Gusnan
3rd May 2015, 05:58 AM
http://assets2.jpnn.com/picture/normal/20150502_061528/061528_442915_buruh_demo_HI.jpg
Demo buruh. Foto: dok.Jawa Pos
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan tak akan tinggal diam jika tuntutan pada hari buruh tak ditindak lanjuti.
Dia memberikan waktu lima bulan bagi pemerintah untuk mewujudkan tuntutan buruh. Jika tak ada hasil, maka pihaknya pun bakal menggelar aksi mogok pada November nanti.
"Dua juta anggota KSPI seluruh Indonesia akan melakukan mogok nasional jika pemerintah tidak menggubris tuntutan kami," tegasnya di Jakarta kemarin (1/5).
Tuntutan KSPI, lanjut dia, terdiri dari penghapusan kebijakan upah murah dan kenaikan upah setiap lima tahun sekali. Dia juga meminta kenaikan upah minimum tahun depan 2016 sebesar 32 persen. "KHL (Kebutuhan Hidup Layak) buruh harus menjadi dipertimbangkan dair 84 item," jelasnya.
Selain itu, dia meminta fasilitas buruh bisa disamakan dengan pegawai lainnya. Misalnya, program jaminan pensiun dengan manfaat 60-75 persen dari gaji terakhir. Atau, penambahan alokasi APBN kepada BPJS Kesehatan menjadi Rp 30 triliun dari semula Rp 19,9 triliun.
Demo buruh. Foto: dok.Jawa Pos
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan tak akan tinggal diam jika tuntutan pada hari buruh tak ditindak lanjuti.
Dia memberikan waktu lima bulan bagi pemerintah untuk mewujudkan tuntutan buruh. Jika tak ada hasil, maka pihaknya pun bakal menggelar aksi mogok pada November nanti.
"Dua juta anggota KSPI seluruh Indonesia akan melakukan mogok nasional jika pemerintah tidak menggubris tuntutan kami," tegasnya di Jakarta kemarin (1/5).
Tuntutan KSPI, lanjut dia, terdiri dari penghapusan kebijakan upah murah dan kenaikan upah setiap lima tahun sekali. Dia juga meminta kenaikan upah minimum tahun depan 2016 sebesar 32 persen. "KHL (Kebutuhan Hidup Layak) buruh harus menjadi dipertimbangkan dair 84 item," jelasnya.
Selain itu, dia meminta fasilitas buruh bisa disamakan dengan pegawai lainnya. Misalnya, program jaminan pensiun dengan manfaat 60-75 persen dari gaji terakhir. Atau, penambahan alokasi APBN kepada BPJS Kesehatan menjadi Rp 30 triliun dari semula Rp 19,9 triliun.