Log in

View Full Version : Kapolri Umumkan 7 Perusahaan Tersangka Pembakar Hutan


Gusnan
17th September 2015, 04:51 AM
http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=59&loc=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fnasional%2F3 07555-kapolri-umumkan-7-perusahaan-tersangka-pembakar-hutan.html&referer=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fnasional %2F307571-tiga-srikandi-jadi-motor-rebut-kedaulatan-udara.html&cb=88dd7fb70b

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/451435817747.jpg

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (Antara/Akbar Nugroho Gumay)


Jakarta - Kapolri Badrodin Haiti mengatakan saat ini pihak Satgas Penegakan Hukum dari Polri mengenai kabut asap sudah menangani 148 laporan terkait kebakaran hutan dan lahan. Polri kemudian sudah menetapkan 40 tersangka yang mana tujuh di antaranya adalah korporasi.
“Sudah ada tersangkanya, sedangkan keseluruhan korporasi yang dilakukan penyelidikan ada 27,” demikian disampaikan Badrodin Haiti di kantor presiden, Jakarta, Rabu (16/9).
Tujuh korporasi yang menjadi tersangka tersebut yaitu,
1. PT PMH di Ogan Komering Ilir Sumsel, tersangka JLT.
2. PT RPP di Sumatera Selatan, tersangka P
3. PT RPS di Sumatera Selatan, tersangka S
4. PT LIH di Riau, tersangka FK
5. PT GAP di Sampit Kalimantan Tengah, tersangka S
6. PT MBA di Kapuas, tersangka GRN
7. PT ASP, di Kalimantan Tengah, tersangka WD
Sementara 20 perusahaan yang masih dalam tahap penyelidikan yaitu,
1. PT WAJ
2. PT KY
3. PT PSN
4. PT RHN
5 PT PH
6. PT QS
7 PT REB
8. PT MHP
9. PT PN
10. PT TJ
11. PT AAN
12. PT MHP
13. PT MHP (berbeda tempatnya)
14. PT SAP
15. PT WMAI
16 PT TPR
17. PT SPM
18. PT GAL
19. PT SBN
20. PT MSA.
“Perintah presiden sudah jelas bahwa penegakan hukum harus tegas agar tahun depan tidak terjadi lagi. Mudah-mudahan penyidikan berjalan lancar,” kata dia lagi.
Para pembakar hutan dijerat dengan pasal 108 Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 78 Undang-Undang tentang Kehutanan. Selain itu, Polri juga menggunakan Pasal 116 dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

indah75
23rd December 2016, 10:28 AM
Perlu dimintai pertanggngjawaban karena terena telah merugikan .
apalagi membakar hutan dengan sengaja.