Log in

View Full Version : 2 Muncikari minta Nikita & Puty jadi tersangka, ini alasannya


Gusnan
16th December 2015, 04:03 AM
http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2015/12/15/637753/670x335/2-muncikari-minta-nikita-puty-jadi-tersangka-ini-alasannya.jpg
Puty Revita-Nikita Mirzani. ©istimewa

Kuasa hukum muncikari F dan O, Osner Johnson Sianipar membenarkan jika kliennya memang terlibat prostitusi artis. Menurut dia, F dan O terpaksa terjun ke bisnis syahwat artis lantaran terlilit utang.

"Karena dia sudah banyak utang dan pengangguran jadi ada tawaran seperti ini dan dia punya sahabat teman artis dan bisa menghubungi artis akhirnya dilakukan," kata Osner di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (http://www.merdeka.com/tag/j/jakarta/), Selasa (15/12).

Osner menceritakan awal mula kliennya ikut terlibat dalam kasus yang menyeret artis seksi Nikita Mirzani (NM) dan finalis Miss Indonesia tahun 2014, Puty Revita (PR). O yang bekerja di sebuah klub malam mendapatkan seorang tamu berinisial D.

"Inisial D ini udah lama dikenal sudah dua bulan D ini meminta kepada O supaya dicarikan wanita yang melayani. O sempat menawarkan dua wanita, namun D menolak dan tidak tertarik," ujar dia.

Kemudian, D meminta O mencarikan wanita dari kalangan artis. Lantaran, O tidak pernah berhubungan dengan artis, O lantas menghubungi F, kerabat dekatnya.

"F dan PR (Puty Revita) teman baik, disampaikan ke PR, PR mau dan PR langsung menentukan tarifnya," jelasnya.

Setelah Puty setuju, F kemudian menghubungi A pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam kasus ini. F meminta A untuk mendatangkan NM (Nikita Mirzani).

"Deal juga soal harganya, NM mau dan A yang membawa NM ke hotel. Tadinya D itu tamu itu menentukan hotelnya inisialnya S tapi NM tidak mau, maunya di Hotel Kempinski jadi di mana keterlibatannya," terangnya.

Untuk itu, Osner tidak setuju jika Nikita dan Puty dinyatakan korban. Dia meminta polisi ikut menjerat Nikita dan Puty dalam kasus tersebut.

"Kalau dia korban di Pasal 296 KUHP mereka enggak korban, kalau mengacu ke UU yang 21 tahun 2007 Pasal 2 mereka turut serta," pungkasnya.