firmanway
25th September 2015, 01:31 PM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak mau ikut campur masalah pajak yang sedang dihadapi kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas (http://katadata.co.id/berita/2015/09/23/esdm-tak-mau-campuri-masalah-pajak-kontraktor-migas)). Padahal, penolakan Kementerian Keuangan mencairkan klaim pembayaran kembali (reimbursement) pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp 1,8 triliun bisa mengganggu arus kas kontraktor migas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja juga enggan memberikan pernyataan apapun terkait masalah pajak ini. Urusan ini diserahkan sepenuhnya kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan Kementerian Keuangan. "PPN itu kewenangan Kementerian Keuangan. Kami supporting saja," kata dia di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (23/9).
Masalah pajak ini bermula setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218 pada 5 Desember 2014, tentang reimbursement PPN dan PPnBM sektor migas. Ada beberapa PPN dan PPnBM yang tidak bisa dibayarkan kembali oleh pemerintah. Kementerian Keuangan pun memberikan masa transisi 60 hari, agar KKKS bisa mengajukan klaim dengan mengacu pada aturan lama, yakni PMK 64/2005.
Sumber (http://katadata.co.id/berita/2015/09/23/esdm-tak-mau-campuri-masalah-pajak-kontraktor-migas)
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja juga enggan memberikan pernyataan apapun terkait masalah pajak ini. Urusan ini diserahkan sepenuhnya kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan Kementerian Keuangan. "PPN itu kewenangan Kementerian Keuangan. Kami supporting saja," kata dia di Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (23/9).
Masalah pajak ini bermula setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218 pada 5 Desember 2014, tentang reimbursement PPN dan PPnBM sektor migas. Ada beberapa PPN dan PPnBM yang tidak bisa dibayarkan kembali oleh pemerintah. Kementerian Keuangan pun memberikan masa transisi 60 hari, agar KKKS bisa mengajukan klaim dengan mengacu pada aturan lama, yakni PMK 64/2005.
Sumber (http://katadata.co.id/berita/2015/09/23/esdm-tak-mau-campuri-masalah-pajak-kontraktor-migas)