Gusnan
8th December 2015, 10:36 AM
http://images.detik.com/community/media/visual/2015/11/20/81055b78-4406-46b4-92a0-6e0664776e83_169.jpg?w=780&q=90
(http://news.detik.com/berita/3090570/gayus-lumbuun-bebaskan-sawir-dan-kholik-karena-tak-terbukti-membunuh#) (http://news.detik.com/berita/3090570/gayus-lumbuun-bebaskan-sawir-dan-kholik-karena-tak-terbukti-membunuh#)
Jakarta - Mengantongi 14 hukuman mati, membuat hakim agung Gayus Lumbuun tetap berhati-hati mengadili kasus pembunuhan. Jika terdakwa memang tidak terbukti membunuh, Gayus tak segan membebaskan para terdakwa tersebut.
Sebagaimana dikutip dari putusan kasasi Nomor 314 K/Pid/2015, Selasa (8/12/2015), Gayus bersama hakim agung Zaharuddin Utama dan Andi Abu Ayyub Saleh mengadili Sawir dan Kholik. Kedua warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya itu didakwa terlibat kasus pembunuhan yang mengakibatkan matinya Dang Hermawansyah.
Kasus tersebut sendiri bermula saat digelar pertandingan sepak bola di Dusun Sukamaju pada 20 Februari 2014. Ikut bertanding Kholik, Rahmatan dan Nawi, sedangkan Sawir hanya menonton. Setelah permainan bergulir, Rahmatan kemudian berhasil mencetak gol. Penonton lalu berteriak mendukung tim yang menang, adapun tim yang kalah melakukan sebaliknya.
"Jangan takut, sama-sama makan nasi," teriak salah seorang penonton Dang.
"Iya lah, sama-sama makan nasi," ujar Rahmatan.
"Eh, kau beranikan dengan aku?" tanya Dang.
"Ya enggak lah," ujar Rahmatan melanjutkan permainannya.
Percakapan tersebut ternyata membuat Dang tersinggung dan memendam dendam. Keesokan harinya di lokasi yang sama, Dang menghampiri Rahmatan dan menantang duel. Rahmatan memilih mengalah, Dang mengayunkan pukulannya. Rahmatan lalu lari dan dikejar Dang.
Muka Rahmatan yang berlumur darah itu lalu dilihat teman-temannya. Melihat Rahmatan terluka, teman-temannya tidak terima dan giliran membalas serangan beramai-ramai. Terjadilah duel antar dua kelompok pemuda desa itu. Tiba-tiba saja, sebilah pisau menancap di dada Dang dan merobek dada Dang. Melihat darah mengalir di tanah, dua kelompok ini lalu membubarkan diri. Adapun nyawa Dang tidak terselamatkan.
Polisi yang menyelidiki kasus ini lalu menghadirkan pihak-pihak yang ikut dalam perkelahian tersebut, salah satunya Sawir dan Kholik. Dua pria itu didakwa dengan pasal berlapis yaitu pembunuhan, penganiayaan dan pengeroyokan.
Pada 11 November 2014, jaksa menuntut Sawir dan Kholik selama 6 tahun penjara karena membantu pembunuhan. Tapi pada 25 November 2014, Pengadilan Negeri (PN) Mempawah membebaskan Sawir dan Kholik. Tidak terima, jaksa lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
https://images.detik.com/community/media/visual/2015/11/27/135d0b51-98e0-4c89-aa16-700c59d689d2_169.jpg?w=620&mark=undefined&image_body_visual_id=169431
"Menolak kasasi dari pemohon kasasi yaitu jaksa," putus majelis.
Berdasarkan pemeriksaan 10 orang saksi, dua di antaranya keterangan tertulis, menyanggah Sawir dan Kholik terlibat dalam pembunuhan tersebut. Pada saat kejadian, menurut para saksi, Sawir dan Kholik berjarak kurang lebih 50 meter dari TKP.
"Dakwaan I, II dan III tidak terbukti," ucap majelis dengan suara bulat.
(http://news.detik.com/berita/3090570/gayus-lumbuun-bebaskan-sawir-dan-kholik-karena-tak-terbukti-membunuh#) (http://news.detik.com/berita/3090570/gayus-lumbuun-bebaskan-sawir-dan-kholik-karena-tak-terbukti-membunuh#)
Jakarta - Mengantongi 14 hukuman mati, membuat hakim agung Gayus Lumbuun tetap berhati-hati mengadili kasus pembunuhan. Jika terdakwa memang tidak terbukti membunuh, Gayus tak segan membebaskan para terdakwa tersebut.
Sebagaimana dikutip dari putusan kasasi Nomor 314 K/Pid/2015, Selasa (8/12/2015), Gayus bersama hakim agung Zaharuddin Utama dan Andi Abu Ayyub Saleh mengadili Sawir dan Kholik. Kedua warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya itu didakwa terlibat kasus pembunuhan yang mengakibatkan matinya Dang Hermawansyah.
Kasus tersebut sendiri bermula saat digelar pertandingan sepak bola di Dusun Sukamaju pada 20 Februari 2014. Ikut bertanding Kholik, Rahmatan dan Nawi, sedangkan Sawir hanya menonton. Setelah permainan bergulir, Rahmatan kemudian berhasil mencetak gol. Penonton lalu berteriak mendukung tim yang menang, adapun tim yang kalah melakukan sebaliknya.
"Jangan takut, sama-sama makan nasi," teriak salah seorang penonton Dang.
"Iya lah, sama-sama makan nasi," ujar Rahmatan.
"Eh, kau beranikan dengan aku?" tanya Dang.
"Ya enggak lah," ujar Rahmatan melanjutkan permainannya.
Percakapan tersebut ternyata membuat Dang tersinggung dan memendam dendam. Keesokan harinya di lokasi yang sama, Dang menghampiri Rahmatan dan menantang duel. Rahmatan memilih mengalah, Dang mengayunkan pukulannya. Rahmatan lalu lari dan dikejar Dang.
Muka Rahmatan yang berlumur darah itu lalu dilihat teman-temannya. Melihat Rahmatan terluka, teman-temannya tidak terima dan giliran membalas serangan beramai-ramai. Terjadilah duel antar dua kelompok pemuda desa itu. Tiba-tiba saja, sebilah pisau menancap di dada Dang dan merobek dada Dang. Melihat darah mengalir di tanah, dua kelompok ini lalu membubarkan diri. Adapun nyawa Dang tidak terselamatkan.
Polisi yang menyelidiki kasus ini lalu menghadirkan pihak-pihak yang ikut dalam perkelahian tersebut, salah satunya Sawir dan Kholik. Dua pria itu didakwa dengan pasal berlapis yaitu pembunuhan, penganiayaan dan pengeroyokan.
Pada 11 November 2014, jaksa menuntut Sawir dan Kholik selama 6 tahun penjara karena membantu pembunuhan. Tapi pada 25 November 2014, Pengadilan Negeri (PN) Mempawah membebaskan Sawir dan Kholik. Tidak terima, jaksa lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
https://images.detik.com/community/media/visual/2015/11/27/135d0b51-98e0-4c89-aa16-700c59d689d2_169.jpg?w=620&mark=undefined&image_body_visual_id=169431
"Menolak kasasi dari pemohon kasasi yaitu jaksa," putus majelis.
Berdasarkan pemeriksaan 10 orang saksi, dua di antaranya keterangan tertulis, menyanggah Sawir dan Kholik terlibat dalam pembunuhan tersebut. Pada saat kejadian, menurut para saksi, Sawir dan Kholik berjarak kurang lebih 50 meter dari TKP.
"Dakwaan I, II dan III tidak terbukti," ucap majelis dengan suara bulat.