Log in

View Full Version : TPDI Sesalkan Pernyataan Menteri Tedjo Terkait Sutiyoso


Gusnan
13th June 2015, 06:36 AM
http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=59&loc=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fpolitik%2F28 2134-tpdi-sesalkan-pernyataan-menteri-tedjo-terkait-sutiyoso.html&referer=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fnasional&cb=45a0287d18

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1386763044.jpg

Ketua Koordinator TPDI dan Kuasa Hukum, Petrus Salestinus, SH.


Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus sangat menyesalkan Pernyataan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdjianto terkait penunjukan Letjen Purn. Sutiyoso sebagai Kapala BIN oleh Presiden Jokowi. Pasalnya, Tedjo minta agar Sutiyoso tak perlu dikaitkan dengan peristiwa 27 Juli 1996 karena perbuatan Sutiyoso sudah dimaafkan.
"Pernyataan Menteri Tedjo tersebut jelas telah menghina harga diri publik, bahkan Tedjo sepertinya tidak mengerti duduk masalah yang sebenarnya tetapi mencoba mengomentari sesuatu yang sensitif yang bisa menjerumuskan Presiden Jokowi pada pilihan yang sesat," ujar Petrus kepada Beritasatu.com, Sabtu (13/6).
Petrus menilai pernyataan Tedjo merupakan pernyataan asal bunyi dan membuktikan bahwa bidang intelijen Menkopolhukam tidak berfungsi secara baik. Tedjo, katanya, malah mengarang bahwa keterlibatan Sutiyoso dalam peristiwa 27 Juli 1996 sudah dimaafkan, tanpa menjelaskan siapa yang memaafkan dan dalam konteks apa pemberian maaf itu.
"Tedjo harus paham bahwa persoalan 27 Juli bukan persoalan pribadi Megawati Soekarnoputri dengan Sutiyoso atau persoalan pribadi 124 pendukung Megawati dengan Sutiyoso saat itu, akan tetapi peristiwa 27 Juli merupakan persoalan ketidakadilan publik dan rasa keadilan publik yang tergadaikan demi kenyamanan Megawati hingga saat ini," tegasnya.
Karena itu, bagi TPDI, tandas Petrus, mengenai persoalan 27 Juli masih menjadi utang Megawati dan pemerintah terhadap rakyat yang belum dilunasi. Tugas utama Presiden Jokowi dan Menkopolhukam adalah menegakan hukum dengan membawa Sutiyoso dan kawan-kawan ke pengadilan guna dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Presiden Jokowi harus jujur dan tegas, jangan korbankan Nawacita hanya untuk kepentingan bagi-bagi kursi kepada Sutiyoso dan kawan-kawan dengan mengatasnamakan hak prerogatif Presiden. Hak prerogatif bukanlah cek kosong melainkan hak tersebut terukur, ada kriteria moral, dan ada batasan-batasan kepatutan yang harus dijaga, termasuk suara publik sebagai hukum tertinggi," terangnya.
Lebih lanjut, TPDI, kata Petrus, mendesak Presiden Jokowi untuk menarik kembali pencalonan Sutiyoso sebagai Kapala BIN dan segera memerintahkan Jaksa Agung, Kapolri, dan Panglima TNI mendorong Tim Penyidik Koneksitas menyelesaikan pemberkasan perkara pidana atas nama tersangka Sutiyoso dan kawan-kawan.
"Presiden Jokowi harus mewaspadai adanya upaya sementara pihak-pihak tertentu untuk mengubur kasus 27 Juli dengan segala cara," imbuhnya.
Yustinus Paat/PCN