PDA

View Full Version : Menteri ESDM: Terobosan Dahlan Iskan Mestinya Dihargai


Gusnan
9th June 2015, 04:29 AM
http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=59&loc=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fnasional%2F2 80755-menteri-esdm-terobosan-dahlan-iskan-mestinya-dihargai.html&referer=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fnasional %2F280817-ini-alasan-dahlan-iskan-tak-mau-diwawancara-jawa-pos.html&cb=6d3895312f

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1433740356.jpg

Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said (tengah) berbincang Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu P. Syahrir (kiri) saat meninjau pameran Coaltrans Asia 2015 di Nusa Dua, Bali, 8 Juni 2015 (Antara/Wira Suryantala)


Denpasar - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said angkat bicara terkait penetapan Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk (GI) listrik Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun.
"Kami berprasangka baik kepada Pak Dahlan dan menghormati proses hukum yang berlangsung," kata Sudirman di Denpasar, Bali, Senin (08/06).
Sudirman meminta penegak hukum untuk bisa membedakan antara tindak kejahatan dan kekeliruan. Dia menyayangkan terobosan dan percepatan perizinan yang dilakukan Dahlan dinilai sebagai kejahatan. Menurutnya hal tersebut merupakan kekeliruan administrasi. Seharusnya penegak hukum fokus pada aksi kejahatan yang masih banyak belum tersentuh.
"Mudah-mudahan penegak hukum ke depan bisa membedakan kejahatan dan kekeliruan. Seharusnya orang yang melakukan terobosan tanpa interest pribadi itu harus dihargai," ujarnya.
Maraknya kasus hukum di proyek ketenagalistrikan, lanjut Sudirman, menjadi salah satu faktor penghambat kesuksesan program listrik nasional. Dia menyebut pegawai PLN, kontraktor maupun instansi terkait menjadi trauma dalam membuat keputusan. Alhasil proyek ketenagalistrikan stagnan.
"Percepatan dan terobosan itu perlu. Tapi kalau tidak hati-hati bisa terjerat," tuturnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Mantan Dirut PLN itu sebagai tersangka sejak 5 Juni kemarin. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia dinilai melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Pembangunan 21 gardu induk tersebut merupakan proyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. Namun hanya lima unit GI yang rampung yakni GI New Wlingi, GI Fajar Surya Extention, GI Surabaya Selatan, GI Mantang, dan GI Tanjung.
Sedangkan 13 proyek lainnya terbengkalai, yaitu GI Malimping, GI Asahimas Baru, GI Cilegon Baru, GI Palabuhan Ratu Baru, GI Porong Baru, GI Kedinding, GI Labuhan, GI Taliwang, GI Jatiluhur Baru, GI Jatirangon II, GI Cimanggis II, GI Kadipaten, dan GI New Sanur. Tiga proyek sisanya tidak dikerjakan yakni GI Selong, GI Soe/Nonohanis, dan GI Kafamenanu.
Rangga Prakoso/YUD