Gusnan
14th May 2015, 05:19 AM
http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=59&loc=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Faktualitas%2 F273855-polres-bogor-sita-dua-ton-mi-basah-berformalin.html&referer=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fmegapoli tan&cb=f24116a7d1
http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1431532702.jpg Petugas polisi Bogor tengah memeriksa 2 ton mie kuning basah yang diduga mengandung formalin asal Cianjur yang diedarkan di Bogor, 13 Mei 2015.
Bogor- Kepolisian Kabupaten Bogor menggerebek sebuah rumah di Kampung Kebonkopi, RT 006/RW 010, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (13/5). Polisi menduga rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan dan distribusi mi kuning basah berbahan formalin. Dari tempat tersebut, polisi menyita 20 karung mi dengan berat sekitar dua ton.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya mengatakan, rumah milik SY tersebut sudah lama menjadi tempat penyimpanan dan distribusi mi kuning basah untuk diedarkan di wilayah Bogor.
"Mi tersebut dijual cukup murah. Secara kasat mata, warna mi terlihat lebih mencolok, kenyal, tahan lama, dan diduga mengandung formalin. Untuk memastikannya, polisi masih menunggu hasil uji lab Dinas Kesehatan," terangnya.
Dalam penggerebekan Rabu malam tersebut, polisi mengamankan SY sebagai pemilik rumah, HD, dan NN sebagai kurir. Sebanyak 20 karung dengan berat sekitar dua ton dan sebuah mobil pick-up juga disita sebagai barang bukti.
Dari keterangan SY, mi tersebut dibeli dari rumah produksi milik AS di Cianjur. Selanjutnya, polisi pun menuju sebuah rumah di Kampung Kabandungan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur. Dari tempat tersebut, polisi menahan pemilik rumah AS bersama empat karyawannya berinisial YM, AP, SD, dan MS. Polisi juga menyita dua alat pencetak mi, tiga jerigen berisikan formalin, dua jerigen kosong, dan bahan-bahan pembuat mi.
Kapolres mengatakan, bila terbukti bersalah, para pelaku dijerat dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 75 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman lima tahun penjara. Pasal 62 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Suyudi juga mengimbau agar masyarakat selalu teliti sebelum membeli, terlebih makanan. Menjelang bulan Ramadan, tidak sedikit orang tidak bertanggung jawab mengakali berbagai bahan makanan.
http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1431532702.jpg Petugas polisi Bogor tengah memeriksa 2 ton mie kuning basah yang diduga mengandung formalin asal Cianjur yang diedarkan di Bogor, 13 Mei 2015.
Bogor- Kepolisian Kabupaten Bogor menggerebek sebuah rumah di Kampung Kebonkopi, RT 006/RW 010, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (13/5). Polisi menduga rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan dan distribusi mi kuning basah berbahan formalin. Dari tempat tersebut, polisi menyita 20 karung mi dengan berat sekitar dua ton.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangannya mengatakan, rumah milik SY tersebut sudah lama menjadi tempat penyimpanan dan distribusi mi kuning basah untuk diedarkan di wilayah Bogor.
"Mi tersebut dijual cukup murah. Secara kasat mata, warna mi terlihat lebih mencolok, kenyal, tahan lama, dan diduga mengandung formalin. Untuk memastikannya, polisi masih menunggu hasil uji lab Dinas Kesehatan," terangnya.
Dalam penggerebekan Rabu malam tersebut, polisi mengamankan SY sebagai pemilik rumah, HD, dan NN sebagai kurir. Sebanyak 20 karung dengan berat sekitar dua ton dan sebuah mobil pick-up juga disita sebagai barang bukti.
Dari keterangan SY, mi tersebut dibeli dari rumah produksi milik AS di Cianjur. Selanjutnya, polisi pun menuju sebuah rumah di Kampung Kabandungan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur. Dari tempat tersebut, polisi menahan pemilik rumah AS bersama empat karyawannya berinisial YM, AP, SD, dan MS. Polisi juga menyita dua alat pencetak mi, tiga jerigen berisikan formalin, dua jerigen kosong, dan bahan-bahan pembuat mi.
Kapolres mengatakan, bila terbukti bersalah, para pelaku dijerat dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 75 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman lima tahun penjara. Pasal 62 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Suyudi juga mengimbau agar masyarakat selalu teliti sebelum membeli, terlebih makanan. Menjelang bulan Ramadan, tidak sedikit orang tidak bertanggung jawab mengakali berbagai bahan makanan.