Log in

View Full Version : Polri Resmi Rilis Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka


Gusnan
15th July 2015, 04:32 AM
http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=59&loc=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fhukum%2F2911 30-polri-resmi-rilis-gubernur-bengkulu-jadi-tersangka.html&referer=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2F&cb=1564e6f355

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1436877357.jpg I
lustrasi Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah (Istimewa)


Jakarta - Bareskrim Polri akhirnya tak malu-malu lagi menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka. Setelah Maret lalu sempat menyebut Junaidi sebagai tersangka lalu meralatnya hanya sebagai saksi, kini Junaidi telah diumumkan sebagai tersangka.
"Telah diputuskan dalam mekanisme gelar perkara bahwa saudara JH sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Dia selaku Gubernur Bengkulu," kata Kasubdit I Dirtipikor Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).
Menurutnya gelar perkara dilakukan bersama penyidik Polda Bengkulu dimana penyidik Polda Bengkulu sudah mengumpulkan keterangan dari 17 saksi dan empat ahli.
"Dari situ, akhirnya diputuskan saudara JH sebagai tersangka," imbuh Adi yang menambahkan Junaidi jadi tersangka dugaan korupsi honor tim pembina rumah sakit umum (RSU) M Yunus Bengkulu tahun 2011.
Kerugian negara saat ini sedang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Namun estimasi kerugian negara yang bisa dimunculkan Rp 359 juta. Kerugian negara terjadi sebagai akibat penerbitan SK Z No 17 tahun 2011.
Kasus ini berproses dengan konsep joint investigation bersama dengan Polda Bengkulu. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001.
Seperti diketahui pada 2011, Junaidi mengeluarkan surat keputusan (SK) No Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus Bengkulu terkait honor tim pembina RSU tersebut.
Dalam tim tersebut terdapat nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas.
Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.
Bahkan, Zulman Zuhri telah divonis majelis hakim PN Bengkulu selama 2,5 tahun penjara. Demikian pula beberapa pejabat RSU setempat sudah divonis beberapa tahun penjara oleh PN Bengkulu. Akibat SK tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp 5,4 miliar.