Gusnan
22nd December 2015, 05:41 PM
https://img.okezone.com/content/2015/12/22/338/1272839/tak-hanya-pesta-sabu-oknum-lion-air-diduga-juga-kumpul-kebo-WhhHSnzY5w.jpg Ilustrasi (Okezone)
http://bdev.okezone.com/delivery/lg.php?bannerid=3473&campaignid=1980&zoneid=1799&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fnews.okezone.com%2Fread%2F201 5%2F12%2F22%2F338%2F1272839%2Ftak-hanya-pesta-sabu-oknum-lion-air-diduga-juga-kumpul-kebo&cb=7ad71c028a
JAKARTA - Tiga kru maskapai penerbangan Lion Air (http://news.okezone.com/read/2015/12/22/338/1272818/ini-tiga-kru-pesawat-lion-air-yang-diciduk-bnn), tertangkap tangan tengah mengonsumsi sabu dan ganja disebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang Selatan, Sabtu 19 Desember 2015. Saat dibekuk, selain ketiganya, juga terdapat seorang ibu rumah tangga berinisial NM (32).
Sumber Okezone menyebut, mereka juga pasangan kumpul kebo. Pramugari SR (20) dan MT (23), sudah menjalin asmara sejak tiga tahun terakhir.
"Saya tidak mau sebutkan itu (kumpul kebo), yang jelas mereka bukan pasutri," ujar Kepala BNNP Banten, Kombes Heru Febrianto saat dikonfirmasi di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2015).
Heru menambahkan, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Banten. Pihaknya menegaskan, masih mendalami asal barang yang didapat oleh para pelaku. "Masih kita dalami, ada yang menyuplai, tapi masih belum bisa kita sebutkan," imbuhnya.
Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso memastikan seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar dia.
http://bdev.okezone.com/delivery/lg.php?bannerid=3473&campaignid=1980&zoneid=1799&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fnews.okezone.com%2Fread%2F201 5%2F12%2F22%2F338%2F1272839%2Ftak-hanya-pesta-sabu-oknum-lion-air-diduga-juga-kumpul-kebo&cb=7ad71c028a
JAKARTA - Tiga kru maskapai penerbangan Lion Air (http://news.okezone.com/read/2015/12/22/338/1272818/ini-tiga-kru-pesawat-lion-air-yang-diciduk-bnn), tertangkap tangan tengah mengonsumsi sabu dan ganja disebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang Selatan, Sabtu 19 Desember 2015. Saat dibekuk, selain ketiganya, juga terdapat seorang ibu rumah tangga berinisial NM (32).
Sumber Okezone menyebut, mereka juga pasangan kumpul kebo. Pramugari SR (20) dan MT (23), sudah menjalin asmara sejak tiga tahun terakhir.
"Saya tidak mau sebutkan itu (kumpul kebo), yang jelas mereka bukan pasutri," ujar Kepala BNNP Banten, Kombes Heru Febrianto saat dikonfirmasi di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2015).
Heru menambahkan, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Banten. Pihaknya menegaskan, masih mendalami asal barang yang didapat oleh para pelaku. "Masih kita dalami, ada yang menyuplai, tapi masih belum bisa kita sebutkan," imbuhnya.
Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso memastikan seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar dia.