Gusnan
21st November 2015, 04:56 AM
http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=59&loc=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fhukum-kriminalitas%2F323707-peras-wna-rp-10-milliar-pegawai-imigrasi-ditangkap.html&referer=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fmegapoli tan&cb=c18a81ee8a
http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/101438778647.jpg
Ilustrasi Uang Palsu (Antara/Ari Bowo Sucipto)
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Muhammad Syafrudin atau MS karena terlibat tindak pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan bernama Ming Hsi sebesar Rp 10 miliar.
"Betul MS asli orang (karyawan) Imigrasi Jakarta Pusat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Jumat, (20/11).
Krishna mengatakan, polisi meringkus Syafrudin bersama tersangka Yoga Nirwazi M, Novi Safira alias Angle, Rizki Aberta, Seradji Sangadji dan Boyke Wenangkas Nainggolan.
Krishna menyebutkan para tersangka memeras Ming dengan modus menjebak korban untuk berkencan dengan tersangka Novi Safira alias Angle di salah satu hotel.
Saat berkencan, para tersangka menggerebek dan mendokumentasikan korban kemudian mengancam akan menyebarkan fotonya kepada istri korban.
"Korban diancam akan dideportasi," ujar Krishna.
Krishna menuturkan para tersangka berperan dengan mengaku sebagai aparat kepolisian dan wartawan.Selanjutnya, para tersangka memeras korban sebesar Rp 10 miliar agar tidak menyebarkan foto kepada istrinya.
"Transaksi Rp10 miliar korban hampir menjual perusahaannya namun tersangka dikasih Rp 2 miliar dulu," tutur Krishna.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus pemerasan ke Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1259/XI/2015/Bareskrim terttanggal 2 November 2015.
Akhirnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus tujuh tersangka dari delapan orang terlibat tindak pidana pemerasan tersebut.Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kartu nama anggota DPR, Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat, lembaran slip setoran, beberapa buku tabungan, beberapa lembar KTP, telepon selular, dua unit mobil nomor polisi B-1356-UJF dan B-1327-TYE. Kartu Tanda Pengenal Pegawai Imigrasi, tiga lembar "check" Rp 8 miliar, uang tunai Rp 50 juta dan selembar surat pernyataan.
http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/101438778647.jpg
Ilustrasi Uang Palsu (Antara/Ari Bowo Sucipto)
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Muhammad Syafrudin atau MS karena terlibat tindak pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan bernama Ming Hsi sebesar Rp 10 miliar.
"Betul MS asli orang (karyawan) Imigrasi Jakarta Pusat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Jumat, (20/11).
Krishna mengatakan, polisi meringkus Syafrudin bersama tersangka Yoga Nirwazi M, Novi Safira alias Angle, Rizki Aberta, Seradji Sangadji dan Boyke Wenangkas Nainggolan.
Krishna menyebutkan para tersangka memeras Ming dengan modus menjebak korban untuk berkencan dengan tersangka Novi Safira alias Angle di salah satu hotel.
Saat berkencan, para tersangka menggerebek dan mendokumentasikan korban kemudian mengancam akan menyebarkan fotonya kepada istri korban.
"Korban diancam akan dideportasi," ujar Krishna.
Krishna menuturkan para tersangka berperan dengan mengaku sebagai aparat kepolisian dan wartawan.Selanjutnya, para tersangka memeras korban sebesar Rp 10 miliar agar tidak menyebarkan foto kepada istrinya.
"Transaksi Rp10 miliar korban hampir menjual perusahaannya namun tersangka dikasih Rp 2 miliar dulu," tutur Krishna.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus pemerasan ke Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1259/XI/2015/Bareskrim terttanggal 2 November 2015.
Akhirnya, petugas Polda Metro Jaya meringkus tujuh tersangka dari delapan orang terlibat tindak pidana pemerasan tersebut.Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kartu nama anggota DPR, Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat, lembaran slip setoran, beberapa buku tabungan, beberapa lembar KTP, telepon selular, dua unit mobil nomor polisi B-1356-UJF dan B-1327-TYE. Kartu Tanda Pengenal Pegawai Imigrasi, tiga lembar "check" Rp 8 miliar, uang tunai Rp 50 juta dan selembar surat pernyataan.