Log in

View Full Version : Dituding Tabrak Aturan, Rini Soemarno Dilaporkan ke Bareskrim


Gusnan
18th June 2015, 03:07 AM
Menteri BUMN Rini Soemarno (Antara / Seno)


Jakarta - Menteri BUMN Rini Soemarno dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menabrak tiga aturan buntut kerja sama antara Telkom dengan SingTel. Yang melaporkan adalah lembaga yang mengatasnamakan dirinya Indonesian Club.
"Kami laporkan soal penjualan rahasia negara. Yang kita persoalkan adalah kerja sama antara Telkom dengan Singtel. Dalam konteks business to business itu hal yang lumrah tapi ada yang ditabrak dalam konteks ini," kata Gigi Guntoro dari Indonesian Club di Mabes Polri, Rabu (17/6).
Adapun yang dilanggar, kata dia, adalah UU 17 2013 soal intelijen negara, lalu PP 82 tahun 2012, dan UU Tipikor.
"Kami sebagai warga yang taat hukum memberikan peringatan sebenarnya, pencegahan agar jangan sampai hal seperti ini, ketika aparat menabrak peraturan supaya dihentikan. Minimal itu. Supaya tidak ada kerugian negara yang luar biasa," sambungnya.
Poin yang dipermasalahkan Gigi yakni saat Telkom, dalam mengembangkan perusahaan dan bekerja sama dengan Singtel, dengan cara pembangunan data center di Singapura.
Menurut Gigi sebagai menteri Rini ikut terseret sebab dia telah memberikan izin terhadap kerja sama antara Telkom Indonesia dengan Singtel itu.
"Ini baru peletakan batu pertama, belum ada kerugian negara. Tetapi dalam konteks penyalahgunaan wewenang menteri memberikan izin terhadap pembangunan pusat data di Singapura ini telah menyalahi aturan kita. Ada rahasia kita yang dijual ini namanya," bebernya.
Laporan ini tidak serta merta diterima polisi. Gigi tidak diberikan surat tanda laporan tapi hanya bukti pelaporan karena dia belum melengkapi laporannya.
Untuk itu minggu depan mereka menjajikan akan memberikan salinan dokumen resmi terkait kerja sama Telkom dengan Singtel yang diizinkan oleh Rini dan mereka permasalahan itu.