Gusnan
28th December 2015, 04:07 PM
https://img.okezone.com/content/2015/12/28/340/1275956/mahasiswi-pelaku-mesum-pingsan-usai-dicambuk-349ZdYxgF6.jpg
BANDA ACEH - Seorang mahasiswi pingsan usai dicambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Aceh. Terpidana berinisial NE (20) dihukum lima kali cambuk karena kedapatan berbuat mesum.
Dari enam pelanggar qanun syariat Islam yang dicambuk, Senin (28/12/2015), NE satu-satunya perempuan. Ia mendapat giliran eksekusi pertama.
Begitu identitasnya dibaca dan dipersilakan naik ke panggung eksekusi, NE terlihat tegang. Ia berjalan dengan wajah menunduk, diapit polisi syariah (Wilayatul Hisbah) perempuan. Penonton menyorakinya.
Berbeda dengan pria, NE dipersilakan duduk bersimpu di panggung kemudian dieksekusi oleh algojo. Satu per satu jilitan rotan mendarat di punggung perempuan asal Simeulue ini.
Tiap dicambuk, ia meringis menahan sakit. Sementata di luar pagar warga bersorak menyaksikannya dieksekusi.
Pada cambukan kelima, NE tiba-tiba terkulai lemas dan jatuh di atas panggung. Petugas medis bersama polisi syariah kemudian membopongnya ke ambulan.
Kasi Penagakan Peraturan Syariat Islam dan Perundang-Undangan Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A. Latif mengatakan, perempuan itu jatuh di panggung karena syok.
"Sampai di mobil (ambulans) tadi sudah sadar. Sebenarnya bukan pingsan, tapi lemas aja karena syok," ujarnya.
NE dicambuk usai kedapatan mesum dengan pacarnya WS (23) di sebuah rumah di Gampong Keuramat, Banda Aceh. Pasangan ini ditangkap warga sebulan lalu kemudian diserahkan ke polisi syariah.
Mahkamah Syariah Banda Aceh menyatakan keduanya melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum), dihukum masing-masing enam kali cambuk dikurangi masa tahanan setara sekali cambuk.
Selain NE dan WS, di lokasi juga dicambuk empat penjudi yakni AMD (50), YD (45), KD (50) dan MR (43) asal Banda Aceh. Mereka masing-masing dicambuk lima kali karena terbukti bermain judi domino.
BANDA ACEH - Seorang mahasiswi pingsan usai dicambuk di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Aceh. Terpidana berinisial NE (20) dihukum lima kali cambuk karena kedapatan berbuat mesum.
Dari enam pelanggar qanun syariat Islam yang dicambuk, Senin (28/12/2015), NE satu-satunya perempuan. Ia mendapat giliran eksekusi pertama.
Begitu identitasnya dibaca dan dipersilakan naik ke panggung eksekusi, NE terlihat tegang. Ia berjalan dengan wajah menunduk, diapit polisi syariah (Wilayatul Hisbah) perempuan. Penonton menyorakinya.
Berbeda dengan pria, NE dipersilakan duduk bersimpu di panggung kemudian dieksekusi oleh algojo. Satu per satu jilitan rotan mendarat di punggung perempuan asal Simeulue ini.
Tiap dicambuk, ia meringis menahan sakit. Sementata di luar pagar warga bersorak menyaksikannya dieksekusi.
Pada cambukan kelima, NE tiba-tiba terkulai lemas dan jatuh di atas panggung. Petugas medis bersama polisi syariah kemudian membopongnya ke ambulan.
Kasi Penagakan Peraturan Syariat Islam dan Perundang-Undangan Satpol PP dan WH Banda Aceh, Evendi A. Latif mengatakan, perempuan itu jatuh di panggung karena syok.
"Sampai di mobil (ambulans) tadi sudah sadar. Sebenarnya bukan pingsan, tapi lemas aja karena syok," ujarnya.
NE dicambuk usai kedapatan mesum dengan pacarnya WS (23) di sebuah rumah di Gampong Keuramat, Banda Aceh. Pasangan ini ditangkap warga sebulan lalu kemudian diserahkan ke polisi syariah.
Mahkamah Syariah Banda Aceh menyatakan keduanya melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum), dihukum masing-masing enam kali cambuk dikurangi masa tahanan setara sekali cambuk.
Selain NE dan WS, di lokasi juga dicambuk empat penjudi yakni AMD (50), YD (45), KD (50) dan MR (43) asal Banda Aceh. Mereka masing-masing dicambuk lima kali karena terbukti bermain judi domino.