Gusnan
23rd May 2015, 05:15 AM
http://images.detik.com/content/2015/05/22/328/181645_ramen.jpg Menkominfo Rudiantara
Jakarta - Menkominfo Rudiantara memperkirakan harga ponsel 4G yang saat ini masih di atas Rp 1 jutaan untuk harga termurahnya, bisa turun 60%-70% menjadi kisaran Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu pada tahun 2018-2019.
"Dengan semakin meningkatnya daya beli masyarakat, harga ponsel 4G dalam waktu 3-4 tahun mendatang akan turun jadi Rp 300-400 ribu," kata menteri usai pelantikan BRTI di gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Menteri yang akrab disapa Chief RA ini menegaskan bahwa penurunan harga ponsel 4G ini bisa terjadi jika regulasi tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bisa sukses diimplementasikan sejak 1 Januari 2017 mendatang.
Di Kementerian Kominfo, regulasi TKDN ini sendiri telah memasuki tahap konsultasi publik dan diharapkan sudah bisa diumumkan hasilnya Juni mendatang. Regulasi ini nantinya akan sinergi dengan kebijakan TKDN yang ada di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
"Regulasi TKDN ini pada intinya dibuat untuk mendukung industri ponsel lokal. Sebelum selesai aturannya saya akan bertemu dulu dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," kata Rudiantara.
Dalam aturan TKDN 4G ini, perangkat pelanggan seperti ponsel, tablet, modem, dan lainnya yang dijual di Indonesia akan dikenakan aturan minimal harus memiliki 30% konten lokal. Sementara untuk perangkat jaringan seperti base station minimal 40%.
Jakarta - Menkominfo Rudiantara memperkirakan harga ponsel 4G yang saat ini masih di atas Rp 1 jutaan untuk harga termurahnya, bisa turun 60%-70% menjadi kisaran Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu pada tahun 2018-2019.
"Dengan semakin meningkatnya daya beli masyarakat, harga ponsel 4G dalam waktu 3-4 tahun mendatang akan turun jadi Rp 300-400 ribu," kata menteri usai pelantikan BRTI di gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Menteri yang akrab disapa Chief RA ini menegaskan bahwa penurunan harga ponsel 4G ini bisa terjadi jika regulasi tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bisa sukses diimplementasikan sejak 1 Januari 2017 mendatang.
Di Kementerian Kominfo, regulasi TKDN ini sendiri telah memasuki tahap konsultasi publik dan diharapkan sudah bisa diumumkan hasilnya Juni mendatang. Regulasi ini nantinya akan sinergi dengan kebijakan TKDN yang ada di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
"Regulasi TKDN ini pada intinya dibuat untuk mendukung industri ponsel lokal. Sebelum selesai aturannya saya akan bertemu dulu dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan," kata Rudiantara.
Dalam aturan TKDN 4G ini, perangkat pelanggan seperti ponsel, tablet, modem, dan lainnya yang dijual di Indonesia akan dikenakan aturan minimal harus memiliki 30% konten lokal. Sementara untuk perangkat jaringan seperti base station minimal 40%.