Gusnan
29th June 2015, 03:44 AM
http://assets.kompas.com/data/photo/2014/07/14/1121293IMG-20140714-01551780x390.jpgKuasa hukum tersangka pembunuh bocah Engeline di Denpasar, Bali, Agus Tay Hamba May (25), Hotman Paris Hutapea mengaku lega setelah penyidik Polda Bali menetapkan Margriet menjadi tersangka kedua dalam kasus ini.
"Akhirnya, perjuanganku berhasil!" ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (28/6/2015) malam.
Lebih lanjut, Hotman membenarkan keterangan kliennya dijadikan alat bukti Polisi dalam menetapkan Margriet menjadi tersangka. Di dalam berita acara pemeriksaan, Agus memang mengaku tidak membunuh Engeline secara langsung. "Agus hanya membantu penguburan Engeline saja," ujar Hotman.
Ketika diminta penegasan apakah artinya Margrietlah yang menganiaya Engeline hingga akhirnya bocah itu tewas, Hotman kembali berujar, "pokoknya Agus itu hanya membantu penguburan," ujar dia.
Hotman pun mengaku kliennya tak mengetahui motif Margriet terhadap anak angkatnya itu. Dia berharap polisi-lah yang dapat mengungkap hal itu.
Diberitakan sebelumnya, Engeline ditemukan terkubur dalam posisi tertekuk di dekat kandang ayam di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, 10 Juni lalu.
Jasad Engelin ditemukan telah membusuk di bawah pohon pisang dan ditutup sampah. Bocah kelas 2 SD tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh Margriet sendiri pada 16 Mei 2015 lalu.
Berdasarkan hasil otopsi, Angeline diketahui telah meninggal tiga minggu sebelum ditemukan. Di tubuh jenazah ditemukan luka-luka kekerasan berupa memar pada wajah, leher, serta anggota gerak atas dan bawah.
Pertama, Polisi menetapkan Agus yang bekerja sebagai pembantu di rumah Engeline, sebagai tersangka. Kemudian, Polisi menetapkan Margriet, ibu angkat Engeline sebagai tersangka penelantaran anak. Terkini, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Engeline. Minggu, 28 Juni 2015 | 22:04 WIB
http://assets.kompas.com/data/photo/2014/07/14/1121293IMG-20140714-01551780x390.jpgKOMPAS.com / FITRI PRAWITASARI Hotman Paris Hutapea
Terkait
Margriet Akan Diperiksa Hari ini Agar Diketahui Motif Membunuh Engeline (http://regional.kompas.com/read/2015/06/29/03290031/Margriet.Akan.Diperiksa.Hari.ini.Agar.Diketahui.Mo tif.Membunuh.Engeline?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news)
Hotma Kecewa Margriet Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Pembunuhan (http://regional.kompas.com/read/2015/06/29/03020051/Hotma.Kecewa.Margriet.Ditetapkan.Polisi.sebagai.Te rsangka.Pembunuhan?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news)
Ini Kesaksian yang Membuat Margriet Jadi Tersangka Pembunuhan Engeline (http://regional.kompas.com/read/2015/06/29/0230014/Ini.Kesaksian.yang.Membuat.Margriet.Jadi.Tersangka .Pembunuhan.Engeline?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news)
Margriet Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana (http://regional.kompas.com/read/2015/06/28/23031221/Margriet.Dikenai.Pasal.Pembunuhan.Berencana?utm_ca mpaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news)
0
(http://regional.kompas.com/read/2015/06/28/22043471/Hotman.Paris.Margriet.Jadi.Tersangka.Perjuanganku. Berhasil?utm_campaign=popread&utm_medium=bp&utm_source=news#komentar)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka pembunuh bocah Engeline di Denpasar, Bali, Agus Tay Hamba May (25), Hotman Paris Hutapea mengaku lega setelah penyidik Polda Bali menetapkan Margriet menjadi tersangka kedua dalam kasus ini.
"Akhirnya, perjuanganku berhasil!" ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (28/6/2015) malam.
Lebih lanjut, Hotman membenarkan keterangan kliennya dijadikan alat bukti Polisi dalam menetapkan Margriet menjadi tersangka. Di dalam berita acara pemeriksaan, Agus memang mengaku tidak membunuh Engeline secara langsung. "Agus hanya membantu penguburan Engeline saja," ujar Hotman.
Ketika diminta penegasan apakah artinya Margrietlah yang menganiaya Engeline hingga akhirnya bocah itu tewas, Hotman kembali berujar, "pokoknya Agus itu hanya membantu penguburan," ujar dia.
Hotman pun mengaku kliennya tak mengetahui motif Margriet terhadap anak angkatnya itu. Dia berharap polisi-lah yang dapat mengungkap hal itu.
Diberitakan sebelumnya, Engeline ditemukan terkubur dalam posisi tertekuk di dekat kandang ayam di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, 10 Juni lalu.
Jasad Engelin ditemukan telah membusuk di bawah pohon pisang dan ditutup sampah. Bocah kelas 2 SD tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh Margriet sendiri pada 16 Mei 2015 lalu.
Berdasarkan hasil otopsi, Angeline diketahui telah meninggal tiga minggu sebelum ditemukan. Di tubuh jenazah ditemukan luka-luka kekerasan berupa memar pada wajah, leher, serta anggota gerak atas dan bawah.
Pertama, Polisi menetapkan Agus yang bekerja sebagai pembantu di rumah Engeline, sebagai tersangka. Kemudian, Polisi menetapkan Margriet, ibu angkat Engeline sebagai tersangka penelantaran anak. Terkini, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Engeline.
"Akhirnya, perjuanganku berhasil!" ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (28/6/2015) malam.
Lebih lanjut, Hotman membenarkan keterangan kliennya dijadikan alat bukti Polisi dalam menetapkan Margriet menjadi tersangka. Di dalam berita acara pemeriksaan, Agus memang mengaku tidak membunuh Engeline secara langsung. "Agus hanya membantu penguburan Engeline saja," ujar Hotman.
Ketika diminta penegasan apakah artinya Margrietlah yang menganiaya Engeline hingga akhirnya bocah itu tewas, Hotman kembali berujar, "pokoknya Agus itu hanya membantu penguburan," ujar dia.
Hotman pun mengaku kliennya tak mengetahui motif Margriet terhadap anak angkatnya itu. Dia berharap polisi-lah yang dapat mengungkap hal itu.
Diberitakan sebelumnya, Engeline ditemukan terkubur dalam posisi tertekuk di dekat kandang ayam di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, 10 Juni lalu.
Jasad Engelin ditemukan telah membusuk di bawah pohon pisang dan ditutup sampah. Bocah kelas 2 SD tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh Margriet sendiri pada 16 Mei 2015 lalu.
Berdasarkan hasil otopsi, Angeline diketahui telah meninggal tiga minggu sebelum ditemukan. Di tubuh jenazah ditemukan luka-luka kekerasan berupa memar pada wajah, leher, serta anggota gerak atas dan bawah.
Pertama, Polisi menetapkan Agus yang bekerja sebagai pembantu di rumah Engeline, sebagai tersangka. Kemudian, Polisi menetapkan Margriet, ibu angkat Engeline sebagai tersangka penelantaran anak. Terkini, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Engeline. Minggu, 28 Juni 2015 | 22:04 WIB
http://assets.kompas.com/data/photo/2014/07/14/1121293IMG-20140714-01551780x390.jpgKOMPAS.com / FITRI PRAWITASARI Hotman Paris Hutapea
Terkait
Margriet Akan Diperiksa Hari ini Agar Diketahui Motif Membunuh Engeline (http://regional.kompas.com/read/2015/06/29/03290031/Margriet.Akan.Diperiksa.Hari.ini.Agar.Diketahui.Mo tif.Membunuh.Engeline?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news)
Hotma Kecewa Margriet Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Pembunuhan (http://regional.kompas.com/read/2015/06/29/03020051/Hotma.Kecewa.Margriet.Ditetapkan.Polisi.sebagai.Te rsangka.Pembunuhan?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news)
Ini Kesaksian yang Membuat Margriet Jadi Tersangka Pembunuhan Engeline (http://regional.kompas.com/read/2015/06/29/0230014/Ini.Kesaksian.yang.Membuat.Margriet.Jadi.Tersangka .Pembunuhan.Engeline?utm_campaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news)
Margriet Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana (http://regional.kompas.com/read/2015/06/28/23031221/Margriet.Dikenai.Pasal.Pembunuhan.Berencana?utm_ca mpaign=related_left&utm_medium=bp&utm_source=news)
0
(http://regional.kompas.com/read/2015/06/28/22043471/Hotman.Paris.Margriet.Jadi.Tersangka.Perjuanganku. Berhasil?utm_campaign=popread&utm_medium=bp&utm_source=news#komentar)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka pembunuh bocah Engeline di Denpasar, Bali, Agus Tay Hamba May (25), Hotman Paris Hutapea mengaku lega setelah penyidik Polda Bali menetapkan Margriet menjadi tersangka kedua dalam kasus ini.
"Akhirnya, perjuanganku berhasil!" ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (28/6/2015) malam.
Lebih lanjut, Hotman membenarkan keterangan kliennya dijadikan alat bukti Polisi dalam menetapkan Margriet menjadi tersangka. Di dalam berita acara pemeriksaan, Agus memang mengaku tidak membunuh Engeline secara langsung. "Agus hanya membantu penguburan Engeline saja," ujar Hotman.
Ketika diminta penegasan apakah artinya Margrietlah yang menganiaya Engeline hingga akhirnya bocah itu tewas, Hotman kembali berujar, "pokoknya Agus itu hanya membantu penguburan," ujar dia.
Hotman pun mengaku kliennya tak mengetahui motif Margriet terhadap anak angkatnya itu. Dia berharap polisi-lah yang dapat mengungkap hal itu.
Diberitakan sebelumnya, Engeline ditemukan terkubur dalam posisi tertekuk di dekat kandang ayam di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, 10 Juni lalu.
Jasad Engelin ditemukan telah membusuk di bawah pohon pisang dan ditutup sampah. Bocah kelas 2 SD tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh Margriet sendiri pada 16 Mei 2015 lalu.
Berdasarkan hasil otopsi, Angeline diketahui telah meninggal tiga minggu sebelum ditemukan. Di tubuh jenazah ditemukan luka-luka kekerasan berupa memar pada wajah, leher, serta anggota gerak atas dan bawah.
Pertama, Polisi menetapkan Agus yang bekerja sebagai pembantu di rumah Engeline, sebagai tersangka. Kemudian, Polisi menetapkan Margriet, ibu angkat Engeline sebagai tersangka penelantaran anak. Terkini, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Engeline.