dari 19 itu hanya satu yang dilepas karena tidak cukup bukti sementara 18 dikenakan penahanan termasuk, tentu, enam napi itu yang meneruskan pidananya dan nanti akan kita proses sebagai tersangka,” kata Badrodin di Mabes Polri Jumat (22/1).
Dari 18 itu, rinciannya, enam terlibat langsung dalam kasus terorisme bom Thamrin, lalu dua orang terlibat tidak langsung bom Thamrin, lalu sepuluh terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Sepuluh itu rinciannya empat adalah tersangka yang ditangkap dari lapangan di Bekasi dan enam adalah napi kasus teror.
”Yang terkait (langsung) bom Thamrin adalah DS alias II alias YY yang ditangkap di Cirebon karena membeli tabung gas untuk casing bom Thamrin, lalu AH alias AI alias AM alias AIS yang membeli senjata api (ditangkap di Indramayu), C alias J alias AS (ditangkap di Cirebon), J alias JJ mengetahui proses pembuatan bom ditangkap di Cirebon, AM alias LL alias A, dan F alias AZ alias AB,” urainya.
Dua nama terakhir dibekuk di Tegal. Bersama ke enam orang ini polisi berhasil menyita dua pucuk senjata api, sisa-sisa bahan peledak yang belum dipakai, proyekti, dan serpihan bom dari tabung gas.
Seperti diberitakan, untuk tersangka DS dijerat Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 sementara lima tersangka lainnya Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf b dan c.
Pasal itu mengatur tentang permufakatan jahat, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Mereka diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 sampai 20 tahun.
Sedangkan untuk dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam rentetan penangkapan ke enam orang ini yaitu WFB alias AA ditangkap di Indramayu yang dikenai Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Antiterorisme karena terlibat IS (Islamic State, Red).
Lalu Fajrin bin Selan alias Fajrun, yang ditangkap di Balikpapan Kaltim. Dia dikenai Pasal 15 juncto Pasal 7 juncto Pasal 9 karena ditemukan bahan peledak dirumahnya.
”Kelompok kedua terkait kasus senjata api. Mereka rencananya melakukan amaliah (aksi) serta dukungan terhadap kelompok Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso. Tokohnya adalah Hendro Fernando alias FS alias AJ alias JT. Dia ini menerima transfer dana sebanyak Rp 1 miliar dari beberapa kali pengiriman. Dana dikirimkan oleh tokoh teror Indonesia yang sudah ada di Suriah, Bahrum Syah,” lanjutnya.
Selain Hendro, dalam kelompok ini, ada Sutrisno alias Gondrong alias Polo alias Ahmad, Siadi Fitriana alias Cungkring alias Ceking, dan Budiono alias Abu Malik. Dari kelompok ini disita sembilan pucuk senjata api.
”Saat itu sebenarnya kita juga menangkap EF di Bogor tapi karena tidak cukup bukti kita kembalikan. (Dalam kelompok Hendro) ini ada enam orang napi yang mendukung mereka mendapatkan senjata api,” lanjutnya namun menolak menyebutkan darimana senjata itu didapatkan.
Mereka adalah Agung Prasetyo alias Ayas Huda, Khoribul Mujid alias Pak Mujid, Induroh alias Hamam alias Hanif, Jaenudin alias Gee, dan Emirat Berlian Nusantara alias Emir. Mereka di bon dari Lapas Tangerang. Lalu yang terakhir adalah Syaiful Anam alias Mujadid alias Brekele alias Joko yang di bon dari Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan.
”Untuk para napi itu sementara kita kembalikan ke Lapas sambil kita sidik terus karena ada yang belum tertangkap dalam kelompok ini sehingga kita perlu waktu untuk melengkapi siapa-siapa lagi yang terlibat kaitannya dengan jaringan aksi teror di Thamrin dan senjata api itu,” pungkasnya.