Gusnan
4th August 2015, 05:09 AM
http://assets.kompas.com/data/photo/2015/05/17/2059275WP-20150517-002780x390.jpg
Artis peran Eza Gionino hadir dalam acara syukuran praproduksi film 21 Hari di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2015).
Eza Gionino (28), artis yang kerap bermain dalam sinetron, ditangkap karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, ia tengah bersama keluarganya di kediamannya.
"Ditangkap di rumahnya. Saat itu, ada ibunya, adiknya, keluarganya sedang ada di sana," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Agung di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Saat ditangkap, Eza juga tepergok sedang mengisap sabu. Namun, karena ia melakukannya di kamarnya sendiri, keluarganya tidak mengetahuinya.
"Menurut pengakuan keluarganya, tidak ada yang tahu jika yang bersangkutan memakai sabu sehingga mereka kaget saat Eza ditangkap," ujar Agung.
Diketahui, Eza ditangkap pada Sabtu (1/8/2015) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya, di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor.
Selain menangkap bintang sinetron Putih Abu-Abu tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.
Setelah ditangkap, Eza langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, ia terbukti positif menggunakan sabu.
Saat ini, Eza masih ditahan di ruang tahanan Polrestro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ialah maksimal 12 tahun penjara.
Artis peran Eza Gionino hadir dalam acara syukuran praproduksi film 21 Hari di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (17/5/2015).
Eza Gionino (28), artis yang kerap bermain dalam sinetron, ditangkap karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, ia tengah bersama keluarganya di kediamannya.
"Ditangkap di rumahnya. Saat itu, ada ibunya, adiknya, keluarganya sedang ada di sana," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Agung di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Saat ditangkap, Eza juga tepergok sedang mengisap sabu. Namun, karena ia melakukannya di kamarnya sendiri, keluarganya tidak mengetahuinya.
"Menurut pengakuan keluarganya, tidak ada yang tahu jika yang bersangkutan memakai sabu sehingga mereka kaget saat Eza ditangkap," ujar Agung.
Diketahui, Eza ditangkap pada Sabtu (1/8/2015) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya, di Perumahan Cibubur Country, Cikeas, Bogor.
Selain menangkap bintang sinetron Putih Abu-Abu tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 0,16 gram, satu alat isap sabu atau bong, satu cangklong, dan dua korek gas.
Setelah ditangkap, Eza langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, ia terbukti positif menggunakan sabu.
Saat ini, Eza masih ditahan di ruang tahanan Polrestro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Eza dapat dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ialah maksimal 12 tahun penjara.