Gusnan
11th May 2015, 01:56 PM
http://ad.beritasatumedia.com/b1-ads/www/delivery/lg.php?bannerid=0&campaignid=0&zoneid=59&loc=http%3A%2F%2Fwww.beritasatu.com%2Fnasional%2F2 72931-antasari-minta-grasi-dan-amnesti-ke-jokowi.html&referer=http%3A%2F%2Fl.facebook.com%2Fl.php%3Fu%3D http%253A%252F%252Fwww.beritasatu.com%252Fnasional %252F272931-antasari-minta-grasi-dan-amnesti-ke-jokowi.html%26h%3DeAQFhVDx0AQH1_r4ROD6rAZQmfxlyiKl OnzEhD2BgfvW3kg%26enc%3DAZO-ptyWEZlc_bp449zupfm_s7iR31SXMr7ENmI7jVXGuMtY2VnOLR kYyQuXkOLVc4kaRwsSTolgL7q5s8pvP8GiztPJiXSGmAjtyYmb VzLOxlEoFvUfRUOBUTVT6nqSn0f0rU5HLHeVd_IIzxSr4yMxDV S1rwZlh0P0atuxas4dS1J2QRbJlf9aRnlFRe0K5XQHfuSw2oLB QK2WHwAsiD4k%26s%3D1&cb=7928a614d1
http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1423041842.jpg Antasari Azhar (Antara/Muhammad Iqbal)
Jakarta - Kendati pesimistis Mahkamah Agung (MA) bakal memberikan pertimbangan yang positif, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasinya yang telah diajukan pada 20 Februari 2015 terkait perkara pidana pembunuhan berencana Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Rasanya MA akan sulit, kami hanya berharap pada hak prerogratif presiden," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman, sewaktu dihubungi SP, dari Jakarta, Senin (11/5).
Sebagaimana ketentuan perundang-undangan, MA memiliki fungsi memberi pertimbangan kepada presiden untuk menerima maupun menolak grasi yang diajukan oleh terpidana. Pihak Antasari berharap presiden menggunakan hak prerogatifnya dengan menerima permohonan grasinya.
"Grasi diajukan tanggal 20 Februari 2015 ke presiden dan salinannya disampaikan juga ke Pengadilan Negeri Jaksel untuk diteruskan kepada MA. Pendapat MA baru masuk Istana tanggal 6 Mei 2015," kata Boyamin.
Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari telah ditolak MA pada Februari 2012. Antasari terus mencari keadilan dengan menggugat Pasal 268 Ayat (3) KUHAP yang membatasi permohonan PK hanya satu kali.
Permohonan Antasari dikabulkan MK dengan membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Namun, MA menolak putusan MK tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang PK hanya satu kali pada Desember 2014.
Antasari yang dijatuhi pidana 18 tahun penjara menolak jika disebut mengakui kesalahannya dengan meminta grasi kepada presiden.
Boyamin menyebut permohonan grasi dilakukan atas pertimbangan proses hukum yang dilalui kliennya penuh kejanggalan.
"Dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di persidangan terdapat kejanggalan-kejanggalan. Seperti dugaan rekayasa terkait pesan singkat (sms), senjata, dan lainnya seperti yang sering disampaikan," ujarnya.
Boyamin mengatakan, grasi yang dimohonkan ke presiden juga mendapat dukungan dari keluarga Nasrudin Zulkarnaen selaku korban serta Romli Atmasasmita dan Muchtar Pakpahan.
"Semoga presiden berkenan memberikan grasi kepada Antasari Azhar," ujarnya.
Amnesti
Dikatakan, selain meminta grasi Antasari juga mengajukan amnesti melalui rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Permohonan tersebut telah diajukan ke Komisi III dan pimpinan DPR hari ini.
"Untuk memperkuat grasi ini, kami juga mengajukan rekomendasi amnesti kepada DPR," katanya.
Menurutnya, Antasari layak dibebaskan karena proses hukum yang dilaluinya tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Lagipula, selama enam tahun menjalani masa pidana yang bersangkutan berkelakuan baik. Bahkan, selama berkarier sebagai jaksa aktif hingga berkiprah di KPK dirinya telah berjasa kepada negara.
"Alasan lain Antasari Azhar telah berjasa kepada negara sebagai ketua KPK dan jaksa karier tanpa cacat. Selama menjalani penjara enam tahun sangat berkelakuan baik dan menjadi ketua suku dalam lapas, memberikan pembinaan hukum dan olahraga kepada seluruh napi di Lapas Tangerang," ungkapnya.
http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1423041842.jpg Antasari Azhar (Antara/Muhammad Iqbal)
Jakarta - Kendati pesimistis Mahkamah Agung (MA) bakal memberikan pertimbangan yang positif, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasinya yang telah diajukan pada 20 Februari 2015 terkait perkara pidana pembunuhan berencana Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Rasanya MA akan sulit, kami hanya berharap pada hak prerogratif presiden," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Antasari, Boyamin Saiman, sewaktu dihubungi SP, dari Jakarta, Senin (11/5).
Sebagaimana ketentuan perundang-undangan, MA memiliki fungsi memberi pertimbangan kepada presiden untuk menerima maupun menolak grasi yang diajukan oleh terpidana. Pihak Antasari berharap presiden menggunakan hak prerogatifnya dengan menerima permohonan grasinya.
"Grasi diajukan tanggal 20 Februari 2015 ke presiden dan salinannya disampaikan juga ke Pengadilan Negeri Jaksel untuk diteruskan kepada MA. Pendapat MA baru masuk Istana tanggal 6 Mei 2015," kata Boyamin.
Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari telah ditolak MA pada Februari 2012. Antasari terus mencari keadilan dengan menggugat Pasal 268 Ayat (3) KUHAP yang membatasi permohonan PK hanya satu kali.
Permohonan Antasari dikabulkan MK dengan membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Namun, MA menolak putusan MK tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang PK hanya satu kali pada Desember 2014.
Antasari yang dijatuhi pidana 18 tahun penjara menolak jika disebut mengakui kesalahannya dengan meminta grasi kepada presiden.
Boyamin menyebut permohonan grasi dilakukan atas pertimbangan proses hukum yang dilalui kliennya penuh kejanggalan.
"Dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di persidangan terdapat kejanggalan-kejanggalan. Seperti dugaan rekayasa terkait pesan singkat (sms), senjata, dan lainnya seperti yang sering disampaikan," ujarnya.
Boyamin mengatakan, grasi yang dimohonkan ke presiden juga mendapat dukungan dari keluarga Nasrudin Zulkarnaen selaku korban serta Romli Atmasasmita dan Muchtar Pakpahan.
"Semoga presiden berkenan memberikan grasi kepada Antasari Azhar," ujarnya.
Amnesti
Dikatakan, selain meminta grasi Antasari juga mengajukan amnesti melalui rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Permohonan tersebut telah diajukan ke Komisi III dan pimpinan DPR hari ini.
"Untuk memperkuat grasi ini, kami juga mengajukan rekomendasi amnesti kepada DPR," katanya.
Menurutnya, Antasari layak dibebaskan karena proses hukum yang dilaluinya tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Lagipula, selama enam tahun menjalani masa pidana yang bersangkutan berkelakuan baik. Bahkan, selama berkarier sebagai jaksa aktif hingga berkiprah di KPK dirinya telah berjasa kepada negara.
"Alasan lain Antasari Azhar telah berjasa kepada negara sebagai ketua KPK dan jaksa karier tanpa cacat. Selama menjalani penjara enam tahun sangat berkelakuan baik dan menjadi ketua suku dalam lapas, memberikan pembinaan hukum dan olahraga kepada seluruh napi di Lapas Tangerang," ungkapnya.