Log in

View Full Version : Kasus SKK Migas, Penyidik Periksa Sri Mulyani di Kemkeu


Gusnan
9th June 2015, 04:31 AM
http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=59&loc=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fnasional%2F2 80594-kasus-skk-migas-penyidik-periksa-sri-mulyani-di-kemkeu.html&referer=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fnasional %2F280822-hukuman-diperberat-anas-urbaningrum-siapkan-pk.html&cb=e1808c7964

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1413130982.jpg

Sri Mulyani Indrawati (AFP Photo)


Jakarta-- Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kini menjabat sebagai direktur pelaksana Bank Dunia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dan pencucian uang senilai Rp 2 triliun yang melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Seharusnya diperiksa di Bareskrim, tetapi datanya ada Kemkeu jadi beliau akan diperiksa di sana pagi ini," kata Direktur Pidsus Bareskrim Brigjen Vicktor Simandjutak Senin (8/6).
Sri sebelumnya akan diperiksa sebagai saksi di Subdit Money Laundering Bareskrim pada Rabu (3/6) kemarin. Salah satu hal yang akan ditanyakan polisi adalah soal surat Sri yang menyetujui sistem pembayaran TPPI sehingga merugikan negara. Untuk itu penyidik ingin mendapatkan keterangan dari Sri. Bahkan jika salah satu wanita berpengaruh di Asia versi majalah Forbes ini belum bisa hadir ke Jakarta karena kapasitasnya sebagai saksi, penyidik berniat akan memeriksa Sri di Amerika.
Sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Honggo Wendratmo (HW), bekas pemilik PT TPPI, Deputi Pemasaran di BP Migas (sekarang SKK Migas), Djoko Harsono (DH) dan mantan bos BP Migas Raden Priyono (RP).
PT TTPI memiliki yang kilang petrokimia yang terletak di Tuban, Jawa Timur dan didirikan pada tahun 1995 lalu tersangkut tindak pidana. Tindak pidana itu terjadi tahun 2009 saat SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI dalam pembelian kondesat bagian negara. Proses ini menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Selain itu, menyalahi keputusan BP Migas No KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 15 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003. Kerugian negara lebih kurang US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.