Gusnan
19th December 2015, 04:19 AM
Large Image Link (http://sp.beritasatu.com/media/images/original/20151111080710822.jpg) (1084 kB) RJ Lino. [Antara]
[JAKARTA] Tak lama Pansus Pelindo II memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.
Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lino berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana surat perintah penyidikan (Sprindik) tanggal 15 Desember 2015.
"Maka status penyelidikan perkara itu ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan RJL Dirut Pelindo II Persero sebagai tersangka," kata Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/12).
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Dirut Pelindo II dalam perkara tersebut dan memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi, dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal Tionghoa sebagai pelaksana proyek.
Namun demikian belum diketahui jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Lino dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor. [E-11/F-5/L-8]
[JAKARTA] Tak lama Pansus Pelindo II memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.
Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lino berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana surat perintah penyidikan (Sprindik) tanggal 15 Desember 2015.
"Maka status penyelidikan perkara itu ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan RJL Dirut Pelindo II Persero sebagai tersangka," kata Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/12).
Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang selaku Dirut Pelindo II dalam perkara tersebut dan memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi, dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal Tionghoa sebagai pelaksana proyek.
Namun demikian belum diketahui jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Lino dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor. [E-11/F-5/L-8]