PDA

View Full Version : Alasan MA Penjarakan Pembunuh Ade Sara hingga Mati


Gusnan
23rd July 2015, 05:23 PM
http://images.detik.com/community/media/visual/2014/11/05/92a56f6a-fbde-43a4-aa7c-5d0bfae2f1b0_169.jpg?w=780&q=90

https://images.detik.com/community/media/visual/2014/12/10/9075a5be-51ae-4f68-a813-c0f1296c7aa1_169.jpg?w=620&mark=undefined&image_body_visual_id=41312


Mahkamah Agung (MA) tidak memberikan maaf kepada Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Pembunuh sadis Ade Sara itu harus menghuni penjara hingga akhir hayatnya.

Berdasakan informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (23/7/2015), MA memperberat hukuman keduanya dari 20 tahun penjara menjadi seumur hidup karena ada kekeliruan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Majelis PN Jakpus yang diketuai oleh Absoro dengan anggota Diah Siti Basariah dan Suko Priyo Widodo menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang seumur hidup.

"Hal-hal yang meringankan yaitu tidak ditemukan alasan yang meringankan baik dari sudut motif, cara melakukan, maupun akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa tersebut," demikian alasan PN Jakpus menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dalam sidang yang dibacakan pada 9 Desember 2014.

Vonis 20 tahun penjara ini lalu dikuatkan di tingkat banding. Nah, di tingkat kasasi hal ini dikoreksi. Sebab hal yang meringankan tersebut dinilai tidak relevan karena malah menyatakan tidak ada hal yang meringankan. Karena tidak ada hal yang meringankan sama sekali, maka hukuman yang dijatuhkan haruslah maksimal, bukan hitungan tahun penjara. Alhasil, hukuman Assyifa dan Hafidt lalu diubah menjadi penjara seumur hidup.

Alasan lain yaitu pembunuhan yang dilakukan Hafidt dan Assyifa dengan cara yang kejam dan dipicu hal sepele yaitu rasa cemburu dan sakit hati. Selain itu, kematian Ade Sara juga menimbulkan duka yang mendalam. Apalagi Ade Sara merupakan anak tunggal dari pasangan Suroto-Elisabeth.

"Mengabulkan permohonan permohoan kasasi jaksa," putus majelis kasasi yang diketuai hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh.

Assyifa diadili dengan nomor perkara 791 K/PID/2015, sedangkan Hafitd diadili dengan nomor perkara 793 K/PID/2015. Duduk sebagai anggota majelis yaitu hakim agung Dudu Duswara dan Margono. Putusan ini diketok pada 9 Juli 2015 lalu.