Log in

View Full Version : Batasan Investasi Asing di Usaha Cold Storage akan Diperlonggar


firmanway
25th September 2015, 01:38 PM
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan kenaikan batasan investasi pada usaha jasa perdagangan cold storage (http://katadata.co.id/berita/2015/09/25/batasan-investasi-asing-di-usaha-cold-storage-akan-diperlonggar) yang terbuka untuk kepemilikan asing. Ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong investasi di sektor hilir perikanan.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengusulkan bidang usaha cold storage atau fasilitas pendinginan agar lebih terbuka terhadap investor asing, seiring dengan rencana peninjauan kembali Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Saat ini, dalam Perpres tersebut, jasa perdagangan cold storage terbuka dengan kepemilikan asing maksimal 33 persen di lokasi Sumatera, Jawa dan Bali. Sedangkan di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, kepemilikan asing bisa mencapai 67 persen.

“Kami membahas agar cold storage, terlepas dari lokasinya, kepemilikan asing bisa mencapai 65%,” kata Franky dalam siaran pers BKPM, Rabu (23/9). Untuk itu, BKPM akan mengusulkan rencana tersebut dalam pembahasan daftar negatif investasi (DNI).

Rencana tersebut merupakan bagian dari kesepakatan BKPM dan KKP untuk mendorong investasi asing di sektor perikanan sehingga lebih banyak menanamkan modalnya di sektor hilir. Franky dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti berencana membuat nota kesepahaman agar dapat mengundang lebih banyak investor di bidang pengolahan dan pemrosesan hasil perikanan.

Sumber (http://katadata.co.id/berita/2015/09/25/batasan-investasi-asing-di-usaha-cold-storage-akan-diperlonggar)