PDA

View Full Version : Ketua DPRD Minta Jam Operasional Diskotek Dibatasi, Ahok: Salahnya di Mana?


Gusnan
26th September 2015, 11:57 AM
http://images.detik.com/community/media/visual/2015/09/12/f4053b07-37ca-437d-993e-97ff856ea3c1_169.jpg?w=780&q=90 Foto: Adhi Wicaksono

(http://news.detik.com/berita/3028522/ketua-dprd-minta-jam-operasional-diskotek-dibatasi-ahok-salahnya-di-mana#) (http://news.detik.com/berita/3028522/ketua-dprd-minta-jam-operasional-diskotek-dibatasi-ahok-salahnya-di-mana#)
Jakarta - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi meminta Pemprov DKI membatasi jam operasional diskotek atau tempat hiburan malam di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) keheranan.

"Ya silakan saja karena mau evaluasi diskotek itu ada bikin UU tentang Pariwisata. Sekarang diskotek salahnya di mana?" kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2015).

Jika terbukti ditemukan ada narkoba, maka Ahok langsung meminta diskotek dan tempat hiburan itu ditutup. "Makanya saya bilang kalau ada narkoba tutup. Ada dua kali tutup," imbuhnya.

Ahok mengatakan, penutupan diskotek tidak akan berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga dirinya tidak perlu khawatir.

Dia juga menjalin kerjasama dengan pihak BNN dalam menindaktegas peredaran narkoba. "Kan saya sudah tutup Stadium. Pokoknya sekarang kalau diskotek terbukti ada narkoba. Lapor saya ketemu dua kali, kita sudah bilang sama Pak Buwas (Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso) maka kita akan tutup. Jadi bukan salah diskoteknya dong," kata Ahok.

"Kalau gitu yang dangdut-dangdut perempuan juga nggak boleh dong, sepanjang Pantura nggak boleh dong. Salah diskotek di mana? Saya sih nggak suka diskotek. Dasar mau nutup itu apa? Kita sudah kasih izin loh. Tapi kalau kamu melanggar dua kali ada narkoba, saya tutup," jelasnya.

Bagi Ahok tidak ada salahnya dengan tempat diskotek. Sehingga dia menegaskan tidak rencana melokalisasi tempat hiburan tersebut secara khusus di Kepulauan Seribu.

"Diskotek salah di mana? Emangnya pelacuran. Enggak lah (dilokalisasi di Kepulauan Seribu)," tutup Ahok.

Sebelumnya, Prasetio menyarankan agar tempat diskotek dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 00.00 WIB setiap harinya. Saat ini, diskotek masih diberi keleluasaan tutup pada pukul 02.00 WIB.

Namun menurut Pras, tidak sedikit pelaku usaha kerap curang baru menutup diskotek pada pukul 03.00 WIB dini hari. Hal ini tentu saja berbahaya dan membuka potensi peredaran narkoba, sehingga dia pun meminta Pemprov memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha yang membandel dengan cara menutupnya.