Log in

View Full Version : Evy Istri Gubernur Sumut Beri 18.000 Dollar AS untuk Pengacara


Gusnan
23rd July 2015, 05:36 AM
http://assets.kompas.com/data/photo/2015/04/08/1406422POM-2015-2780x390.jpgKuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution, membeberkan peran Evy Susanti, istri Gatot yang turut dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi bepergian ke luar negeri.

Menurut dia, Evy telah lama mengenal pengacara Otto Cornelis Kaligis yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
"Evy, posisi beliau, sudah kenal OC Kaligis sejak beberapa tahun lalu sebelum ketemu Pak Gatot," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Razman menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengalami masalah dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dana bantuan sosial. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan.
"Kemudian bu Evy ini membantu. Dia punya suami ingin kinerja pemda tidak terganggu," ujar Razman.
Evy kemudian mengeluarkan dana untuk membayar biaya operasional pengacara. Misalnya, kata Razman, untuk biaya keberangkatan pengacara dari Jakarta ke Medan selama gugatannya disidangkan di Pengadilan.
"Mengeluarkan dana untuk lawyer fee, operational fee, bukan untuk menyuap hakim. Silakan buka rekaman, tidak pernah ada untuk menyuap. Tidak ada permintaan dana, sumber dananya dari mana," kata Razman.
Razman mengatakan, biaya operasional untuk pengacara diminta langsung oleh Kaligis. Besaran yang diminta Kaligis biasanya sekitar 3.000 dollar AS hingga 10.000 dollar AS.
"Asal berangkat ke Medan, minta uang pernah 5.000 (dollar AS), 10.000 (dollar AS), 3.000 dollar AS. Tergantung permintaan," kata dia.
Namun, Razman menegaskan bahwa hubungan Gatot dan Evy dengan Kaligis terjalin secara profesional dan murni untuk pekerjaan. Ia mengaku kliennya tidak tahu menahu soal suap yang diduga dilakukan M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
"Pak Gatot tidak tahu dan bahkan sesungguhnya beliau dan bu Evy tidak sependapat dengan upaya hukum TUN," kata Razman.
Dalam kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot untuk berpergian ke luar negeri.
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara seorang panitera adalah Syamsir Yusfan. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta Kaligis kini telah ditahan.