al91
22nd October 2015, 03:06 PM
Salah satu kekhawatiran masyarakat jika mempunyai apartemen adalah jika ada musibah seperti gempa, kebakaran, huru hara atau bencana lain yang membuat gedung rusak atau runtuh, maka surat kepemilikan apartemen hanya selembar kertas tanpa arti apa-apa. Apakah gedung apartemen sudah diasuransikan dan apa saja asuransi yang harus dipertimbangkan ketika menyewakan apartemen Anda?
DASAR HUKUM ASURANSI APARTEMEN
Menurut Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988:
“Perhimpunan Penghuni harus mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran”
Sedangkan, Pasal 61 ayat (2) huruf b PP No. 4/1988 mengatakan:
“Setiap penghuni berkewajiban
a. mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam rumahsusun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran.
c. memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.”
Artinya, perhimpunan penghuni di semua rumah susun diwajibkan untuk mengasuransikan gedung terhadap kebakaran yang dana nya diambil dari iuran Pemilik Unit Strata title.
MEMPERTIMBANGKAN ASURANSI UNTUK PROPERTI SEWA
Jika Anda memiliki apartemen untuk disewakan, ada beberapa hal yang harus dilakukan agar Anda tidak digugat dan harus bertanggung jawab atas kerugian Anda sendiri (atau kerugian orang lain) dalam kerusakan apartemen.
Pastikan bahwa investasi Anda tidak menjadi beban, melainkan aset berharga. Asuransi yang harus diperhatikan adalah asuransi diri sendiri, asuransi bagi penyewa dan asuransi apartemen yang cukup. Perlu diketahui bahwa ketiga asuransi ini berbeda-beda dan asuransi properti tidak akan melindungi Anda jika seseorang terluka dalam properti Anda, tidak melindungi barang-barang penyewa ketika terjadi kerusakan, dll.
Hal-hal yang di cover asuransi properti antara lain kerugian akibat badai, kebakaran atau bencana lainnya agar Anda tidak harus bertanggung jawab atas kerugian orang lain; dalam hal ini penyewa apartemen. Jenis asuransi khusus lainnya yang menyediakan asuransi tambahan di luar polis asuransi umum juga layak dipertimbangkan: contohnya premi asuransi Business Interruption, dimana asuransi akan meng-cover kehilangan pendapatan sewa selama pembangunan kembali gedung yang runtuh tersebut.
Dari sisi penyewa, wajib bagi Anda untuk memberitahu secara tertulis mengenai hal-hal yang tidak di cover asuransi agar mereka bisa mempertimbangkan memiliki asuransi yang melindungi barang-barang mereka tersebut.
Sumber : Pentingnya Mengasuransikan Apartemen yang Disewakan - mitracaonline.com (http://mitracaonline.com/?p=26252)
DASAR HUKUM ASURANSI APARTEMEN
Menurut Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988:
“Perhimpunan Penghuni harus mengasuransikan rumah susun terhadap kebakaran”
Sedangkan, Pasal 61 ayat (2) huruf b PP No. 4/1988 mengatakan:
“Setiap penghuni berkewajiban
a. mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib dalam rumahsusun dan lingkungannya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. membayar iuran pengelolaan dan premi asuransi kebakaran.
c. memelihara rumah susun dan lingkungannya termasuk bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.”
Artinya, perhimpunan penghuni di semua rumah susun diwajibkan untuk mengasuransikan gedung terhadap kebakaran yang dana nya diambil dari iuran Pemilik Unit Strata title.
MEMPERTIMBANGKAN ASURANSI UNTUK PROPERTI SEWA
Jika Anda memiliki apartemen untuk disewakan, ada beberapa hal yang harus dilakukan agar Anda tidak digugat dan harus bertanggung jawab atas kerugian Anda sendiri (atau kerugian orang lain) dalam kerusakan apartemen.
Pastikan bahwa investasi Anda tidak menjadi beban, melainkan aset berharga. Asuransi yang harus diperhatikan adalah asuransi diri sendiri, asuransi bagi penyewa dan asuransi apartemen yang cukup. Perlu diketahui bahwa ketiga asuransi ini berbeda-beda dan asuransi properti tidak akan melindungi Anda jika seseorang terluka dalam properti Anda, tidak melindungi barang-barang penyewa ketika terjadi kerusakan, dll.
Hal-hal yang di cover asuransi properti antara lain kerugian akibat badai, kebakaran atau bencana lainnya agar Anda tidak harus bertanggung jawab atas kerugian orang lain; dalam hal ini penyewa apartemen. Jenis asuransi khusus lainnya yang menyediakan asuransi tambahan di luar polis asuransi umum juga layak dipertimbangkan: contohnya premi asuransi Business Interruption, dimana asuransi akan meng-cover kehilangan pendapatan sewa selama pembangunan kembali gedung yang runtuh tersebut.
Dari sisi penyewa, wajib bagi Anda untuk memberitahu secara tertulis mengenai hal-hal yang tidak di cover asuransi agar mereka bisa mempertimbangkan memiliki asuransi yang melindungi barang-barang mereka tersebut.
Sumber : Pentingnya Mengasuransikan Apartemen yang Disewakan - mitracaonline.com (http://mitracaonline.com/?p=26252)