Gusnan
2nd July 2015, 04:42 AM
http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=59&loc=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fekonomi%2F28 7438-peraturan-kewajiban-penggunaan-rupiah-berlaku-penuh-hari-ini.html&referer=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fekonomi% 2F287549-sebanyak-13-maskapai-berekuitas-negatif.html&cb=f1d8ad4491
http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1429804254.jpg
Ilustrasi uang rupiah (Investor Daily / David Gitaroza)
Jakarta - Kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai diimplementasikan secara penuh hari ini. Peraturan tersebut ditujukan untuk menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro.
Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacob, menyatakan ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut mengatur setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. PBI ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) 7/2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.
“Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian,” kata Peter dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (1/7).
Dijelaskannya, pengecualian tersebut mencakup transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri, kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai UU yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
Selain itu, agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban penggunaan rupiah dapat berjalan dengan lancar, maka sesuai Pasal 10 Ayat (3) dan Pasal 16 PBI tersebut, BI berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha. Persetujuan tersebut dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan kepada BI untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu yang memerlukan, antara lain penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan.
Ketentuan ini juga memungkinkan untuk kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunakan valuta asing, yang dibuat sebelum 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut, sepanjang bersifat detail dan tidak terdapat perubahan. Selama permohonan masih dalam proses di BI, maka pelaku usaha masih dapat menggunakan valuta asing dalam kegiatan usaha yang dimohonkan tersebut. Pengenaan sanksi akan diberlakukan sejak dikeluarkannya penolakan atas permohonan yang diajukan ke Bank Indonesia.
Bank Indonesia menyampaikan apresiasi kepada kementerian, lembaga, asosiasi, dan pelaku usaha yang telah memberikan dukungannya atas pemberlakuan PBI Kewajiban Penggunaan Rupiah. Dengan dukungan berbagai pihak tersebut, Bank Indonesia berkeyakinan PBI ini akan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga akan berkontribusi positif terhadap stabilitas makroekonomi, khususnya dari sisi nilai tukar.
http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1429804254.jpg
Ilustrasi uang rupiah (Investor Daily / David Gitaroza)
Jakarta - Kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai diimplementasikan secara penuh hari ini. Peraturan tersebut ditujukan untuk menegakkan kedaulatan rupiah di NKRI dan sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro.
Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacob, menyatakan ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tersebut mengatur setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. PBI ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) 7/2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.
“Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian,” kata Peter dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (1/7).
Dijelaskannya, pengecualian tersebut mencakup transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri, kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai UU yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
Selain itu, agar kegiatan perekonomian dan implementasi kewajiban penggunaan rupiah dapat berjalan dengan lancar, maka sesuai Pasal 10 Ayat (3) dan Pasal 16 PBI tersebut, BI berwenang memberikan persetujuan kepada pelaku usaha. Persetujuan tersebut dilakukan atas dasar permohonan yang diajukan kepada BI untuk tetap dapat menggunakan valuta asing terkait proyek infrastruktur strategis dan karakteristik tertentu yang memerlukan, antara lain penyesuaian sistem, pembukuan, strategi bisnis, evaluasi terhadap proses bisnis dan keuangan perusahaan.
Ketentuan ini juga memungkinkan untuk kontrak atau perjanjian tertulis yang menggunakan valuta asing, yang dibuat sebelum 1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut, sepanjang bersifat detail dan tidak terdapat perubahan. Selama permohonan masih dalam proses di BI, maka pelaku usaha masih dapat menggunakan valuta asing dalam kegiatan usaha yang dimohonkan tersebut. Pengenaan sanksi akan diberlakukan sejak dikeluarkannya penolakan atas permohonan yang diajukan ke Bank Indonesia.
Bank Indonesia menyampaikan apresiasi kepada kementerian, lembaga, asosiasi, dan pelaku usaha yang telah memberikan dukungannya atas pemberlakuan PBI Kewajiban Penggunaan Rupiah. Dengan dukungan berbagai pihak tersebut, Bank Indonesia berkeyakinan PBI ini akan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga akan berkontribusi positif terhadap stabilitas makroekonomi, khususnya dari sisi nilai tukar.