PDA

View Full Version : Kasus Crane Jatuh Menimpa Rumah, Perlu Asuransi TPL


al91
21st October 2015, 03:35 PM
http://asuransitanggunggugat.com/wp-content/uploads/2015/10/KASUS-CRANE-JATUH2-MENIMPAH-RUMAH-PERLU-ASURANSI-TPL1.jpg

Peristiwa ini terjadi pada Kamis 15 Oktober 2015 dimana sebuah crane yang digunakan untuk proyek pembangunan jalan laying Tandean – Ciledug, tiba-tiba terjatuh.

Akibatnya sebuah rumah tertimpa crane tersebut dan kondisinya rusak agak parah. Syukur tidak ada korban jiwa. Rumah yang tertimpa crane tersebut beralamat di Jalan Kyai Maja No. 33 E/I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasus crane jatuh menimpah rumah ini tentu saja tidak dikehendaki, namun tidak dapat dihindari. Petugas tentu saja sudah melakukan dengan baik tugas-tugasnya, namun musibah tetap tidak bisa dihindari. Semua terjadi secara tiba-tiba sekalipun pekerjaan ini sudah berulang-ulang kali dikerjakan oleh pekerja.

Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan rumah tersebut? Bila pemilik rumah memiliki polis asuransi kebakaran, maka kejadian rumah rusak akibat tertimpa crane tidak ada dalam jaminan polis asuransi kebakaran. Tentu saja yang bertanggung jawab adalah kontraktor atau pemilik proyek. Namun bila pemilik proyek atau kontraktor telah membeli asuransi Contractor All Risks dimana terdapat jaminan Third Party Liability (TPL) di dalamnya, maka asuransilah yang akan memberikan ganti rugi terhadap kerusakan property (material damage) yang dialami oleh pemilik rumah di jalan kyai maja no. 33E/I tersebut.

Belajar dari kasus carena jatuh menimpah rumah, perlu asuransi TPL yang dibeli oleh pemilik proyek.
Untuk Informasi Asuransi Third Party Liability (TPL) (http://asuransitanggunggugat.com/kasus-crane-jatuh-menimpah-rumah-perlu-asuransi-tpl/)